Site icon SumutPos

JR Diminta Jelaskan Detil Legalisir Ijazah

Hinca Panjaitan

SUMUTPOS.CO – Hari ini, Senin (19/3), Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut rencananya akan memeriksa Jopinus Ramli (JR) Saragih, terkait dugaan pemalsuan dokumen saat mencalonkan diri di Pilgubsu 2018. Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, meminta JR Saragih memenuhi panggilan pemeriksaan dan memberi penjelasan tentang detil duduk perkara.

Kehadiran JR Saragih memenuhi panggilan penyidik, menurut Hinca sangat penting agar dia dapat memberi pemahaman bahwa dirinya tidak tepat dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penggunaan dokumen palsu tersebut. “Persoalan hukum diselesaikan secara hukum. Pemeriksaan Hari Senin, kami harap Pak JR Saragih bisa datang didampingi para lawyer, untuk memberi penjelasan yang cukup bahwa status itu (tersangka) seharusnya tidak benar. Dan JR harusnya bisa menjelaskan lebih detil duduk soalnya, dan masyarakat paham apa sebenarnya yang terjadi,” katanya kepada wartawan di Rumah Politik Hinca yang berada di Jalan Sisingamangaraja Medan, Minggu (18/3).

Sedangkan untuk status JR yang tidak memenuhi syarat sebagai calon Gubsu, Hinca meminta kepada masyarakat, pendukung dan relawan JR Saragih untuk bersabar. Karena masih ada satu langkah hukum lagi yang ditunggu, yaitu putusan persidangan PTTUN yang prosesnya sedang berjalan dan kini tinggal menunggu tahapan pengambilan keputusan. “Apapun putusannya, harus bisa diterima. Apakah selesai atau tidak, kilometer terakhirnya di tanggal 27 Maret nanti,” ungkapnya.

Jika menang, kata Hinca, tentu JR Saragih dan Ance Selian akan ditetapkan sebagai peserta Pilgubsu 2018. “Namun jika kalah, masih ada upaya hukum berikutnya, yaitu kasasi. Karenanya, mari kita lihat pada 27 Maret nanti,” ungkapnya lagi.

Namun, kata politisi asal Sumatera Utara ini, dari tradisi atau pengalaman yang pernah dialami Partai Demokrat di Sumut, proses penyelesaian sengketa Pilkada bisa berjalan sangat panjang. Dia mencontohkan Pilkada Kota Pematangsiantar, di mana daerah lain sudah melantik kepala daerah terpilih, Siantar malah sama sekali belum melaksanakan kampanye.

“Makanya dalam kasus JR Saragih ini, saya minta ke KPU sudahlah. Karena kantor KPU bukan kantor pengacara. Jadi kalau sudah dinyatakan kalah, karena sebagai penyelenggara, ya sudahlah jalankan saja. Jangan lagi terulang seperti Pilkada Siantar. Karena itu melelahkan pasangan calon dan masyarakat,” sebut Hinca yang baru dilantik sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW) menggantikan Rudi Hartono Bangun.

Makanya, lanjut Hinca, apapun putusan PTTUN semua harus menerimanya. “Seandainya JR menang, KPU Sumut baiknya jalankan saja. Kalau kita hitung, paling tinggal 78 hari lagi menuju masa pencoblosan. Kalau ini terus berkepanjangan, saya yakin proses pesta demokrasi ini akan tersendat-sendat. Marilah kita jaga kondusifitas di Sumut. Apalagi menurut Kapolri dan Bawaslu, Sumut termasuk daerah rawan dalam pelaksanaan Pilkada,” bebernya lagi.

Menyikapi adanya kabar adanya gerakan internal yang menginginkan JR Saragih lengser dari jabatan Ketua DPD Demokrat Sumut karena statusnya sebagai tersangka di Gakkumdu, Hinca langsung membantahnya. Dia juga memastikan tidak ada wacana untuk menonaktifkan JR Saragih sebagai ketua DPD Demokrat agar lebih fokus menjalani proses hukumnya di Gakkumdu. “Biarkan proses hukum itu berjalan dan Pak JR Saragih tetap menjalankan tugasnya sebagai ketua partai,” tegasnya.

Optimis Menang di PTTUN

Sementara, Kuasa Hukum JR Saragih Hermansyah Hutagalung memastikan mereka akan memenuhi panggilan Tim Gakkumdu hari ini. Namun, dia terkesan irit bicara soal panggilan terhadap kliennya yang kini berstatus tersangka itu. “Yang jelas besok (hari ini, Red) kita akan menghadiri panggilan penyidik Gakkumdu jam 9 pagi,” katanya kepada Sumut Pos, Minggu (18/3).

Menurutnya, surat panggilan kepada Bupati Simalungun dua periode dari penyidik Gakkumdu sudah diterima pihaknya pada Jumat kemarin. “Suratnya kan sudah masuk. Kami siap nanti dampingi beliau. Itu dulu ya,” kata Hermansyah.

Pihaknya juga belum mau membeberkan rencana memprapidkan pihak kepolisian atas status tersangka JR Saragih. Begitupun, soal rencana mempidanakan KPU Sumut yang kembali menetapkan status JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat untuk bertarung di Pilgubsu 2018. “Instruksi tim, itu dulu yang bisa kami sampaikan. Kami mau fokus dulu hadapi panggilan Gakkumdu,” katanya.

Kuasa Hukum JR Saragih lainnya, Ihwaludin Simatupang mengaku optimis dengan putusan PTTUN. Dia berharap Majelis Hakim dapat memutuskan sesuai dengan permohonan mereka. “Kalau maju menjadi paslon, itu saya berani menjawab. Seratus persen itu niat kita,” ujar Ikhwaluddin saat diwawancarai Sumut Pos via telepon, Minggu (18/3).

Namun, mereka tidak mau berandai-andai, mengingat sebelumnya juga ada putusan Bawaslu, namun pelaksanaannya oleh KPU Sumut berbeda. Karenanya, kini harapan mereka tinggal di putusan PTTUN.

Menyikapi status tersangka yang disematkan ke JR Saragih, Ihwaludin mengaku siap menghadapinya. Termasuk menghadiri panggilan penyidik di Gakkumdu yang dijadwalkan pagi ini.

Sementara Pengamat Hukum, Surya Dinata menilai, JR Saragih masih berpeluang besar memenangkan gugatan sengketa Pilkada di PTTUN. Hal itu karena Majelis Hakim memutus sesuai dengan fakta persidangan dari bukti yang diberikan masing-masing pihak. “Apalagi sebelumnya, berkaitan dengan ijazah dia menang juga. Kemungkinan besar bisa saja. Apalagi dia juga pernah militer, kemudian dua periode bupati. Untuk syaratnya, kan itu-itu saja. Namun artinya, kita tidak boleh juga mendahului putusan PTTUN,” ungkapnya.

Disinggung status tersangka JR Saragih, Surya menilai, itu hal yang berbeda. Jika status tersangka dijadikan alasan membatalkan, maka prosesnya akan masih panjang. Karena proses hokum, jika tidak memenuhi unsur, masih dapat dilakukan SP3. Oleh karena itu, Surya yakin, masih ada peluang JR Saragih-Ance ikut Pilgubsu 2018, bila putusan PTTUN memenangkan penggugat, yakni JR Saragih.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian ketika dikonfirmasi terkait pemeriksaan JR Saragih hari ini, membenarkannya. “Insha Allah jadi,” ucapnya melalui pesan WhatSapp Minggu (18/3).

Andi menjelaskan, JR Saragih diduga telah memalsukan legalisir fotocopi ijazah SMA miliknya. “Kita tidak berbicara siapa yang meleges, siapa yang membuat legesnya. Kita berbicara siapa yang menggunakan. Yang kita terapkan yang menggunakan,” terang Andi.

Hasil uji labfor, tanda tangan yang ada di surat tidak otentik dengan aslinya. Ditambah lagi dengan keterangan Sekretaris Dinas Pendidikan yang menyatakan JR Saragih tidak pernah melegalisir fotocopy ijazahnya. “Dari sentra Gakkumdu yang bisa saya monitor bahwa Senin lalu Tim Gakkumdu berangkat ke Jakarta, periksa ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta langsung mengumpulkan specimen langsung diuji ke Laboratorium Forensik hasilnya tidak identik. Oleh Karena itu objek dari perkara ini bukan ijazah palsu, tapi adalah legalisir yang palsu di dalam copy ijazah, ternyata ada surat bantahan ke KPU yang menyatakan bahwa dinas pendidikan tidak pernah melegalisir terhadap copy ijazah itu,” terang Andi Rian.

Untuk penahanan terhadap JR Saragih, Andi belum dapat memastikannya. Karena waktu untuk penyidikan sesuai peraturan hanya diberikan 14 hari. Jika dalam waktu yang diberikan kasus itu dapat dibuktikan, JR Saragih tidak perlu ditahan. “Penahanan nanti pengadilan yang menentukan,” katanya.

Bawaslu Tak Tahu Pemeriksaan JR

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu Sumut, Syafrida Rasahan mengatakan, pihaknya tidak mengetahui perihal jadwal pemanggilan penyidik Gakkumdu terhadap JR hari ini. “Nggak tahu, karena wewenang itu sudah kami serahkan ke Polda Sumut. Kan ranahnya sudah pidana,” katanya.

Dia mengaku, status tersangka yang kini disandang JR atas laporan yang disampaikan Nurmahadi Darmawan pada pihaknya beberapa waktu lalu, terkait dugaan pemalsuan dokumen legalisir ijazah SMA JR Saragih saat mencalonkan diri ke KPU di Pilgubsu 2018. “Iya benar si Nurmahadi itu pelapornya,” katanya.

Sedangkan soal pengaduan dari warga lainnya menyangkut dugaan pemalsuan surat Suku Dinas Pendidikan Jakarta, diakui Syafrida masih diproses penyidik Sentra Gakkumdu Sumut. “Yang itu belum. Memang betul ada juga kemarin pengaduan lainnya. Soal dugaan pemalsuan surat kepala dinas yang satu menyatakan meleges, satu lainnya menyatakan tidak. Cuma seperti apa detailnya saya tidak tahu. Itu ranahnya penyidik,” tuturnya.

Namun secara normatif, menurut pandangannya, ketika hal tersebut mau dikaitkan dengan penggunaan dokumen palsu cukup sulit. Sebab sifatnya hanya melengkapi. “Kalau saya gak salah yang soal itu belum selesai di Gakkumdu. Makanya belum ada pelimpahan. Jadi masih on proses,” katanya.

Hal senada diungkapkan Koordinator Tim Sentra Gakkumdu Sumut, Herdi Munthe. “Saya juga belum tahu kapan lagi jadwal pemanggilan beliau (JR). Itu sudah ranah penyidik. Tapi gitupun nanti saya cek lagi ya,” katanya. Saat disinggung proses di PT TUN atas gugatan JR terhadap keputusan KPU yang tak membatalkan SK 07/2018 tersebut, diakui Herdi hal itu bukan lagi merupakan ranah mereka. “Tentu itu beda ruang lingkupnya. Gugatan di PT TUN kan karena beliau keberatan atas SK 07 KPU itu,” katanya.

Sebelumnya, atas wacana JR Saragih mempidanakan KPU Sumut karena tetap meng-TMS-kan dirinya dan Ance Selian, direspon dingin Komisioner KPU yang juga Ketua Pokja Pencalonan Pilgubsu, Benget Silitonga. “Silakan saja, kami nggak tahu mau dipidanakan dengan pasal apa,” kata Benget menjawab wartawan usai penetapan kembali status TMS JR-Ance.

Benget menolak pernyataan JR yang menyatakan, pihaknya berusaha menghalang-halangi keinginannya mencalonkan diri sebagai pasangan calon. “Tidak satu pun paslon yang tidak dilayani dengan baik saat mendaftar. Pintu tidak ditutup, gerbang tidak dikunci dan semua pegawai KPU memberikan layanan maksimal,” katanya.

Dijelaskannya, sesuai norma, dalam menetapkan calon Gubsu ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Konsekuensinya akan ada yang MS dan TMS. Hal tersebut tidak bisa diartikan sebagai tindakan menghalang-halangi. “Keliru kalau dikatakan apa yang kami lakukan itu sebagai menghalang-halangi. Jadi kami nggak tahu mau dikenakan pasal pidana apa,” tegas Benget.

Pernyataan JR akan memidanakan KPU adalah terkait Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) miliknya yang dikatakan harus diterima sebagai pengganti ijazah yang harus dilegalisir sebagaimana keputusan Bawaslu Sumut. Akan tetapi KPU menolak dan menyatakan JR-Ance TMS. Belum diketahui apakah JR benar akan memidanakan komisioner KPU Sumut.  (prn/ain/mag-1/adz)

Exit mobile version