Site icon SumutPos

Rp16,4 Miliar Disita dari Bandar Narkoba Toni dan AKP Ichwan

Foto: Sumut Pos/Kombinasi Kasat Reskrim Narkoba Polres Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Belawan, AKP Ichwan Lubis (kiri) dan Togiman alias Toge alias Tony (kanan), bandar narkoba.
Foto: Sumut Pos/Kombinasi
Kasat Reskrim Narkoba Polres Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Belawan, AKP Ichwan Lubis (kiri) dan Togiman alias Toge alias Tony (kanan), bandar narkoba.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menyita aset jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Togiman alias Toni alias Toge dan Kasat Narkoba Polres Belawan yang sudah dicopot, AKP Ichwan Lubis. Total aset yang sudah disita dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan Lubuk Pakam ini sebesar Rp 16,4 miliar.

Jubir BNN Kombes Slamet Pribadi menyampaikan perkembangan pengusutan kasus ini. Disebutkan, terungkapnya jaringan ini berawal dari tertangkapnya kurir berinisial MR als AC saat membawa 46.000 butir ekstasi, 20,5 kg sabu, dan 600.000 happy 5 di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Gatot Subroto, Medan 1 April 2016.

Dari MR didapat keterangan bahwa narkotika tersebut milik Toni, Napi Lapas Lubuk Pakam. Dalam menjalankan transaksi narkotika itu Toni dibantu oleh kakak kandungnya Janti, inisial JT. Dari tangan JT petugas berhasil menyita uang sebesar Rp 8,2 miliar.

“Kasus ini menyeret nama oknum polisi AKP Ichwan yang diduga menerima suap dari Toni terkait kejahatan narkotika yang dilakukannya. Dari tangan Ichwan, BNN mengamankan uang tunai sebesar 2,3 miliar,” ujar Slamet dalam keterangan persnya, kemarin. Toni berkomunikasi dengan Ichwan melalui Ahin.

“Toni mendapat bagian Rp500 juta dari transaksi ini. Sisa uang yang berhasil disita sebesar Rp 400 juta,” imbuh Slamet. Berikutnya, BNN melakukan pengembangan kasus dan kembali menemukan rekening atas nama Toni yang juga di kuasai oleh Janti dengan total saldo Rp 5.459.000.000. Rekening tersebut sudah diblokir dan masih dalam pengembangan. Sehingga total aset jaringan Lubuk Pakam adalah Rp 16,4 miliar. Atas perbuatannya ketiga tersangka diancam Pasal 137 huruf b UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 5 ayat 1 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara, dari jaringan Aceh – Medan, BNN berhasil menyita aset senilai Rp 16 miliar. Slamet menjelaskan, jaringan ini terungkap berawal dari tertangkapnya kurir berinisial AG dan AD saat membawa 11 Kg sabu dan 4.951 butir pil ekstasi di pusat perbelanjaan di Jalan SM Raja, Medan, Sabtu, 19 Maret 2016. BNN berhasil mengamankan FR dan MU yang diduga terlibat dalam jaringan TPPU sindikat Narkotika. Dari hasil penyelidikan, FR dan MU berperan sebagai pemesan barang dan penyandang dana transaksi Narkotika.

FR diamankan di rumahnya yang terletak di Dusun Tuanku Kel. Buket Teukuh Kecamatan Idi Tunong Kab. Aceh Timur, Aceh. Sementara MU diamankan di Jalan Gatot Soebroto, Medan. Dari hasil pemeriksaan, FR telah 15 kali terlibat dalam transaksi peredaran gelap narkoba sejak tahun 2013. Hasil bisnis narkotika sebagian dipergunakan untuk merintis beberapa bisnis diantaranya adalah kilang padi, jual-beli mobil, dan perkebunan kelapa sawit. Usaha tersebut dilakukan agar uang hasil kejahatan narkotika dapat tersamarkan.

“Dari jaringan ini, petugas menyita aset senilai Rp 16 miliar yang terdiri dari 3 unit mobil, 8 unit truk pengangkut, 1 unit motor, 28 H perkebunan kelapa sawit, 2 unit rumah, 2 unit ruko, 1 unit gudang karet dan beberapa bidang tanah kosong di kawasan Aceh Timur. Atas perbuatannya FR dan MU terjerat pasal berlapis, yakni pasal 137 Undang-Undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3,4 dan 5 ayat (1) Jo Pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar maksimal Rp 10 miliar. (sam/deo)

Exit mobile version