Site icon SumutPos

PLN Sumut Bungkam Soal Gugatan Citizen Lawsuit

indexMEDAN -Gugatan  citizen lawsuit (gugatan warga negara) didaftarkan 10 Advokat tergabung dalam Persaudaraan Advokat Konsumen (Perak) yang mewakili 5 warga Sumut di Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada PT. PLN karena warga tidak puas terhadap pelayanan listrik yang sering padam.Namun demikian Kepala Humas PLN Wilayah Sumut, Raidir Sigalingging mengakui belum mengetahui adanya gugatan yang diajukan warga tersebut. “Saya belon dapat infonya lah, saya masih diluar kota,” kata Raidir membalas sms wartawan saat meminta tanggapannya terkait gugatan gugatan  citizen lawsuit, Jumat (19/7).

Raidir terkesan bungkam  soal gugatan tersebut  sebab tidak menangkat telponnya dikonfirmasi. Seperti diketahui, Perak mewakili 5 warga negara  mendaftarkan gugatan citizen lawsuit tersebut ke Pengadilan Negeri Medan terkait ketidak puasan warga terhadap pelayanan listrik.

Selain PT PLN dengan seluruh bidang kerjanya, gugatan citizen lawsuit juga menggugat Menteri Keuangan, Menteri ESDM, Meneg Bumn, Mentri Keuangan, dan Gubernur Sumut.

Ketua tim advokat Perak Farid Wajdi mengatakan gugatan citicen lawsuit terpaksa mereka layangkan sebagai mewakili masyarakat yang kecewa atas sikap PT PLN yang kerap memadamkan listrik dan pemerintah dinilai melakukan pembiaran atas pemadaman tersebut.(kl/Smg)

Exit mobile version