Site icon SumutPos

Depalindo Undang KPK, Berantas Pungli di Pelabuhan Belawan

MEDAN- Dewan Pemakai Jasa Angkutan Pelayaran Indonesia (Depalindo), akan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar dan memberantas kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Pelabuhan Belawan. Hasil investigasi Depalindo, pungli di Pelabuhan Belawan sudah memasuki batas ketidakwajaran, karena sudah melebihi 15 persen dari total cost, sehingga meresahkan pengusaha ekspedisi.

“Kami sudah banyak mendapat laporan dari pengusaha ekspedisi, di antaranya mengenai biaya perpindahan kontainer dan masih banyak lagi biaya yang tidak seharusnya dibebankan kepada pengusaha. Kita juga meminta agar biaya pelabuhan yang masih dikutip selama ini agar dihapus, khususnya yang tidak ada dasar hukumnya,” kata Ketua Bidang Infrastruktur Angkutan dan Pelayaran Depalindo Pusat Drs Hendrik Sitompul MM di Medan, Senin (17/9).

Sejumlah laporan yang diterima Depalindo, kata Hendrik Sitompul, terkait kutipan tak resmi serta penekanan high cost di Pelabuhan Belawan saat bongkar muat hingga berujung pada efisiensi, menjadi isu hangat yang kerap dibahas pada pertemuan antara pengusaha pengguna jasa pelabuhan baik itu asosiasi pengapalan (INSA), gabungan pengusaha ekspor (GPEI), Gafeksi serta wadah pengusaha maritim lainnya. “Persoalan inilah yang akan kita bahas bersama dengan KPK, untuk itulah kita undang KPK,” tambahnya.

Selain itu, pungli terhadap Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) di Balai Besar Karantina Tumbuhan (BBKT) Belawan terhadap pemilik buah Impor juga marak terjadi, bahkan sudah tingkat meresahkan karena dipaksakan harus bayar puluhan juta kepada EMKL sebagai pemasok buah impor.

Untuk itu, kata Hendrik, penegak hukum dan KPK diminta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum yang melakukan aksi Pungutan liar (Pungli) di wilayah kerja Pelabuhan Belawan. Modus dugaan pungli tersebut diresahkan kalangan agen pelayaran serta pengguna jasa Pelabuhan Belawan.(ade)

Exit mobile version