Site icon SumutPos

Penerimaan CASN 2018 Dibuka Hari Ini, Kuota Sumut Masih Diperbaiki

Ilustrasi

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Sesuai rencana, pembukaan rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) 2018 akan dibuka secara nasional hari ini, Rabu (19/9). Namun, masyarakat yang ingin mendaftar sebagai CASN di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) harus bersabar. Pasalnya, hingga kini formasi untuk CASN di Pemprovsu belum turun dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan mengakui hal itu. Menurut Kepala BKN Regional VI Medan, English Nainggolan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu baru saja mengirimkan kuota CASN 2018 ke Kemen PANRB. Disebutnya, kuota CASN 2018 yang baru dikirimkan BKD Setdaprovsu itu merupakan perbaikan soal klasifikasi pendidikan bagi calon pelamar. “Soal kuota itu sebenarnya Pemprovsu sudah mengusulkan, hanya saja minta revisi ke Jakarta (Kemen PANRB) mengenai kualifikasi. Begitupun dengan beberapa kabupaten/kota yang sudah terima (verifikasi kuota),” ujar English Nainggolan kepada Sumut Pos, Selasa (18/9).

Informasi yang ia peroleh, perbaikan yang diusulkan Pemprovsu tersebut seputar kualifikasi pendidikan bagi calon pelamar nantinya. Dan kemungkinan lebih lanjut akan menunggu hasil verifikasi dan persetujuan dari pemerintah pusat. “Misalnya kualifikasi (lulusan) S1 itu jurusan apa. Begitu juga untuk S2 dan seterusnya. Atau untuk yang cumlaude seperti apa. Jadi ya seperti itu mungkin pengajuan yang disampaikan,” katanya.

Menurut dia, hari ini masih sebatas pengumuman pembukaan CASN 2018. Setelah itu, tepatnya pada 26 September 2018 baru dilakukan tahapan pendaftaran secara online melalui website resmi sscn.bkn.go.id. “Supaya nanti masyarakat jernih melihatnya (formasi yang tersedia) satu persatu. Mau memilih di mana, menggunakan strategi dan harus ada persiapan. Jadi belum lagi pendaftaran. Penjelasan lebih lanjutnya saya pikir nanti akan disampaikan pusat,” katanya.

Kepala BKD Setdaprovsu, Kaiman Turnip yang kembali dikonfirmasi juga mengatakan, kalau usulan kuota CASN sudah sejak Maret 2018 mereka sampaikan ke pusat. “Jadi yang kemarin (Senin) kita usulkan itu untuk revisi kualifikasi pendidikan calon pelamar,” katanya.

Kualifikasi tersebut, kata dia, terdiri dari lulusan pendidikan sampai kepada lulusan berprestasi atau cumlaude. “Begitu juga untuk kaum disabilitas. Ini semua kan mesti kita jelaskan sebelum formasi ataupun kebutuhannya diumumkan,” ujarnya.

9 Syarat Dasar Bagi Pelamar CASN 2018
Rekrutmen CASN 2018 ini mendapat antusias dari masyarakat luas. Karenanya, BKN Pusat mengingatkan masyarakat yang berkeinginan mengikuti seleksi CPNS ini harus memenuhi sembilan syarat dasar.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, setiap warga negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi seorang PNS, sesuai Pasal 23 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Adapun kesembilan persyaratan dasar yang harus dipenuhi pelamar seperti diambil dari situs Setkab.go.id yakni; Pertama, pelamar berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi berusia 35 tahun pada saat melamar. Terkait dengan batas umur ini, dapat dikecualikan untuk jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden, yakni berusia paling tinggi 40 tahun.

Kedua, pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. Ketiga, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Keempat, pelamar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri. Kelima, pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis. Keenam, pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Selanjutnya, syarat dasar yang ketujuh yakni sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. Kedelapan, pelamar bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dan terakhir atau kesembilan, persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Lalu apakah masih ada persyaratan lain? “Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D),” kata Ridwan dalam keterangan tertulis, Senin (17/9) lalu.

Menurut Ridwan, pada Rabu (19/9), web sscn. bkn.go.id akan diaktifkan. Namun, informasi yang ditampilkan pada laman ini hanya formasi dan persyaratan setiap K/L/D. Terkait pembukaan penerimaan melalui situs SSCN, akan diumumkan kemudian.

Seperti diketahui, CPNS tahun ini akan dibuka untuk 238.015 formasi, terbagi menjadi 51.271 formasi instansi pusat dan 186.744 formasi instansi daerah. Sebanyak 24.817 merupakan formasi jabatan inti dari pelamar umum. 12.000 formasi di antaranya adalah guru madrasah Kementerian Agama yang bertugas di kabupaten atau kota.

Formasi dosen Kemenristek Dikti (Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi) dan Kementerian Agama sebanyak 14.454. Lalu, di instansi pemerintah daerah terdiri dari 88.000 formasi guru kelas dan mata pelajaran dan 8.000 formasi guru agama.

Tak hanya itu, sebanyak 60.315 untuk formasi tenaga kesehatan, seperti dokter umum, dokter gigi, dan tenaga medis atau para medis. Sedangkan, 30.429 formasi tenaga teknis yang diisi dari pelamar umum. (prn/bbs/adz)

Exit mobile version