Site icon SumutPos

Eramas: Tanpa Bawaslu, Kesucian Ramadan Dijaga

Sugiat Santoso saat menyampaikan keberatan Paslon Eramas terhadap surat edaran Bawaslu, di Posko Pemenangan Eramas Jl. Ahmad Rivai Medan, Jumat (18/5). IST

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Surat edaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut ihwal penyampaian kesepakatan bersama pola kampanye bagi pasangan calon, partai politik pendukung dan relawan di bulan suci Ramadan, menuai polemik.

Menyikapi hal ini, tim pemenangan pasangan calon (paslon) nomor satu, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas), mengaku belum pernah menyepakati poin-poin kesepakatan tersebut meski sebelumnya Bawaslu ada mengundang mereka untuk rapat koordinasi terkait hal ini.

“Bentuk kesepakatan bersama itu kami tolak karena kami tidak pernah merasa membuatnya bahkan sampai saat ini kami belum menerima surat tersebut,” tegas Wakil Ketua Tim Pemenangan, Sugiat Santoso didampingi Ketua Koordinator Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Eramas, Adi Mansar Lubis di Posko Pemenangan Eramas, Jalan Ahmad Rivai Medan Jumat (18/5).

Untuk diketahui, Bawaslu Sumut mengeluarkan surat yang mengklaim telah bersepakat terhadap dua paslon Pilgubsu tentang pola kampanye di Ramadan. Dalam surat itu dijelaskan kesepakatan yang diklaim Bawaslu Sumut untuk menjaga kesucian Ramadan. “Ini keliru, tanpa Bawaslu pun kesucian Ramadan wajib dijaga umat, apalagi umat Muslim. Menurut kami Bawaslu lebay (berlebihan, Red),” ucapnya.

Selain itu ada beberapa kesepakatan dalam surat yang diteken Ketua Bawaslu Syafrida R Rasahan pada 16 Mei 2018, dinilai melanggar Undang Undang (UU) dan membatasi ruang gerak untuk beribadah. Antara lain yakni paslon, tim kampanye, partai politik dan relawan dilarang menyampaikan ucapan selamat menyambut Ramadan, ucapan menjalankan ibadah puasa, selamat sahur, selamat berbuka menjelang Magrib, selamat Nuzul Quran, serta ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri dalam bentuk iklan di televisi, radio, media cetak dan elektronik, penyebaran jadwal imsakiyah, buku saku tuntutan ibadah Ramadan, selebaran serta brosur. Kemudian, pasangan calon, tim kampanye, partai politik dan relawan juga dilarang menyampaikan kuliah atau ceramah selama Ramadan dan Idul Fitri di tempat ibadah serta dilarang membagikan infak, sedekah, tunjangan hari raya, bingkisan lebaran yang bertujuan kampanye.

Aturan itu dinilai Sugiat berlebihan dan mengada-ada. Penyaluran zakat, infak, sedekah, serta ceramah di rumah ibadah merupakan bagian dari dakwah.  Menurutnya, banyak tim kampanye maupun relawan yang berprofesi sebagai ustaz atau dai dan sudah memiliki jadwal ceramah sepanjang Ramadan. Hal itu seharusnya tidak bisa dilarang.

“Sila pertama dalam Pancasila itu, Ketuhanan Yang Maha Esa, dan kita diberi kebebasan untuk menjalankan perintah agama dalam UU. Kenapa malah dilarang? Penyaluran infaq dan sedekah seharusnya tidak menjadi otoritas Bawaslu untuk mengatur itu. Selama ini umat Islam bebas berinfak dan bersedekah. Melarang ini berarti menyamakan infak dan sedekah sebagai money politik, itu bentuk penistaan agama dan sudah keterlaluan,” tegasnya.

Surat kesepakatan itu dibuat berdasarkan rapat koordinasi Bawaslu pada 14 Mei 2018. Dalam surat yang beredar tersebut dikatakan hal itu merupakan kesepakatan bersama. Namun selaku tim pemenangan Eramas, Sugiat mengaku tidak pernah membuat kesepakatan tersebut dengan Bawaslu.

Di tempat yang sama, Ketua Kordinator Advokasi dan bantuan Hukum Eramas, Adi Mansar menyebutkan kesepakatan tersebut tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk membatasi ruang gerak seseorang. Bersedekah, memberi THR dan lainnya, disamping agama juga sudah menjadi budaya bagi masyarakat Sumut.

“Apa yang dilakukan Bawaslu tidak menjaga imparsialitas Bawaslu sendiri. Ibadah dalam bentuk apapun tidak boleh dilarang. Oleh karena itu kami minta Bawaslu Sumut membatalkan atau menarik kembali surat tersebut. Apalagi tidak semua pihak setuju dengan keputusan itu,” tegasnya.

Sementara, Anggota Bawaslu Sumut, Aulia Andri saat dikonfirmasi mengatakan, apa yang sudah tertera dalam keputusan bersama tersebut agar diikuti dan ditaati masing-masing paslon, parpol pendukung serta relawan. “Ya diikuti sajalah. Itukan berlaku untuk semua, bukan salah satu tim paslon saja,” katanya.

Disinggung soal kesimpulan bersama dalam surat itu yang belum disepakati Eramas, dia mengaku tidak mengetahuinya. “Urusan surat menyurat itu bagian sekretariat. Bukan kewajiban saya untuk mengantarkannya. Saya tidak tahu soal itu,” ujarnya.

Menjawab tudingan tim Eramas kepada pihaknya yang disebut mengada-ngada atas surat dimaksud, Aulia kembali menegaskan agar semua paslon mengikuti aturan yang telah dibuat tersebut.

“Sebenarnya gak ada tupoksi membantah apa yang disampaikan paslon atas kesepakatan itu. Kami cuma menjalankan tugas selaku penyelenggara pemilu. Mari sama-sama kita ikuti aturan yang ada,” katanya.

Sementara itu, KPU Sumut belum mau merespon konfirmasi Sumut Pos terkait hal ini. (prn/azw)

 

 

 

Exit mobile version