Site icon SumutPos

Kasus Dana BOS SMAN 8 Masuk Kejari Medan

Dana BOSMEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8, Drs. Sudirman, SP, M.Si rupanya sudah sampai ke tangan Kejari Medan. Dua pekan lalu, Sudirman sudah diperiksa. Bahkan, setelah memanggil dan memeriksa seluruh guru, pihak Kejari Medan juga sudah turun ke SMAN 8 di Jalan Sampali Medan pada Kamis (18/2).

Kasi intel Kejari Medan, Rudi saat dihubungi Kamis (18/2) enggan membeberkan lebih lanjut persoalan tersebut. Namun ia mengakui bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengusutan.

“Iya kita saat ini sedang tangani kasus itu. Sedang pulbaket (pengumpulan bahan keterangan,red),” ujarnya.

Wali murid SMAN 8 Medan, Bistok Halomoan Sibuea mengaku juga sudah dimintai keterangan oleh Kejari Medan beberapa hari lalu terkait hal tersebut. Dikatakan Bistok, sebelumnya pihak Kejari tidak menemukan adanya dugaan penyelewengan dana BOS seperti apa yang ia tuduhkan. Namun, ada ketidakjelian jaksa dalam melihat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pengeluaran dana komite sekolah dan dana BOS. “Saya bilang sama orang kejarinya. Mungkin pendapat bapak sinkron tapi coba cek satu-persatu,” ujar Bistok didampingi Ahmad Irwan Siregar yang juga sebagai pelapor.

Namun sayang, ia tidak memiliki copyan LPJ dana BOS SMAN 8. Lalu, ia pun menunjukkan kepada pihak Kejari Medan item pengeluaran dana BOS yang menjurus pada proses gratifikasi. Terdapat dalam keterangan dalam LPj itu adanya uang lelah/uang Jalan Marasutan Siregar selaku Kadisdik Medan, sebesar Rp1,5 juta.

“Memang enggak seberapa. Tapi ini kan termasuk dana gratifikasi namanya. Jelas fatal kesalahannya,” ujar Bistok.

Penemuan itu diduga membuat Kejari Medan mengembangkan laporan dugaan kasus tersebut dengan memanggil guru -guru di SMAN 8 pada Senin, (15/2) lalu. Hal ini diharapkan Bistok membuka tabir keserakahan yang selama ini dilakukan Sudirman.

“Marasutan juga beberapa waktu lalu mengadakan pertemuan di SMKN 7 Medan dengan memanggil seluruh kepala sekolah. Habis pertemuan itu, Sudirman nelpon minta bertemu kami (Bistok dan Irwan) hanya enam mata. Buat apa? Ini udah masuk ke Kejari. Kalau pun mau ketemu, ya di Kejari saja,”ujar Bistok.

Meski mendapatkan dana BOS, SMAN 8 masih juga mengutip uang komite sebesar Rp100 ribu per siswa tiap bulan. Disebutkannya, jumlah siswa di SMA Negeri 8 Medan mencapai 1.066 orang. Apabila setiap bulannya diwajibkan membayar Rp100 ribu, maka setiap tahun komite dapat memperoleh uang Rp1,27 miliar. Padahal, sudah dua tahun terakhir pemerintah juga menyalurkan dana BOS sebesar Rp1,2 juta pertahun.

“Kalau dana komite dipergunakan untuk operasional sekolah, terus uang BOS dipergunakan untuk apa? Kami mau lihat LPJ dana BOS nya enggak dikasih. Katanya kami enggak punya hak. Tapi waktu RDP kemarin katanya dia mau kasih lihat anggota dewan. Tapi sampai sekarang belum ada dikasih. Kami sendiri juga sudah cek belum ada data itu ke DPRD Medan,” ujarnya.

Terkait laporan pertanggungjawaban komite, dia mempertanyakan adanya penyusutan dana siswa sebanyak Rp60.300.000 (5 persen x Rp1.206.000) dan bantuan kepada siswa kurang mampu sebesar 50 persen (12 x 205 siswa) atau Rp123.000.000. “Emang ada penyusutan siswa, terus kenapa bantuan itu dihitung Rp100 ribu? Harusnya Rp50 ribu karena bantuan itu berjumlah 50 persen,“ jelasnya.

Bistok juga menyampaikan, pihaknya mencurigai adanya penggunaan anggaran untuk kegiatan sebesar Rp60.888.800. Selain itu ada kegiatan operasional untuk pembayaran rekening listrik Rp23.408.000, rekening air Rp2.648.000, rekening telepon Rp593.960, ATK,foto copy, penjilidan dll sebesar Rp62.645.790.

“Biaya listrik, air, telpon dan ATK ditampung menggunakan dana BOS. Tapi kenapa menggunakan dana komite? Ada tumpang tindih dan itu rawan penyelewengan,“ ucapnya. Selain itu, siswa-siswa di SMA Negeri 8 Medan masih diwajibkan untuk membeli 9 buku LKS dengan harga Rp105 ribu per LKS. Selain itu, siwa juga dibebankan biaya komite sebesar Rp100 ribu setiap bulannya.

“Kenapa orangtua dibebankan biaya seperti itu, padahal sekolah dapat dana BOS dari pemerintah,“ tanyanya.

Apalagi, sebagai anggota komite sekolah, ia merasa tak pernah dilibatkan dalam membuat perencanaan anggaran uang komite.Sudirman selama ini membuat rencanaanggaran tanpa perundingan. “Harusnya itu dirapatkan dulu. Tapi dia enggak gitu,” ujarnya.

Belum lagi persoalan buku, tambah Bistok, dimana buku pelajaran yang tersedia di kelas tidak sesui dengan jumlah siswa. “Hanya ada 9 buku per kelas, padahal kutipan uang komite Rp100 ribu/siswa. Jadi, laporan pertanggungjawaban komite palsu dan abal-abal,” tegasnya.

Bahkan, Bistok mengatakan hubungan Sudirman dan para guru di SMAN 8 tidaklah baik. Para guru dan siswa tidak menyukai gaya kepemimpinan Sudirman yang arogan. Ditambah lagi, Sudirman menciptakan kerajaan kecil dengan memasukkan dua anaknya sebagai guru honorer di sana. Bistok pun menunjukkan pengaduan tertulis dari para guru SMAN 8. Di sana tertulis bahwa Sudirman merasa tidak bisa dilengserkan karena telah dibeking oknum Kejatisu. Sekarang ruang lab, perpustakaan, dan ruang komputer sudah dileburnya. 40 unit komputer yang dulu ada sekarang tidak ada sejak 2010 silam.

Sudirman juga menempatkan keluarganya di sudut sekolah. Mulai dari kantin, penjaga sekolah,dan guru honorer. “Sehingga para guru dan siswa sangat ingin Sudirman dicopot. Pengutipan-pengutipan harus dihapuskan. Audit dana komite dan dana BOS segera. Juga telusuri sumber kekayaan Sudirman yang jumlahnya miliaran rupiah. Mulai dari mobil-mobil mewahnya, rumah,tanah dan kebun sawitnya,” ungkap Bistok.

Sebelumnya Bistok dan Irwan sudah melaporkan dugaan penyelewengan dana bos itu kepada komisi B DPRD Medan pada pertengahan Desember 2015 lalu. Sementara rapat dengar pendapat (RDP) nya dilakukan pada 11 Januari 2016 dengan menghadirkan Sudirman.

Namun tampaknya komisi B DPRD Medan tidak mau menindaklanjuti pengaduan tersebut. Sebab kasusnya tengah ditangani oleh pihak Kejari Medan. “Itu kan udah di Kejari. Enggak di kita lagi,” ungkap Suriato, Ketua komisi B DPRD Medan, saat dihubungi Minggu (14/2) lalu. Saat
dihubungi lewat ponselnya, Sudirman enggan berbicara banyak soal pemeriksaannya oleh Kejari Medan. “Kabar darimana? Saya enggak punya kapasitas untuk menjawab itu. Coba tanya langsung ke sana,” ujar Sudirman saat dihubungi Minggu (14/2) lalu.

Sudirman mengatakan ia sudah mengelola dana BOS dan komite sesuai prosedur yang berlaku. “Mereka tidak mengerti bahwa Juknis penggunaan dana BOS untuk SD berbeda dengan SMA. Jadi yang mereka maksud itu juknis SD. Guru honor itu tidak boleh dibayar oleh dana BOS. Makanya kalau ditanya perlu enggak uang komite?ya perlu,” ujarnya.

Mengenai rumor banyaknya guru dan siswa yang tidak menyukainya, Sudirman megaku sah-sah saja itu terjadi. “Saya pikir suka enggak suka ya itu kembali pada motifnya masing-masing. Saya juga bukan pemuas orang. Ketika dia tidak kerja lalu saya tegur muhkin jadi tidak suka kan. Kala orang baik kita dukung terus. Kalau yang salah ya kita luruskan. Saya pikir saya tidak terlalu tua untuk diskusi,” ujarnya.

Manager BOS Disdik Medan, Abdul Johan Batubara mengatakan untuk sekolah SMA sederajat memang memperoleh dana BOS dari Kementrian Pendidikan. Hanya saja, dia mengaku untuk penyaluran dan kordinasi penyaluran dana BOS dilakukan oleh Disdik Provinsi Sumut. Johan menambahkan, sejatinya dana BOS dipergunakan untuk operasional sekolah sehingga pihak sekolah tidak perlu mengutip iuran dari setiap siswa. “Uang komite dikutip untuk menutupi kekurangan dana BOS, tentunya penggunaan dana BOS dan Komite tidak boleh tumpang tindih,“ ujarnya terpisah.(win/deo)

Exit mobile version