Site icon SumutPos

Langgar Prokes, Hiburan Capital Building Ditutup 2 Minggu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kembali melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 meski telah mendapat peringatan, tempat hiburan malam di Capital Building, Jalan Putri Hijau Nomor 1A Medan, ditutup sementara oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Medan-Binjai-Deliserdang (Mebidang).

TUTUP: Wakil Ketua Satgas Covid-19 Mebidang Kolonel Inf Azhar Muliyadi menutup tempat hiburan yakni Soho dan Restrospective di Capital Building, Medan.Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut/Parada Al Muqtadir .

Ini kedua kalinya Tim Satgas yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Parisiwata Pemko Medan dan Humas Pemprov Sumut, merazia tempat hiburan malam Capital Building. Sebelumnya Tim Satgas mendatangi tempat ini pada 6 Oktober. Namun saat ditinjau kembali Sabtu (17/10) malam, ternyata tempat hiburan malam itu masih melakukan pelanggaran prokesn

Ada dua tempat hiburan malam di Capital Building yang ditutup sementara. Yaitu Soho di lantai 2 dan Restrospective di lantai 6. Kedua tempat hiburan malam ini mendapat sanksi penutupan selama dua minggu. Selain menutup, Tim Satgas juga membubarkan pengunjung hiburan malam di Capital Building.

“Banyak orang yang meminta Capital Building ini ditutup. Baru kali ini saya tahu alasannya. Ternyata orang-orang penuh di ruangan yang kecil. Tidak pakai masker. Ini sangat berbahaya,” kata Wakil Ketua Satgas Covid-19 Mebidang, Kolonel Inf Azhar Muliyadi, dengan nada sangat kecewa, Minggu (18/10).

Andi, pengelola Soho di lantai 2 Capital Building, mengakui kesalahan mereka dan berjanji akan memperbaikinya ke depan. “Kami menerima kesalahan kami, dan akan memperbaikinya ke depan. Akan menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha kami,” kata Andi.

Selain operasi ke Capital Building, Tim Satgas Covid-19 Mebidang yang terdiri dari dua tim, juga melakukan razia ke beberapa tempat. Seperti Durian Sibolang dan Krypton Jalan Iskandar Muda, Hotel Sibayak Jalan Nibung Raya, Urban Club Jalan Imam Bonjol, Foodpoint, Mie Aceh Aulia Jalan Sakti Lubis, dan Electra di Komplek Central Bussiness District (CBD).

Tempat-tempat ini diberikan teguran lisan dan teguran tertulis oleh Tim Satgas Covid-19 Mebidang, agar disiplin menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya. Tim Satgas Covid-19 juga mendatangi kawasan Kesawan di Jalan Jendral Ahmad Yani, dan menindak 23 orang dengan sanksi fisik dan non fisik.

“Di malam hari, ternyata banyak sekali pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi, terutama di malam minggu. Anak-anak muda sering kali abai. Kita tidak ingin mengusik aktivitas atau usaha orang-orang. Kita hanya ingin masyarakat menerapkan protokol kesehatan,” kata Azhar.

Tidak semua tempat yang menjadi sasaran razia Tim Satgas, ditemukan melanggar protokol kesehatan. Salahsatu tempat yang mendapat pujian dari Azhar adalah Holy Wings di Jalan Ahmad Rivai. Tempat hiburan malam ini menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Mulai dari pembatasan jumlah pengunjung, susunan kursi dan meja yang berjarak, serta fasilitas cuci tangan dan pendeteksi suhu tubuh.

Pengunjung di tempat hiburan malam ini juga tidak ada yang tidak mengenakan masker.

“Saya berterima kasih kepada pengelola dan juga pengunjung karena mau menerapkan protokol kesehatan. Pertahankan ini dengan baik, karena saat ini hanya dengan cara ini kita bisa menghentikan penyebaran Covid-19,” kata Azhar, disambut tepuk tangan dari pengunjung Holy Wings.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan, Drs H Agus Suriyono, mengakui dua lokasi hiburan malam di Kota Medan, ditutup sementara oleh Satgas Covid-19 Mebidang. Kata Agus, Tim Satgas Kota Medan juga turut ambil bagian dalam razia pada Sabtu (17/10) malam tersebut.

“Harapan kita, semua pihak dapat mematuhi protokol kesehatan. Percayalah, bila semua disiplin maka wabah Covid-19 ini tidak akan lama lagi di Kota Medan. Kalau pandemi ini cepat berlalu, semua pihak akan merasakan manfaat dan keuntungannya,” tutupnya.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 Mebidang juga telah menutup sementara tempat wisata Hairos Waterpark, pada awal bulan Oktober lalu.

Kasus Positif Naik 83 Orang

Terpisah, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah, mengingatkan agar seluruh masyarakat termasuk pelaku usaha, jangan pernah lalai menjalankan protokol kesehatan. Sebaliknya, masyarakat diminta saling mengingatkan satu sama lain, agar patuh terhadap protokol kesehatan.

“Mari kita putus mata rantai penularan virus ini dengan 3M. Yaitu selalu memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, dan menjaga jarak. Selain itu, jaga kesehatan dan hindari kerumunan,” ungkap Aris.

Menurut Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut ini, 90 persen virus mematikan itu masuk melalui hidung, mulut, dan mata, melalui orang lain yang membawa virus. Karena itu, masyarakat diimbau selalu disiplin menerapkan prokes.

Hingga Minggu (18/10) sore, penambahan kasus konfirmasi masih tetap terjadi di Sumut. Terdapat penambahan 83 orang lagi yang positif terpapar Covid-19. Kini akumulasi kasus Covid-19 menjadi 11.944 orang.

Namun angka kesembuhan lebih tinggi, yakni 108 orang. Sehingga total kasus sembuh menjadi 9.605 orang. “Artinya, penyakit menular Covid-19 tetap bisa disembuhkan,” pungkasnya

Adapun angka kematian bertambah 2 orang, dengan total 499 orang. “Dari data ini diketahui, kasus aktif Covid-19 menjadi 1.840 orang, atau turun 46 poin dari Jumat (16/10) lalu sebanyak 1.886 orang,” paparnya.

Karena penyebaran Covid-19 masih berlangsung di Sumut, Pemprovsu menetapkan masyarakat harus tetap patuh mengenakan masker. (prn/ris/map)

Foto: Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut/Imam Syahputra

PENERTIBAN: Wakil Ketua Satgas Covid-19 Mebidang, Kolonel Inf Azhar Muliyadi, memimpin penertiban pusat keramaian di tempat-tempat hiburan malam, kafe dan food court di sekitaran Kota Medan, Sabtu (17/10) malam.

Foto: Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut/Parada Al Muqtadir

TUTUP: Wakil Ketua Satgas Covid-19 Mebidang Kolonel Inf Azhar Muliyadi menutup tempat hiburan yakni Soho dan Restrospective di Capital Building, Jalan Putri Hijau No.1A, Kota Medan, Minggu (18/10) dini hari.

Exit mobile version