Site icon SumutPos

Berdalih Asuransi, Driver Online Ogah Uji KIR

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
RAZIA_Petugas Dinas Perhubungan kota Medan dibantu dengan petugas Polisi melakukan razia kendaraan angkutan berbasis online didepan Sun Plaza Mall Jalan Zainul Arifin Medan, Rabu (7/2). Setiap angkutan yang terkena razia untuk sementara diberikan sangsi surat peringatan yang di beri materai.

MEDAN, SUMUTPOS.CO –  Pemberlakuan syarat uji KIR agar taksi online boleh beroperasi, masih terus menuai keberatan dari para pengemudi. Setelah sebelumnya keberatan dengan biaya uji KIR, kali ini para driver taksi online beralasan klaim asuransi atas kenderaan mereka tidak bisa dilakukan pascadiuji KIR. Menguji dalih para sopir online ini, Dishub pun berencana meminta penjelasan dari perusahaan asuransi di Medan.

“Pengemudi taksi online punya persepsi soal klaim asuransi. Lah… asuransi ‘kan sudah ada pos-posnya. Mereka mau pos apa? Apakah mau tambah klaim bencana alam, tentu tinggal ditambah preminya. Atau klaim sebagai rental? Tambah saja preminya. Semua sudah ada dan tinggal disesuaikan,” kata Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan (PP&K) Dishub Medan,  Edison Brase Sagala kepada Sumut Pos, Minggu (18/2).

Menurutnya, mayoritas kendaraan yang digunakan pengemudi taksi online masih kategori kredit. Oleh karena itu klaim asuransi dimungkinkan ditambah preminya. Nantinya asuransu ditambah saat membayar cicilan per bulan. “Kalau orang beli kredit di leasing, paling selisih Rp50 ribu. Ya, memang nambah lagilah dari cicilan,” katanya.

Untuk itu, pihaknya akan coba berkoordinasi dengan perusahaan asuransi dalam rangka mencari solusi atas keberatan pengemudi taksi online. “Kalau asuransu tetap dijadikan alasan menolak ujio KIR, nanti kami akan minta sampel asuransi dari beberapa perusahaan asuransi untuk kenderaan atau unit baru,” katanya.

Menurutnya, kalau memang unit yang diambil banyak dan tahun kendaraannya masih memungkinkan, bisa jadi jasa asuransi tetap bisa diklaim atau dikeluarkan perusahaan asuransi, meski kondisi unit sudah diuji KIR.

“Apalagi dari informasi yang saya dengar, mereka (pengemudi taksi online) ada mengeluarkan biaya atau alokasi untuk mobil rental. Dan pihak jasa asuransi mengakomodir hal tersebut. Karena itu hari Senin (hari ini, Red), saya dan Kasatlantas coba mewawancarai pihak jasa asuransi. Dasar kita jelas, yakni ada keberatan dari driver taksi online soal asuransi tak bisa diklaim lantaran kendaraan diuji KIR, yang disampaikan saat Operasi Simpatik,” paparnya.

Tujuan semua itu, untuk memastikan Permenhub 108/2017 bisa diterapkan.

Selain kendaraan yang diwajibkan uji KIR, setiap pengemudi harus memiliki SIM A umum, bergabung ke vendor dan sudah berbadan usaha. “Ya, kita kumpulkan dulu dokumentasinya. Setidaknya harus ada 50 responden yang menolak diuji KIR, karena tidak bisa diklaim asuransinya,” pungkasnya.

Kabid Lalu Lintas Dishub Medan, Suriono, mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir permintaan para sopir taksi online. Pihaknya tetap perpegangan kepada Permenhub No108/2017 tentang Angkutan Sewa Khusus Tidak Dalam Trayek. “Kami pastikan tidak akan menolak aspirasi para supir taksi online. Tapi kami tetap akan berpedoman kepada Permenhub tersebut. Aturan itu tetap harus dilaksanakan,” tegasnya.

Disinggung adanya 14 pasal tetap dicantumkan ke dalam peraturan itu, meski sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, Suriono mengungkapkan pasal itu dimasukkan kembali karena sudah direvisi. “Aturan itu sudah direvisi. Jadi, itu tetap diterapkan,” tambahnya.

Untuk itu, Dishub bersama Satlantas Polrestabes Medan tetap melanjutkan operasi simpatik dalam rangka sosialisasi Permenhub 108.

Sebelumnya, ratusan sopir taksi online yang tergabung dalam Paguyuban Transportasi Online Sumatera Utara (PATOSU) menggelar aksi unjukrasa di halaman depan kantor Wali Kota Medan, Rabu (14/2/2018) siang. Aksi tersebut menolak Permenhub No 108/2017.

Langkah Positif

Pengamat transportasi Sumut, Medis Surbakti menilai upaya Dishub berkoordinasi dengan jasa asuransi terkait klaim dan premi taksi online, sangatlah baik dan positif, guna mencari titik temu atas penolakan Permenhub 108/2017.

“Ya, pihak terkait perlu berinisiatif mencari titik temu atas regulasi yang baru. Pendekatan-pendekatan seperti itu harus dilakukan. Saya yakin akan ada solusinya, apakah preminya ditambah supaya bisa diklaim, dan lain sebagainya,” katanya.

Ia optimis, jika semua pihak punya satu komitmen menjalankan regulasi yang baru ini, maka banyak pilihan dan jalan keluar atas masalah-masalah yang muncul. “Aturan ini ’kan baru, tentu perlu dievaluasi dalam tiga bulan. Sesuatu yang positif tentu harus kita dukung,” katanya.

Menurutnya, Permenhub 108 sebaiknya diterapkan dulu, dan dipatuhi baik angkutan online maupun konvensional. “Dalam perjalanannya, bisa saja dievaluasi,” pungkasnya. (prn)

Exit mobile version