Site icon SumutPos

Polemik Penyelenggaraan PRSU 2023, Gubsu Akui Tidak Ikut Campur Itu

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyelenggaraan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-49 tahun 2023 yang saat ini sedang berlangsung, mendapatkan protes dari PT Harmoni Muda Inovasi (HMI). Padahal ini penyelenggaraan yang pertama kali, setelah Covid-19.

PT HMI seharusnya menjadi penyelenggara PRSU ke-49 pada tahun 2020, yang seharusnya berlangsung pada 20 Maret hingga 20 April 2020. Kontrak tersebut, tertuang hitam di atas putih dengan Nomor: 05/SP/PPSU/XI/2019, tanggal 7 November 2019.

Namun, H-1 jelang pelaksanaan, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, tanggal 19 Maret 2020, pelaksanaan PRSU 2020 ditunda dengan terbitnya SK Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor 510.13/2801. Karena, Indonesia dilanda Covid-19.

Menyikapi hal itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengungkapkan pelaksanaan PRSU ke-49 tahun ini sudah melalui tender.

“Saat ini, sudah dimulai, sudah berjalan. Sudah pasti tender sebelumnya sudah dicabut kalau tidak mana mungkin terlaksanakan,” kata Edy Rahmayadi kepada wartawan di depan Aula Tengku Rizal Nurdin, di Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Senin (19/6).

Untuk saat ini, penyelenggaraan PRSU ke-49 dilaksanakan oleh Event Organizer (EO) PT Decapitol dengan PT Pembangunan Prasarana Sumut (PT PPSU). Keuntungan atas tiket dan pengelolaan PRSU, nantinya bersifat pembagian atau sharing profit dari pihak EO ke PT PPSU.

Mantan Pangkostrad itu, mengungkapkan dirinya tidak mencampuri siapa EO atau perusahaan, yang memenangkan tender tersebut. Yang penting, pelaksanaan PRSU berjalan sukses dan memberikan kontribusi ekonomi kepada pelaku UMKM yang terlibat.

“Kan ini tender. Siapa yang maju dianggap itu yang menang silahkan (jadi pelaksanaan penyelenggaraan PRSU). Saya tak ikut campur dengan itu,” sebut Gubernur Sumut.

Sebelumnya, Direktur PT HMI Pemiga Orba Yusra mengaku sudah mendengar desas-desusnya beberapa bulan lalu. Bahwa pelaksanaan PRSU, sudah diganti oleh PT PPSU tersebut.

“Namun, hingga saat ini kami belum pernah diinformasikan adanya pencabutan atas SK penundaan pelaksanaa PRSU ke-49 oleh Gubernur Sumatera Utara,” ujar pria yang akrab disapa Popoy ini, dalam keterangan tertulisnya.

Yang pasti, lanjut dia, kerugian yang diderita PT HMI atas penundaan PRSU 2020 cukup besar dan belum jelas bagaimana langkah penyelesaiannya dari PT PPSU.

“Dalam periode penundaan, PT HMI sudah beberapa kali berkomunikasi dan menyurati PT PPSU untuk melakukan addendum kontrak. Namun, belum ada tindak lanjut dari PT PPSU hingga saat ini,” jelas Popoy.(gus/ram)

Exit mobile version