Site icon SumutPos

Asyikk… Libur Lebaran jadi 10 hari

MENPAN RB-Asman Abnur

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah akan memutuskan jadwal cuti bersama untuk libur lebaran 2018. Keputusan tersebut bakal ditandatangani di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) siang ini. Setelah ditandatangani, ada perubahan tanggal libur Lebaran. Ada tambahan cuti bersama satu hari lagi.

“Pada kesempatan ini pemerintah akan menambah 2 hari cuti bersama pada tanggal 11 dan 12 dan sesudah lebaran Idul Fitri (yang kemungkinan jatuh pada) 15 dan 16, yaitu tanggal 20 Juni 2018,” kata Menko PMK Puan Maharani di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).

Penambahan cuti bersama itu diresmikan lewat surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, yang ditandatangani, Menteri yang menandatangani adalah Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Penandatanganan itu disaksikan Puan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Awalnya, cuti bersama ditetapkan sebanyak 4 hari, yaitu 13,14,18,19 Juni 2018. Setelah penandatangan SKB 3 menteri itu, maka total cuti bersama adalah 7 hari. Sementara total libur Lebaran jadi dari tanggal 11 Juni hingga 20 Juni 2018. Detailnya, yaitu: cuti bersama pada 11, 12, 13, 14 Juni; libur Lebaran 15 dan 16 Juni; 17 Juni adalah hari Minggu; dan cuti bersama 18, 19, 20 Juni.

Sebelum penandatanganan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengatakan pemerintah telah mengkaji usulan penambahan dua hari libur lebaran tahun ini. Namun, tanggal libur yang akan diputuskan berbeda dengan usulan sebelumnya.

“Jadi tambahan itu dua hari setelah lebaran, nah dua hari setelah lebaran ditambah (liburnya),” kata Asman ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Selain itu, pekerja khususnya pegawai negeri sipil (PNS) juga diperbolehkan mengambil cuti tambahan pada lebaran tahun ini, di luar jadwal yang ditentukan tersebut. Namun tambahan cuti itu akan mengurangi jatah cuti tahunan.

PNS Bolos Bisa Turun Pangkat

Jika masih ada pegawai negeri sipil (PNS) yang nekat bolos, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur akan memberikan sanksi yang lebih berat.

Asman mengatakan penambahan libur itu diterapkan atas pertimbangan kelancaran arus lalu lintas semasa mudik Lebaran 2018. Asman menegaskan penambahan libur ini tidak akan berpengaruh buruk terhadap kinerja pemerintah.

“Nggak (berpengaruh). Kita kan pertimbangan utama kelancaran arus mudik. Karena kalau dua hari itu numpuk bisa kayak tahun sebelumnya ini macet. Maka kita beri dua hari, Senin, Selasa, mulai dari hari Sabtu, Minggu, Senin, Selasa, Rabu, Kamis sudah bisa diatur kepulangannya,” kata Asman di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4/2018).

Dia juga mengatakan untuk pelayanan di kantor pemerintah terkait penambahan waktu libur itu bisa dilakukan secara online.

“Layanan bisa online. Nggak ada masalah sebenarnya. Kalau dari sisi itu kan cuma tiga hari tambahannya, hari Kamis kalau nggak salah masuk pagi,” katanya.

Meski demikian, Asman menegaskan pelayanan publik, seperti rumah sakit, tetap berjalan tanpa libur. “Kalau yang publik tidak libur, kayak rumah sakit yang sifatnya pelayanan publik,” katanya.

Asman yakin PNS tidak akan ada yang bolos selama libur ‘ekstra’ Lebaran. Jika masih ada yang bolos, sanksi yang lebih berat dari biasanya akan diterapkan.

“Sanksi ada aturannya, ada peringatan tertulis. Ada aturan ASN-nya,” katanya.

“Pasti lebih berat daripada yang biasanya. Langsung peringatan tertulis. Teguran ini buat PNS luar biasa loh, bisa mengakibatkan turun pangkat, bisa tukin (tunjangan kinerja, red) nggak dikasih,” tambahnya.

Dia mengatakan teguran tertulis itu bagi kalangan PNS sudah membuat ‘deg-degan’. “Teguran lisan lalu tertulis. Buat PNS ini kalau udah tertulis udah deg-degan,” katanya. (dtc)

Exit mobile version