Site icon SumutPos

Lapas & Rutan di Sumut Over Kapasitas Hingga 269 Persen, Edy: Perkecil Jumlah Tahanan

REMISI: Ratusan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Tanjung Gusta Medan, semringah saat disalami Gubsu, Edy Rahmayadi, Sabtu (17/8). Ribuan napi menerima remisi (pengurangan masa hukuman), dalam rangka HUT ke-74 Kemerdekaan RI. Sebahagian di antaranya langsung bebas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Over kapasitas menjadi masalah di hampir seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sumatera Utara. Hingga 16 Agustus 2019, penghuni lapas dan rutan di Sumatera Utara mencapai 34.439 orang. Sementara daya tampung normal hanya 12.785 orang. Over kapasitas penghuni ini mencapai 269 persen.

KEPALA Kanwil Kemenkumham Sumut, Dewa Putu Gede, merincikan dari 34.439 orang penghuni lapas dan rutan, jumlah narapidana pria sebanyak 23.441 orang, wanita 1.319 orang. Sedangkan tahanan pria 9.174 orang, wanita 385 orang (lihat grafis, Red).

“Overkapasitas ini menjadi kesulitan bagi kantor wilayah kementerian hukum dan HAM untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan, karena keterbatasan SDM dan sarana prasarana yang dimiliki. Oleh karena itu perlu bantuan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” pinta Dewan

saat acara pemberian remisi (pengurangan masa hukuman), dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Tanjung Gusta Medan, Sabtu (17/8).

Dewa juga menjelaskan, di wilayah kerjanya hanya ada 42 satuan kerja (satker) yang terdiri dari 39 Lapas dan Rutan, 2 balai permasyarakatan yakni Medan dan Sibolga, dan 1 rumah penyimpanan barang sitaan (Rupbasan) Medan.

“Ini menjadi kesulitan besar bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, karena menumpuknya barang-barang sitaan. Di mana untuk Sumatera Utara hanya 1 Rupbasan,” ujar Dewa.

Menanggapi masalah itu, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, mengatakan Forkompinda Sumut dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, akan duduk bersama menindaklanjuti masalah tersebut. “Kita akan pelajari. Karena tidak mungkin membina orang yang ditumpuk melebihi luar kapasitas, agar tujuan pembinaan ini tercapai,” ujar Gubernur.

Mengatasi masalah over kapasitas lapas dan rutan, menurut Edy Rahmayadi, memerlukan peran dari seluruh masyarakat. Kata dia, overkapasitas tidak selamanya harus diselesaikan dengan memperbesar bangunan rutan atau lapas.

“Contohnya, di Belanda sudah banyak rumah tahanan yang ditutup. Sementara di Sumut justru mau membesarkan rumah tahanan. Ini terbalik!!! Kalau kita semua sadar, kita akan memperkecil (jumlah tahanan) ini. Saya yakin, semua sependapat termasuk orang-orang yang di tahanan ini,” sebut Gubernur.

Sebelumnya, Edy Rahmayadi menyerahkan surat keputusan (SK) resmisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan, di Rutan Tanjung Gusta. Hadir di antaranya Wakil Gubernur (Wagub) Musa Rajekshah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut Dewa Putu Gede dan jajarannya, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman, dan unsur Forkopimda lainnya, Sekdaprov Sumut Sabrina dan OPD Pemprov Sumut.

Gubernur berharap, para warga binaan selama di Lapas dan Rutan mendapat pembinaan dengan baik. Sehingga nantinya setelah selesai menjalani masa hukuman, dapat bersosialisasi dengan masyarakat.

Gubernur saat membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengatakan, kemerdekaan yang dinikmati sampai dengan hari ini adalah hasil kerja keras dan jerih-payah para pejuang kemerdekaan.

“Saat ini menjadi kewajiban kita bangsa Indonesia, khususnya jajaran insan pengayoman melanjutkan cita-cita perjuang kemerdekaan pendahulu kita yaitu mewujudkan Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur,” katanya.

16.503 Napi Dapat Remisi

Kakanwil Kemenkumham Sumut, Dewa Putu Gede, menyampaikan dari 39 lapas dan rutan se Sumatera, sebanyak 16.503 narapidana mendapat remisi umum sebagian dalam rangka HUT ke-74 Kemerdekaan RI.

“Dari jumlah tersebut, 16.135 napi mendapat pemotongan masa tahanan selama 1 bulan hingga 6 bulan atau RU I. Sementara 368 napi langsung menghirup udara bebas atau RU II,” sebut Dewa.

Sebelumnya, Humas Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Josua Ginting kepada wartawan, Kamis (15/8) malam mengatakan, para napi yang mendapat remisi terlibat dalam sejumlah perkara pidana. Di antaranya kasus kriminal umum sebanyak 10.874 napi, PP 28 Tahun 2006 (pidana khusus) sebanyak 176 napi, dan PP 99 Tahun 2012 (pidana khusus) 5.453 napi.

“Napi mendapat remisi setelah memenuhi syarat-syarat ketentuan yang berlaku dan berkelakuan baik selama 6 bulan,” pungkas Josua. (prn/man)

Exit mobile version