Site icon SumutPos

Mobil Paket Internet Diangkut Dishub

DIANGKUT: Mobil penjual paket internet diangkut petugas Dishub Medan ke atas mobil derek dalam penertiban pedagang kaki lima di kawasan Jalan Dr Mansyur Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski sudah berulangkali ditertibkan, namun para pedagang paket internet tetap membandel, khususnya di Jalan Dr Mansur, depan Kampus Universitas Sumatera Utara. Namun akhirnya mereka tak dapat berkutik saat Tim Penertiban yang tak terdiri dari Dishub, Satpol PP, Satlantas Polresta, Polsek dan Camat Medan Baru, menindak para pedagang paket internet yang menggelar dagangannya di dalam mobil, Kamis (18/10).

Dalam penertiban, Tim Pener-tiban terpaksa mengakut dan menyita mobil para penjual paket internet tersebut dengan mobil derek untuk dibawa ke kawasan Kayu Putih. “Ini kita lakukan untuk memberikan efek jera kepada pedagang tersebut. Karena kita sudah berulangkali melakukan penertiban, tapi tetap membandel,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat.

Hari Ini Penertiban Terminal Liar

Masih soal penertiban, Dinas Perhubungan Kota Medan akan melakukan penertiban dan penataan pool-pool bus liar yang ada pada hari ini, Jumat (19/10). Penertiban dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Renward Parapat mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat teknis terkait penertiban tersebut. “Hari ini (Kamis), kami melakukan rapat teknis. Besok (Jumat), selanjutnya melakukan sosialisasi,” kata Renward, kemarin.

Diutarakan Renward, pihaknya akan terus menindaklanjuti instruksi Wali Kota Medan Dzulmi Eldin untuk menertibkan keberadaan terminal bus Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang mengganggu ketertiban kota ketika menaikkan dan menurunkan penumpang di pool maupun terminal liar. Sebab, kerap kali menimbulkan kemacetan karena lokasinya berada di pinggir jalan.

“Meski telah dilakukan beberapa kali penertiban, namun pool-pool maupun terminal liar masih nekat beroperasi seperti di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Jamin Ginting hingga Letda Sudjono. Makanya, untuk memberikan efek jera penertiban yang akan dilakukan selanjutnya harus disertai dengan sanksi tegas,” sebutnya.

Menurut Renward, umumnya pool-pool maupun terminal liar tidak memiliki izin. Untuk itu, tim yang diturunkan dalam melakukan penertiban bisa langsung membongkarnya. “Tindakan tegas ini kita lakukan sebagai upaya untuk mendorong mereka agar masuk dan membuka loket di dalam terminal resmi, baik itu Terminal Terpadu Amplas maupun Terminal Terpadu Pinang Baris,” tukasnya.

Sementara, Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong mendorong Dinas Perhubungan agar tegas menertibkan terminal liar. Selain itu, masalah parkir liar dan parkir berlapis supaya ikut ditertibkan.

Sebab, kata Parlaungan, kondisi parkir saat ini cukup menggangu arus lalu lintas di kota Medan. “Dishub diminta tegas terapkan Perda terkait parkir yang benar menata kota serta untuk peningkatan PAD lebih baik,” tuturnya.

Ditambahkan Parlaungan, penertiban yang bakal dilakukan harus secara rutin. “Penertiban jangan musiman tapi berkelanjutan serta pengawasan yang maksimal,” ujarnya. (ris/ila)

Exit mobile version