Site icon SumutPos

Kantor Perusahaan Pemenang Tender Lampu Pocong Diduga tak Jelas, Ini Kata Pemko Medan

Lampu pocong masih berdiri tegak di Jalan Diponegoro, Kota Medan.Foto (Markus Pasaribu)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proyek pembangunan lampu pocong yang merupakan bagi dari pekerjaan penataan lanskap 8 ruas jalan di Kota Medan pada tahun 2022 lalu, terus menjadi polemik. Pasalnya setelah pekerjaan itu dinyatakan total lost atau proyek gagal oleh Pemko Medan, 6 perusahaan yang menjadi pemenang tender pekerjaan juga diwajibkan untuk mengembalikan uang proyek yang telah dibayarkan senilai Rp21 Miliar.

Namun sayang, setelah dilakukan penelusuran oleh awak media, rata-rata perusahaan diduga tidak memiliki kantor yang jelas. Sebab, rata-rata perusahaan hanya berkantor di rumah tempat tinggal. Bahkan ada diantaranya, bukan merupakan rumah pemilik perusahaan atau hanya menumpang alamat kepada pemilik rumah.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Willy Irawan mengatakan bahwa Dinas SDABMBK bukanlah pihak yang memiliki kewenangan untuk menjawab hal itu.

Pasalnya, meskipun saat ini Dinas SDABMBK telah ditunjuk Wali Kota Medan, Bobby Nasution sebagai OPD yang bertanggungjawab untuk melakukan penagihan uang proyek lampu pocong tersebut, namun proyek tersebut ditenderkan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan pada tahun 2022 lalu.

Diketahui, pekerjaan penataan lanskap 8 ruas jalan di Kota Medan tersebut memang berada di Dinas Kebersihan dan Pertamanan, sebelum dinas tersebut dilebur oleh Pemko Medan pada Desember 2022 lalu.

“Terkait proses tendernya, semuanya berada di dinas kebersihan dan pertamanan sebelumnya. Dinas PU (SDABMBK) sama sekali tidak tahu proses tendernya,” ucap Willy kepada Sumut Pos, Jumat (19/5/2023).

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa Kota Medan, Alexander Sinulingga, saat dikonfirmasi Sumut Pos mengatakan bahwa kondisi dugaan kantor kontraktor yang diduga tidak jelas tersebut berada di luar kekuasaan pihaknya sebagai kelompok kerja (pokja).

“Masalah (kantor kontraktor) diduga tidak jelas, itu bukan (tugas) kita sebagai pokja untuk menelusuri ke alamat perusahaan mereka masing-masing,” ujar Alexander kepada Sumut Pos, Jumat (19/5/2023).

Berdasarkan peraturan yang ada, sambung Alexander, pokja hanya bertugas untuk melakukan verifikasi berkas yang masuk.

“Intinya bahwa sesuai perpres, pokja hanya memverifikasi berkas atau kelengkapan dokumen yang sudah di upload, apakah sesuai dengan aslinya. Jadi kita bukan menelusuri ke alamat masing-masing perusahaan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, dalam penelusuran yang dilakukan awak media ke sejumlah perusahaan yang memenangkan tender lampu pocong tersebut, terdapat perusahan-perusahan yang hanya berkantor di rumah-rumah tempat tinggal, bukan layaknya kantor pada umumnya. Bahkan, ada diantaranya yang hanya menumpang alamat kepada pemilik rumah.

Seperti halnya keberadaan kantor CV Sentra Niaga di Jalan Bunga Ncole XXII No 100, Kota Medan. Berdasarkan LPSE, perusahaan tersebut mengerjakan lampu pocong di Jalan Brigjen Katamso dengan nilai kontrak Rp3.133.946.168.

CV Sentra Niaga juga beralamat di tempat tinggal warga. Saat dikunjungi, seorang pria yang berada di dalam rumah membenarkan alamat CV itu. Namun, pemilik CV hanya meminjam alamat rumahnya saja.

“Saya tidak tahu pemiliknya dimana, dia cuma meminjam alamat rumah saya saja,” tutup pria yang tidak mau disebutkan namanya tersebut.(map/azw)

Exit mobile version