Site icon SumutPos

Tertangkap Tangan, Bunda Ngaku Dua Gadis Belia Itu Putrinya

Foto: Gibson/PM Tasya dan Elvira, dua gadis belia tertangkap tangan menjual jasa seks ke pria hidung belang.
Foto: Gibson/PM
Ta dan Elf, dua gadis belia tertangkap tangan menjual jasa seks ke pria hidung belang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Farida alias Bunda (36) warga Jalan Denai Gg. Langgar, Medan Denai, tertangkap tangan menjual dua jasa seks gadis belia ke pria hidung belang. Saat tertangkap, ia mengaku kedua gadis itu putri kandungnya.

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Poldasu menangkap Farida di Hotel Asean Jalan Adam Malik Medan, Rabu (18/3) 02.00 WIB. Kedua anak itu adalah Elf (17) dan TA (24). Penangkapan dipimpin Kanit IV Renakta Poldasu, Kompol Edison Sitepu itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian menyamar sebagai pria hidung belang. Ibu kedua cewek belia itu dihubungi. Dia diminta menyediakan wanita pekerja seks dengan bayaran short time Rp 1,5 juta. Farida menyanggupi mengantar cewek bayaran itu ke Hotel Asean di Jalan Adam Malik Medan.

Setelah keduanya berjumpa, kemudian tersangka menyodorkan dua cewek manis dan bertubuh mulus. Polisi yang menyamar kemudian memilih Elf dan menyerahkan uang Rp 1,5 juta pada Farida. Saat uang diserahkan di lobby hotel, kemudian petugas langsung menangkap ketiganya dan memboyongnya ke gedung Renakta Poldasu untuk diperiksa secara intensif.

Elf mengaku bahwa diajak ibunya untuk dugem di Elegant. Dia tidak menyangka akan dibawa ke Hotel Asean untuk bertemu pria hidung belang. “Ibuku bilang mau dugem di Elegant, rupanya dibawa ke hotel,” bebernya sembari tertunduk di ruang penyidik.

Pernyataan Elf juga dibenarkan kakak kandungnya, TA. “Aku cuma diajak aja Bang, kami rencananya mau dugem. Tidak tahu mau bertemu pria. Ibu bohong Bang,” tuturnya.

Tak mau disalahkan, tersangka Farida mengaku dijebak polisi. Dia juga mengaku kedua cewek manis itu adalah anak kandungnya. “Kami dijebak polisi, awalnya kami diajak pria bernama Vijai, untuk menemani pria dugem dengan bayaran Rp 1,5 juta. Kami tidak nyangka bertransaksi sama polisi. Kami kira pria hidung belang, rupanya polisi,” ucap wanita yang mengaku punya banyak kenalan pria itu.

Selain mengamankan tersangka dan korban, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,5 juta, Mio GT 125 BK 5618 AES warna hitam, dan 2 unit handphone.

Atas perbuatannya, tersangka rencananya akan ditahan dan akan dijerat Pasal 2, Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 82, Pasal 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kabid Humas Poldasu, Kombes Helfi Assegaf mengatakan, saat diinterogasi, Farida mengaku keduanya adalah anak kandungnya. ”Hal itu dikatakannya supaya hukumannya ringan. Namun, ketika penyidik menanyakan akte lahir dan perkembangan pendidikannya, dia tidak bisa menunjukkannya dan menjelaskannya. Farida masih diperiksa. Kita terus menekan aksi traffiking di Sumut,” tandasnya.(gib/trg)

Exit mobile version