Site icon SumutPos

Bupati Labuhanbatu Resmi Tersangka

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama juru bicara KPK Febri, memberi keterangan pers terkait penangkapan Bupati Labuhanbatu.

SUMUTPOS.CO – KPK resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap sebagai tersangka penerima suap. Pangonal menjadi tersangka atas dugaan penerimaan suap dari pengusaha Effendy Sahputra terkait proyek-proyek di Labuhanbatu tahun anggaran 2018.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ES pemilik PT BKA diduga sebagai pemberi, kemudian PHH diduga sebagai penerima, dan UMR, swasta,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/7).

Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK pada Selasa (17/7) terkait transaksi suap dari Effendy Sahputra melalui sejumlah orang perantara. Pengusaha Effendy disebut mengeluarkan cek senilai Rp576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT. Duit pencairan cek ini kemudian dititipkan ke petugas bank, lalu diambil orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu, Umar Ritonga.

“Setelah AT (orang kepercayaan ES) melakukan penarikan uang Rp576 juta, kemudian sebesar Rp16 juta diambil untuk dirinya sendiri dan Rp61 juta ditransfer ke ES. Serta Rp500 juta dalam tas keresek dititipkan kepada petugas bank dan kemudian meninggalkan bank,” ujar Saut.

Sekitar pukul 18.15 WIB, orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu UMR datang ke bank mengambil uang Rp500 juta yang dititipkan kepada petugas BPD Sumut. “Diduga pemberian uang dari ES kepada PHH terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, tahun anggaran 2018. Bukti transaksi sebesar Rp576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan Bupati sekitar Rp3 miliar,” papar Saut.

Pengusaha Effendy Sahputra dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Petugas KPK menyegel rumah dinas Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, Rabu (18/7).

Orang Kepercayaan Bupati Buron

Dalam OTT kemarin, ternyata orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Umar Ritonga (UMR) melarikan diri dan kini berstatus buron.  “UMR tidak kooperatif. Di luar bank, tim menghadang mobil UMR dan memperlihatkan tanda pengenal KPK. UMR melakukan perlawanan dan hampir menabrak pegawai KPK yang sedang bertugas saat itu,” ungkap Saut.

Upaya penangkapan dilakukan pada Selasa (17/7) saat Umar Ritonga keluar dari BPD Sumut mengambil duit suap dari pengusaha bernama Effendy Sahputra sebesar Rp500 juta. “Saat itu kondisi hujan dan sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan UMR, hingga kemudian diduga UMR berpindah-pindah tempat. Sempat pergi ke lokasi kebun sawit dan daerah rawa-rawa sekitar lokasi,” sambung Saut. KPK memberikan peringatan agar Umar Ritonga segera menyerahkan diri. Pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Umar Ritonga diminta menghubungi KPK.

OTT KPK yang menyasar Bupati Labuhanbatu Sumut Pangonal Harahap mendapat apresiasi dari mahasiswa Labuhanbatu Raya di Jakarta. Ketua Umum Mahasiswa Labuhanbatu (HIMLAB) Raya Jakarta, A Mukhlis Harahap mengaku, tidak terlalu heran dengan OTT yang dilakukan KPK di Labuhanbatu.

Pasalnya, praktik yang berbau KKN sudah menjadi rahasia umum di Labuhanbatu termasuk di dua daerah pemekerannya yaitu Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan Labuhanbatu Utara (Labura). “Jangankan pembangunan insfratruktur, tenaga honor pun diproyekkan di tiga kabupaten ini,” ujarnya, Rabu (18/7).

Untuk itu, KPK diminta mengusut tuntas kasus yang menyeret Pangonal yaitu dugaan suap terkait proyek pengadaan di Dinas PUPR Labuhanbatu. “Usut kasus ini sampai ke akar-akarnya. Dan jadikan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan kasus-kasus lain, seperti jual beli jabatan dan fee penerimaan honor pegawai,” tutur Mukhlis.

Dan kepada Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung dan Bupati Labura Kharuddin Syah Sitorus diminta jangan berbangga dulu lantaran tidak tersentuh KPK. “Jadi jangan senyum-senyum dulu. Saya berharap mudah-mudahan kasus yang menjerat Pangonal ini menjadi pembelajaran berharga buat Labuhanbatu Raya. Sekarang, tinggalkan KKN, benahi birokrasi, dan perhatikan kesejahteraan masyarakat banyak,” jelas Mukhlis yang juga mahasiswa UIN Jakarta. (fdn/wah/jpg)

Exit mobile version