Site icon SumutPos

Pedagang Segera Seret Yayasan UISU ke Jalur Hukum

MEDAN- Lurah Teladan Barat, Papaner Purba dan Yayasan Universitas Islam Sumetara Utara (UISU), belum memberikan apresiasi atas somasi yang diberikan Rusdi selaku pemilik warung makanan dan minuman yang sudah melayangkan surat tersebut sejak, Jumat (16/3) lalu.

“Sampai saat ini, Lurah dan Yayasan UISU belum ada memberikan apresiasi sejak melayangkan surat Somasi sejak, Jumat (16/3) lalu,” kata Dudy Harahap SH selaku kuasa hukum Pasutri, Rusdi dan Elvita kepada Sumut Pos, Minggu (18/3) siang.

Dikatakannya, Somasi yang bersifat memberikan peringatan dengan menekankan untuk mengganti kerugian atas perobohan dan pengrusakan warung yang sudah disewakannya.

“Mereka sebagai penyewa dengan memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian atau menurut undang-undang. Dengan beritikad baik, bukan pendatang tanpa dasar hak. Lagi pula secara resmi melakukan sewa menyewa dan pembangunan warung,” jelasnya.

Pihaknya akan menunggu balasan somasi tersebut sampai, Senin (19/3) mendatang. “Bila tidak ada tanggapan juga, klien saya akan melanjutkan masalah ini ke  langkah hukum. Baik itu pidana dan perdata akan kita tempuh secepatnya,” ujarnya lagi.

Helmi selaku ketua Yayasan UISU yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengaku sudah aman. “Lahan itukan bukan punya mereka. Lagi pula dengan siapa mereka menyewa,” ucapnya.(adl)

Exit mobile version