Site icon SumutPos

Pemprovsu Cicil Lagi DBH Pemko Medan, Sisa Utang Rp100 M Lebih

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) kembali membayar utang Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kendaraan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Namun, utang yang dibayarkan Pemprovsu dicicil lagi atau belum dilunasi.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Medan, Irwan Ibrahim Ritonga menyebutkan, utang yang dicicil lagi Pemprovsu sebesar Rp100 miliar lebih. Pembayaran tersebut untuk melunasi utang DBH 2018.

“Ada Pemprovsu transfer lagi sekitar Rp100 miliar utang melunasi tunggakan 2018. Sedangkan utang DBH 2017 senilai Rp165 miliar, sudah dilunasinya pada pembayaran pertama Rp394 miliar,” kata Irwan.

Disebutkan Irwan, sisa utang DBH 2018 diperkirakan Rp100 miliar lebih lagi. Pembayarannya belum tahu kapan dilakukan, apakah dicicil lagi atau dibayar lunas. “Pembayaran pertama dan kedua jika ditotal, baru sekitar Rp494 miliar yang dibayarkan. Padahal, utang mereka sekitar Rp600 miliar untuk DBH 2017 dan 2018. Jadi, utang mereka diperkirakan sekitar Rp100 miliar lebih lagi,” sebutnya.

Irwan mengaku, saat ini instansi Pemprovsu terkait sedang menghitung kekurangan sisa utang DBH 2018. Selain itu, menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut. “Katanya begitu, masih dihitung lagi penerimaan DBH 2018 Pemko Medan untuk triwulan keempat dan menunggu audit BPK. Jadi, belum tahu kapan dibayar mereka,” ucapnya.

Ia menambahkan, diharapkan Pemprovsu membayarkan penuh sisa utang DBH tersebut sehingga tidak lagi terbebani pada tahun 2019 ini dengan estimasi sekitar Rp741 miliar. “Mudah-mudahan dibayar lunas, supaya tidak ada utang lagi dan tinggal membayarkan penerimaan 2019,” tandas Irwan.

Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu mengatakan, Pemprovsu diminta jangan berutang lagi soal DBH pajak kendaraan. Sebab, dana tersebut sudah diproyeksikan untuk berbagai proyek pembangunan di Medan. “Jika DBH terutang, maka sudah pasti pembangunan di Medan terhambat. Sebab, perolehan DBH sudah dicatat ke dalam APBD,” ujarnya. (ris/ila)

Exit mobile version