Site icon SumutPos

33 ASN Pemprovsu Terjerat Kasus Korupsi, Gubsu: Kita Pecat!

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Sebanyak 33 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprovsu yang terjerat kasus korupsi bakal dipecat. Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi mengatakan, apabila memang itu harus disegerakan, maka bila perlu hari ini langsung dipecatn
“Kalau memang sudah divonis, ya sudah kita pecat,” kata Edy saat diwawancarai usai menghadiri rapat bersama penanganan banjir Kota Medan di Kantor Lurah Beringin, Medan Selayang, Selasa (18/9).

Ditanya soal langkah selanjutnya apa yang harus dilakukan, Edy menyatakan tentu melakukan pembenahan. “Benahi sistem yang ada saat ini. Tapi, yang jelas tidak main-main dengan tindakan korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, Kaiman Turnip mengakui, hingga kini 33 ASN di lingkungan Pemprovsu yang pernah terjerat kasus korupsi, masih menerima haknya dari negara. Namun pemberian gaji pokok kepada mereka hanya dibayarkan 50 persen dari total gaji yang biasa diterima. “Ya, masih tetap diberikan. Hanya saja dibayarkan 50 persen dari total gaji mereka. Termasuk bagi yang masih menjalani hukuman,” kata Kaiman Turnip kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (17/9) sore.

Namun sayang, mengenai nama ke-33 ASN tersebut Kaiman mengaku belum mengetahuinya, sebab belum ada dikirimkan dari Badan Kepegawaian Negara. “Sesuai surat kesepakatan bersama tiga kementerian, tindak lanjut atas nama-nama ASN tersebut akan dilakukan sampai akhir Desember ini. Kita pun masih menunggu tembusan nama-namanya itu. Kalau memang sudah ada putusan hukum tetap (inkrah), kita akan melakukan pemecatan secara tidak hormat dan segala haknya akan dicabut,” terangnya.

Di samping itu, dirinya mengungkapkan, nantinya setelah diketahui nama-nama ASN tersebut, bilamana ada ASN yang masih menjalani proses hukum, belum dapat dilakukan pemecatan. Dan keputusan verifikasi dimaksud juga tergantung tiga kementerian tersebut. “Saya pun tak tahu persis siapa saja orangnya. Yang saya ingat itu ada kepala UPT Dinas Kesehatan Sumut yang pernah terlibat masalah hukum dan sudah inkrah,” katanya.

Terpisah, Kepala BKN Regional VI Medan English Nainggolan mengaku segera menyurati seluruh kepala daerah di Provinsi Sumut termasuk gubernur sekaitan ASN terjerat kasus korupsi sesuai data BKN Pusat yang dirilis ke publik baru-baru ini. “Nantinya akan kami surati kepala daerah dan juga gubernur soal ini. Agar nantinya bisa dilakukan pemecatan secara tidak hormat terhadap nama-nama ASN tersebut,” katanya.

Pihaknya mengakui sudah menerima nama-nama ASN dimaksud dari BKN Pusat namun tidak etis untuk membeberkannya ke publik. “Jadi sekarang ini sedang kami petakan. Tapi tidak bisa kami publish ke luar dan nanti langsung disampaikan ke kepala daerah bersangkutan,” katanya seraya menyebut hampir semua daerah di Sumut terdapat ASN yang bermasalah hukum.

ICW: ASN Terbanyak Terjerat Korupsi
Staff Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah menyatakan, ASN menjadi aktor yang paling sering melakukan korupsi. Hal itu dipaparkan Wana berdasarkan hasil pemantauan ICW pada semester I 2018 atau medio 1 Januari 2018 hingga 30 Juni 2018.

“ASN aktor paling banyak (korupsi) mereka adalah pelaksana dalam sejumlah kegiatan. Hal ini dimungkinkan atas ASN tidak melakukan yang diberikan oleh atasan akan dikenakan pemindahan,mutasi, dan sebagainya,” kata Wana di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Selasa (18/9).

Dari pemetaan yang dilakukan ICW, terdapat 10 kasus korupsi berdasarkan aktor yang melakukan. Aktor-aktor tersebut sebagai berikut yakni ASN sebanyak 101 orang, ketua atau anggota DPRD terdapat 68 orang, pihak swasta sebesar 61 orang.

Selanjutnya ada kepala desa dengan jumlah 29 orang, kepala daerah terdapat 22 orang, pejabat pengadaan ada 19 orang. Adapula, aparatus desa sejumlah 11 orang, ketua atau anggota koperasi sejumlah 9 orang, masyarakat sebanyak 6 orang serta ketua atau anggota kelompok atau organisasi sejumlah 6 orang.

“Ketua atau anggota DPRD paling banyak terjerat kasus korupsi pada semester I 2018 yakni anggota legislatif dari Sumatera Utara,” kata Wana. Metodologi yang digunakan ICW adalah tabulasi data dan menggunakan sumber sekunder yaitu, media daring, media massa, hingga siaran pers yang dikeluarkan oleh instansi penegakan hukum.

Sedangkan modus-modus yang digukana, ICW memetakan ada 12 modus yakni, penyalahgunaan anggaran (ada 39 kasus dengan nilai kerugian negara sebesar Rp86,5 miliar), mark up anggaran (ada 26 kasus dengan total kerugian negara Rp372 miliar), suap (24 kasus dengan total nilai suap Rp41,7 miliar), korupsi dengan pungutan liar (17 kasus dengan besaran nilai pungutan liar Rp32 juta), penggelapan (11 kasus dengan nilai penggelapan sebesar Rp11,3 miliar), laporan fiktif (111 kasus dengan nilai kerugian negara Rp52,2 miliar).

Kemudian ada juga modus penyalahgunaan wewenang (4 kasus dengan nilai kerugian negara Rp569 miliar), gratifikasi (2 kasus dengan nilai gratifikasi Rp435 juta), pemotongan anggaran (2 kasus dengan nilai Rp1,4 miliar), modus anggaran ganda (1 kasus dengan nilai Rp1,6 miliar), modus kegiatan atau proyek fiktif (1 kasus dengan nilai Rp810 juta), dan modus mark down (1 kasus dengan nilai kerugian negara Rp1,4 miliar).(ris/prn/bbs)

Exit mobile version