Site icon SumutPos

Pengoplos Gas Bersubsidi Diserahkan ke Jaksa

MEDAN-Setelah mendekam hampir dua bulan di Rumah tahanan polisi (RTP)  Polda Sumut. Tersangka pengoplos gas elpiji bersubsidi, Robert Ketaren SH, diserahkan penyidik Subdit I/Indag Direktorat Res Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) Senin siang (18/2) sekitar Pukul11.30 WIB.

Penyerahan Direktur PT JNS dan PT Keluarga Mandiri Sisesa (KMS) itu diterima oleh jaksa  Nilma dan Nova. Setelah dicatat dalam administrasi, lalu Robert Ketaren diserahkan ke Kejari Medan, selanjutnya diboyong dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, untuk menunggu persidangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Poldasu, Kombes Pol Drs Sadono Budi Nugroho SH melalui Kasubdit I/Indag, AKBP Edy Faryadi SH Sik MHum, mengakui telah menyerahkan tersangka Robert Ketaren ke Kejatisu. “Kita sudah serahkan yang bersangkutan tadi. Selanjutnya, Kejatisu yang menangani untuk persidangan,” kata Edy Faryadi.

Selain tersangka, kata Edy, pihaknya juga menyerahkan barang bukti ke Kejatisu seperti tabung gas dan alat untuk mengoplos serta dokumen kepemilikan gas oplosan tersebut.

Sebagaimana diketahui, Robert Ketaren ditangkap petugas Subdit I/Indag, Ditreskrimsus Poldasu, Minggu (30/12) pukul 01.00 WIB, ketika menjenguk istrinya yang baru melahirkan anak pertama mereka di kediamannya, Kampung Tipar, Kelurahan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. (gus)

Exit mobile version