Site icon SumutPos

Komisi I Minta PDAM Tirtanadi, Batalkan Lonjakan Tagihan!

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Melonjaknya tagihan penggunaan air PDAM Tirtanadi mendapatkan reaksi keras dari wakil rakyat di DPRD Medan. DPRD Medan menilai, melonjaknya tagihan kepada para pelanggan dikarenakan perubahan sistem pencatatan meteran penggunaan air dari sistem manual ke sistem digital (android system), bukan lah kesalahan pelanggan. Sehingga, lonjakan tagihan harus dibatalkan.

MELAPOR ke OMBUDSMAN: Ezzy Herzia (56), warga Jalan Gaperta, Medan Helvetia, melapor ke Ombudsman karena tagihan air PDAM Tirtanadi mendadak membengkak mencapai Rp4,2 juta.idris/sumutpos.

“Di sini jelas kesalahan bukan pada pelanggan, tetapi teknis perubahan sistem pencatatan. Itu bukan kemauan pelanggan, itu teknisnya ada pada PDAM sendiri. Jadi kalau pada akhirnya jumlah yang dibayar tidak sesuai atau lebih kecil dari yang seharusnya, maka itu bukan tanggungjawab pelanggan, tapi tanggungjawab dari PDAM sendiri,” ungkap anggota Komisi I DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution kepada Sumut Pos, Kamis (18/3).

Sehingga, kata Mulia, PDAM Tirtanadi tidak dapat membebankan lonjakan tagihan penggunaan air akibat akumulasi selisih perhitungan meteran penggunaan antara sistem manual dengan sistem digital tersebut kepada para pelanggan.

“Tapi faktanya, saat ini warga Kota Medan yang merupakan pelanggan PDAM terus berdatangan untuk membuat laporan ke Ombudsman (Sumut) atas hal ini. Sebab, lonjakan tagihan akibat selisih perhitungan antara sistem manual dengan sistem digital, itu tidak bisa dibebankan kepada masyarakat,” ujarnya.

Mulia menegaskan, hal ini juga sekaligus menambah catatan merah bagi PDAM Tirtanadi. Mengingat, selama ini masyarakat Kota Medan yang merupakan mayoritas pelanggan PDAM Tirtanadi banyak mengeluhkan buruknya pelayanan dari PDAM Tirtanadi.

“Dari dulu masyarakat sudah banyak mengeluh, mulai dari air yang sering mati, kalau pun hidup tapi sangat kecil jalannya, dan lain-lain. Tapi saat membayar, tagihannya cukup besar. Nah sekarang, ini menjadi ‘catatan merah’ lagi buat PDAM Tirtanadi,” tegasnya.

Untuk itu, selaku Wakil Rakyat di DPRD Medan, Mulia meminta kepada manajement PDAM Tirtanadi untuk segera membatalkan lonjakan tagihan penggunaan air yang sudah dibayarkan. Sedangkan untuk tagihan bulan berjalan atau selanjutnya, tetap dibayarkan sesuai dengan penggunaan bulan berjalan dan bulan-bulan berikutnya.

“Yang sudah dibayar, ya sudah. Jangan lagi diakumulasikan dengan selisih perbedaan jumlah meteran antara sistem manual dengan digital, karena itu bukan kesalahan pelanggan dan bukan tanggungjawab pelanggan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumut menerima sejumlah laporan dari pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut mengenai tagihan rekening air yang tidak wajar. Bahkan, rumah yang sudah 3 tahun kosong tagihannya mencapai belasan juta rupiah.

“Ada tagihan rekening air dari rumah pelanggannya yang sebelumnya rata-rata Rp200.000 melonjak hingga Rp12 juta lebih, dan rumah yang tagihan airnya melonjak sangat tak wajar itu, ternyata menurut pemiliknya tidak dihuni alias kosong sudah sekitar 3 tahun, dan aliran air ke rumah itu juga tidak jalan,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Kamis (18/3).

PDAM Tiratanadi Sumut melalui Sekretaris Perusahaan, Humarkar Ritonga, memberi penjelasan, Tirtanadi tidak akan mengambil untung yang tidak wajar kepada pelanggan atas pemakaian airnya. Dan terkait tagihan air rumah kosong yang mencapai Rp12 juta per bulan itu, kata Humarkar, Tirtanadi masih belum mengetahui kebenarannya.

Jikapun itu benar sesuai faktanya, kata Humarkar, penyebabnya karena ekses dari peralihan sistem pencatatan meter dari yang sebelumnya manual ke sistem android.

Sebagaimana telah disebutkan Direktur Utama Tirtanadi, lanjut Humarkar, dalam peralihan pencatatan meter, ada sejumlah pelanggan yang terdampak. Sebab patokan Tirtanadi adalah stand akhir pemakaian air secara aktual. Artinya yang dihitung adalah aktual akhir berapa pemakaian stand meter. “Kalau itu yang terjadi (ekses peralihan pencatatan), Tirtanadi tidak buang badan. Persoalan seperti ini akan kami tangani dan sudah ada peraturan penanganannya,” kata Humarkar Ritonga.

Karena itu si pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan air, saran Humarkar, dapat melaporkannya ke Cabang Tirtanadi terdekat, dengan melampirkan surat permohonan keringanan biaya tagihan. “Tirtanadi tidak akan buang badan,” ujarnya

Sebelumnya, Ezzy Herzia (56) warga Jalan Gaperta, Medan Helvetia, terkejut mengetahui tagihan air PDAM Tirtanadi pemakaian bulan Februari mendadak membengkak mencapai Rp4,2 juta. Padahal, tagihan bulan sebelumnya atau Januari tahun yang sama tak sampai Rp500.000.

Merasa keberatan tagihannya tiba-tiba melambung, Ezzy membuat laporan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Laporan dilakukan karena terindikasi terjadinya maladministrasi.

“Biasanya tagihan air berkisar Rp200.000-an atau Rp400.000an perbulan. Namun, tiba-tiba tagihan pemakaian Februari yang dibayar bulan Maret menjadi Rp4,2 juta,” ungkap Ezzy Herzia seusai membuat laporan, Jumat (12/3) lalu.

Dikatakan dia, kenaikan tagihan sudah terjadi sejak Desember 2020. Saat itu, tagihannya menjadi Rp460.600. “Di bulan Januari 2021 untuk pemakaian bulan Desember naik menjadi Rp467.000. Sedangkan tagihan Februari pemakaian Januari melonjak Rp528.000. Makanya, tagihan Maret untuk pemakaian Februari belum saya bayar karena besar sekali jumlahnya dan tidak masuk akal,” kesal dia.

Ezzy mengaku, dengan membengkaknya tagihan Maret yang mencapai Rp4,2 juta tersebut, sudah dipertanyakan ke PDAM Tirtanadi Cabang Diski dan tetap diminta membayar. Namun, sayangnya tidak dijelaskan secara rinci kenapa bisa melonjak tagihan tersebut. “Mereka (PDAM Tirtanadi Cabang Diski) malah memberi keringanan sampai 50%, tapi saya tetap enggak mau membayar karena enggak tahu apa masalah sebenarnya sehingga tagihan saya membengkak. Padahal, setiap bulan saya terus bayar,” jelasnya. (map/ris/ila)

Exit mobile version