Site icon SumutPos

Disdukcapil Sudah Tindaklanjuti Penerbitan Suket Kolektif

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
ANTREAN PEMBUATAN e-KTP_Warga mengantre saat mengurus pembuatan e-KTP di kantor Disdukcapil Medan, beberapa waktu lalu.  Bawaslu Sumut kemarin mengusulkan penerbitan surat keterangan secara kolektif agar penduduk tidak kehilangan hak pilih pada 27 Juni 2018.

SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut kemarin mengusulkan penerbitan surat keterangan secara kolektif. Ini mencegah penduduk yang memenuhi syarat kehilangan hak pilih pada 27 Juni 2018. Syukurnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sumut mengaku sudah menindaklanjuti surat edaran Dirjen Kependudukan Kemendagri soal akomodasi surat keterangan (suket) dalam Pilkada Serentak 2018 ke seluruh kabupaten/kota.

Surat ini terkait ratusan ribu penduduk Sumut sebagai pemilih terancam dicoret (tidak masuk) dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) yang akan ditetapkan 19 April 2018. Sebab, sampai saat ini Disdukcapil belum selesai memproses perekaman identitas e-KTP.

Pelaksana Tugas Kadisdukcapil Sumut Ahmad Zaki mengatakan, begitu mengetahui ada edaran resmi dari Kemendagri sekaitan hal ini, pihaknya telah meneruskan kepada Disdukcapil se Sumut.”Sebenarnya kami sudah sampaikan surat tersebut pada Disdukcapil kabupaten/kota. Tugas kami tinggal mengingatkan saja,” katanya kepada Sumut Pos, Rabu (18/4), menyikapi usul suket kolektif di Pilkada Serentak 2018 dari KPU dan Bawaslu.

Pihaknya, kata dia, dalam konteks ini berada pada posisi koordinator dan fasilitator. Untuk pelaksanaannya ada pada Disdukcapil kabupaten/kota. “Suratnya baru itu dikeluarkan. Di April ini juga. Tapi saya gak ingat itu nomor suratnya berapa. Intinya tentang kolektif suket itu yang disampaikan,” sebutnya.

Menurut Zaki, peran krusial ada di Disdukcapil kabupaten/kota untuk menindaklanjuti surat edaran dimaksud. Dan sejauh ini pihaknya mengaku belum mendapat laporan terbaru soal tindak lanjut tersebut dari kabupaten/kota.”Sebab kabupaten/kota yang punya wilayah dan kewenangan. Kita cuma koordinator. Seperti pencetakan blanko e-KTP, itukan wewenang pemko dan pemkab,” katanya.

Ia menekankan, sesuai edaran Kemendagri tersebut, dalam Pilkada Serentak 2018 diperbolehkan Disdukcapil untuk mengeluarkan suket secara kolektif agar pelaksanaan pemilu dapat mengakomodir seluruh hak pilih masyarakat. “Aturan itu berlaku untuk semua wilayah yang menggelar pilkada di Indonesia 2018,” pungkasnya.

Diketahui, ratusan ribu penduduk Sumut sebagai pemilih terancam dicoret (tidak masuk) dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) yang akan ditetapkan 19 April 2018. Sebab, sampai saat ini Disdukcapil belum selesai memproses perekaman identitas e-KTP.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut mengusulkan penerbitan surat keterangan secara kolektif. Mencegah penduduk yang memenuhi syarat kehilangan hak pilih pada 27 Juni 2018.

“Kita tidak mau karena kesalahan teknis dan sistem menghilangkan hak pilih masyarakat. Kita usukan agar Disdukcapil menerbitkan surat keterangan kolektif, sepanjang memenuhi syarat sebagaimana diatur Undang-Undang tentang administrasi kependudukan,” kata Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut Aulia Andri, Rabu (17/4).

Usulan itu sudah disampaikan dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan KPU Sumut, Selasa (16/4), yang dihadiri Disdukcapil Sumut, Kantor Wailayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan lembaga lainnya. “Pertama, kita harus selamatkan dulu masuk penduduk dalam DPT dengan surat keterangan kolektif. Sedangkan proses perekaman tetap berlangsung, hingga Penduduk memenuhi syarat memilih mendapatkan Surat Keterangan sebagai syarat memilih pada hari pemungutan suara,” katanya.

Usulan itu disampaikan setelah Bawaslu Sumut memantau dan menerima laporan dari Panwas kabupaten/kota. Laporan per 13 April 2018 masih 101.643 yang sudah proses perekaman, dari total 814.383 penduduk potensial pemilih non e-KTP.

Pasal 15 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan, KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk meminta keterangan bahwa pemilih yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pemilihan, terkait penduduk potensi pemilih yang belum punya e-KTP/surat keterangan.

“Dalam pasal itu tidak ada disebutkan surat keterangan secara parsial. Jadi, bisa dilakukan secara kolektif. Kalau menunggu proses perekaman, yakin tidak akan selesai,” katanya.

Sedangkan ayat (3) disebutkan, dalam hal sampai dengan masa perbaikan DPS berakhir Disdukcapil tidak memberikan keterangan bahwa Pemilih yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan, maka KPU Kabupaten / Kota mencoret Pemilih dari daftar pemilih.

“Menurut kami, selamatkan dulu penduduk ke dalam DPT. Soal surat keterangan pasca perekaman ataupun ada kebijakan politik lainnya, itu proses selanjutnya. Sebab, pemungutan suara nanti pemilih tak cukup hanya dengan (bawa) C6 (pemberitahuan memilih) tapi harus juga ada e-KTP atau suket. Itu aturannya kini kan,” katanya.

Dalam rakor di kantor KPU Sumut, Selasa kemarin, Komisioner KPU Sumut Nazir Salim Manik berharapk agar Disdukcapil segera mengeluarkan suket kolektif. Hal ini diperuntukkan bagi warga yang diketahui belum memiliki suket atau KTP elektronik dan belum terekam dalam data kependudukan. “Suket ini dikeluarkan sehingga ada dasar bagi KPU kabupaten/kota untuk memasukkan dalam di DPT,” ujarnya.

Tetapi selanjutnya, ini menjadi tugas Disdukcapil kabupaten/kota tetap menerbitkan surat pengganti KTP.

Untuk itu diperlukan peran aktif, masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik atau surat keterangan untuk melakukan perekaman. “Masukkan semua dalam database ke KTP,” paparnya sembari menyampaikan tindakan ini untuk menyelamatkan kepentingan bersama secara kolektif.

Diketahui, data DPS Sumut yang ditetapkan 17 Maret lalu berjumlah 9.202.967 pemilih. Kemudian KPU meminta tanggapan masyarakat, pemilih terdaftar diperbaharui, TPS dan lainnya. Penetapan DPT  “Rencananya penetapan DPT dilaksanakan di tingkat KPU kabupaten/ kota mulai 13-19 April, sedangkan di tingkat KPU Sumut dilaksanakan pada 20-21 April 2018,” tuturnya. (prn/ila)

 

Exit mobile version