Site icon SumutPos

Deli Serdang tak Perlu Dilibatkan

Perluasan Wilayah Kota Medan

MEDAN- Pansus Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Medan menilai, peran Deli Serdang tidak terlalu penting dalam perluasan wilayah Kota Medan. Pasalnya, Pemprovsu lebih memahami persoalan perluasan wilayah Kota Medan, khususnya daerah-daerah kecil milik Kota Medan yang sering terabaikan. Selain itu, Pansus juga, menilai rencana perluasan ini tidak perlu dipertanyakan kepada Pemkab Deli Serdang, karena hanya perlu ke Pemprovsu dan Pemerintah Pusat.

“Saya rasa jangan diangkat dari Pemkab Deli Serdangnya. Pastimereka tidak akan mau melepaskan ini, karena mereka pasti akan menilai negatif terhadap rencana perluasan atau penyesuaian wilayah Kota Medan ini. Mereka (Pemkab) pasti menafsirkan dampak perluasan ini, kalau dilepaskan maka PAD mereka pasti berkurang, padahal kan tidak,” ujar Sekretaris Pansus RTRW Kota Medan Aripay Tambunan, Senin (18/7).

Politisi PAN ini menilai, solusinya dan yang harus ditempuh Pemko Medan adalah dengan melakukan pengajuan rencana perluasan dan konsultasi pada Pemprovsu dan Pemerintah Pusat.

“Sebenarnya, Deli Serdang kan tidak perlu terlibat. Karena solusinya ini pada Pemprovsu dan Pemerintah Pusat. Pansus membuat rekomendasi dan Pemko harus melanjutkannya, karena tidak mungkin selamanya beban sosial ini kita (Kota Medan, Red) terus yang menanggungnya,” ucapnya. Menurutnya, Pemprovsu jugan harus cepat dan responsif menangani persoalan ini. Sebab, saat ini yang perlu dipikirkan adalah bagaimana menimalkan dampak sosial dan mengatasi beban sosial ekonomi yang tidak mungkin ditanggung Kota Medan selamanya. “Pemprov harus lebih paham dampak sosial yang diakibatkan Deli Serdang. Jadi, Deli Serdang tak perlu diajak, karena provinsi yang menanganinya. Temuan kita juga di lapangan, banyak warga Deli Serdang yang mau menjadi warga Kota Medan dan ingin wilayahnya menjadi Kota Medan,” ungkapnya.

Ditambahkannya, jika upaya dari solusi Kementrian PU ditempuh, maka pasti Pemko Medan akan meraih wilayah Deli Serdang itu. Namun, hal itu dihindarkan dan alternatifnya, Pansus mengarahkan Pemko Medan untuk melalui jalur birokrasi saja. “Bisa saja itu kita tempuh, dan pasti berhasil. Tapi kan kita tidak mau, karena kemungkinan besar akan menimbulkan beragam konflik sosial dan politik. Lebih baik dari jalur birokrasi tadi saja, seperti ke Pemprovsu dan Pemerintah Pusat. Ini kan persoalan pemerataan pembangunan karena banyak jalan yang tidak terawat di Deliserdang,” jelasnya.

Aripay juga menegaskan persoalan ini perlu diluruskan. Sebab, dengan adanya rekomendasi perluasan wilayah Kota Medan dari daerah-daerah terpencil milik Deli Serdang di inti kota Medan sudah dipandang negatif. “Perluasan Kota Medan ini bisa saja hanya di beberapa kecamatan seperti Medan Marelan, Medan Labuhan, Medan Denai, Medan Tembung hingga Medan Perjuangan, namun di kecamatan lainnya ada yang dikecilkan wilayah Kota Medan. Ya kita bilanglah seperti kecamatan Medan Denai, kalau nanti batas wilayah ditetapkan sungai maka kawasan Jalan Menteng dan Jalan Bajak di Denai itu bisa masuk ke Deli Serdang,” tegasnya.

Sementara, Wakil Bupati Deli Serdang Zainuddin Mars menegaskan, hingga kini Pemkab Deli Serdang tidak akan melepaskan wilayahnya menjadi bagian Kota Medan. Meski alasannya untuk perluasan Kota Medan sebagai kota metropolis.

“Tidak sejengkalpun wilayah Deli Serdang dilepas untuk daerah lain,” kata Zainuddin Mars. Bahkan, orang nomor dua di jajaran Pemkab Deli Serdang itu, menambahkan, sampai saat ini belum ada peraturan yang menyebutkan perluasan sebuah wilayah ditentukan pemerintah pusat tanpa melibatkan pihak eksekutif dan legislatif di daerah bersangkutan.
Apalagi, saat ini sistem pemerintah daerah menganut sistem desentranisasi. Karenanya untuk perluasan sebuah daerah, akan melibatkan daerah tetangganya yang bersinggungan langsung dengan daerah yang rencana bakal diluaskan. “Tidak ada alasan untuk menyerahkan wilayah Deli Serdang ke daerah lain,” tegasnya lagi.

Dilanjutkanya, hingga kini Pemkab Deli Serdang sedang membahas rencana Perda Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) untuk diajukan ke DPRD Deli Serdang. Di sana disebutkan tidak ada rencana memberikan sebagian wilayah Deli Serdang kepada daerah lain.

Untuk pembangunan Kabupaten Deli Serdang, sesuai Perda Rencana Pembangunan Jangka Menegah (RPJM) Deli Serdang yang telah disahkan DPRD Deli Serdang. Bahkan dalam pelaksana  pembangunan tersebut, Pemkab Deli Serdang selalu beriringan dengan “Tiga Pilar” yang meliputi kekuatan pemerintah, kerjasama dengan pihak swasta dan dukungan masyarakat.

Melalui program pembangunan tiga pilar tersebut. Pelaksanan pembangunan berjalan lancar diseluruh wilayah Deli Serdang. Sehingga banyak bermunculan ucapan terima kasih berasal dari masyarakat kepada Dinas PU.
Secara terpisah, anggota Komisi A DPRD Deli Serdang Mikail PT Purba menegaskan, saat ini zamannya otonomi daerah. Bukan daerah tidak patuh dengan pemerintah pusat. Tetapi bila sebuah rencana hendak dibuat sebuah daerah, pemerintah pusat akan melibatkan Pemkab serta anggota DPRD setempat.

“Bukan main tunjuk saja. Kan semua ada aturan mainnya. Wali Kota Medan itu hendaknya membaca undang-undang lah baru bisa bicara perluasan wilayahnya. Jangan-jangan mau minta perluasan daerah. Kalau itu boleh,” ucapnya. (adl/btr)

Exit mobile version