Site icon SumutPos

PT KAI dan PT ACK Disarankan Berdamai

Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS Bangunan Centre Point di Jalan Jawa Medan berdiri megah, Rabu (18/3/2015). Sengketa lahan antara PT KAI dengan PT ACK ini terus berlarut-larut. Keduanya disarankan berdamai.
Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Bangunan Centre Point di Jalan Jawa Medan berdiri megah, Rabu (18/3/2015). Sengketa lahan antara PT KAI dengan PT ACK ini terus berlarut-larut. Keduanya disarankan berdamai.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proses pemberian surat izin mendirikan bangunan (SIMB) kepada PT Agra Citra Kharisma (ACK) nampaknya masih membutuhkan waktu yang cukup panjang. Bagaimana tidak, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin masih abu-abu dalam menentukan sikapnya.

“Surat Keputusan (SK) dari DPRD Medan yang menyetujui perubahan peruntukan masih akan dikaji lebih dalam oleh Bappeda,“ujar Eldin usai membuka kegiatan musyawarah rencana kerja pembangunan (Musrembang) di Hotel Emerald, Rabu (18/3).

Bukan hanya itu, orang nomor satu di Kota Medan itu masih menunggu hasil perhitungan pembayaran ganti rugi yang akan diberikan PT ACK kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI).

“Di dalam kesepakatan hak pengelolaan lahan (HPL) dengan PT KAI, ada kewajiban Pemko Medan yang harus dipenuhi dan itu masih dihitung besarannya,“ ucapnya mengakhiri.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Medan Syaiful Bahri mengajak PT ACK dan PT KAI untuk berpikir secara terbuka. Pasalnya, pertikaian yang terus dibiarbiarkan berlanjut akan menyebar kemana-mana. “Sudahlah hentikan pertikaian ini, jangan terus kita berpikir mundur,“kata Syaiful di tempat yang sama.

Perkembangan Kota Medan dari sisi ekonomi, diakuinya mengalami peningkatan pasca-dioperasionalkannya Mal Centre Point di Jalan Jawa. “Tidak bisa dipungkiri, ratusan bahkan ribuan tenaga kerja yang dapat diserap dengan berdirinya Centre Point,“ bilangnya.

Dengan beroperasionalnya Centre Point akan memberikan tambahan penghasilan bagi Pemko Medan, melalui pembayaran retribusi serta pajak-pajak daerah. “Uang itu nantinya kita kembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan Kota,“ujarnya.

Berpikir terbuka, menurutnya adalah mencari solusi terbaik antara PT KAI dengan PT ACK. “Duduk bersama bahas dengan kepala dingin. Apa sebenarnya permintaan PT KAI, berapa biaya yang harus diganti rugi. Nanti uang hasil ganti rugi dapat dipergunakan PT KAI untuk berinvestasi membangun jalur ganda, dan itu lebih bermanfaat bagi kedua belah pihak,“ jelasnya.

Proses ganti rugi, juga harus melibatkan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati), Kejaksanaan Negeri (Kejari) bahkan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) yang berfungsi menjadi saksi sehingga dikemudian hari tidak ada lagi sengketa.

“Coba jalan seperti itu ditempuh, mudah-mudahan lebih baik. Pemerintah sendiri mendukung proses pembangunan serta investasi demi kemajuan Kota Medan,“ tukasnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum, Muslim Muis memprediksi Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin tengah mengalami kebimbangan. Sebab, langkahnya untuk bersedia menandatangani SIMB untuk bangunan Mall Centre Point yang masih bersengketa hukum tentu ditunggu banyak pihak.

“Bukan tidak mungkin beliau (Eldin) juga ditetapkan sebagai tersangka menyusul dua mantan Wali Kota terdahulu oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) akibat mengeluarkan IMB Centre Point,“ungkapnya ketika dihubungi.

Muslim menyarankan agar Eldin berpikir jernih dan melihat persoalan Centre Point dari dua sisi berbeda. “Jangan hanya karena mengejar PAD aturan hukum dilanggar, sudah jelas bangunan itu bermasalah karena tidak kantongi izin namun tetap operasional, jadi hati-hati dalam bertindak,“pesannya.

Harapan Pemko Medan melihat PT KAI dan ACK berdamai nampaknya sulit terealisasi. Apalagi, dalam waktu dekat salah satu badan usaha milik negara (BUMN) itu akan berupa melakukan gugatan atas putusan DPRD Medan yang menyetujui perubahan peruntukan tanah di Jalan Jawa.

DPRD dianggap hanya melihat persoalan Centre Point dari pihak PT ACK terutama satu keputusan hukum yang dimiliki perusahaan Ishak Charlie itu. “PT ACK punya satu, kami punya lima putusan hukum atas status tanah di Jalan Jawa, kenapa itu tidak dipertimbangkan DPRD,“ kata Manager Humas PT KAI Divre I Sumut Aceh, Rapino Situmorang.

Rapino mengaku Pemko Medan sudah pernah mengusulkan untuk duduk bersama antara PT KAI dengan PT ACK untuk mencari solusi terbaik. Akan tetapi PT KAI menginginkan Pemko Medan untuk memberhentikan pembangunan yang sudah jelas-jelas menyalahi aturan.

“Ucapan Pemko Medan tidak bisa dipegang, tidak konsisten,” imbuhnya.

Pengajuan perubahan peruntukan tanah di salah satu aset negara oleh sesama instansi pemerintah dianggap sebuah kegilaan. “Lebih gila lagi DPRD ikut menyetujuinya, jadi Pemko Medan itu tidak dapat dipercaya,” tukasnya.(dik/jpnn/rbb)

Exit mobile version