Site icon SumutPos

KPK Bidik Bupati di Sumut

LBH Medan Minta JR Saragih Ditangkap

MEDAN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat sorotan terkait kasus yang menjerat JR Saragih. Setidaknya hal ini disuarakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Menariknya, ditempat terpisah, KPK menyatakan akan ada bupati di Sumatera Utara (Sumut) yang ditahan.

LBH Medan memang menilai KPK lambat dalam menangani kasus dugaan korupsi pengalihan dana insentif guru non PNS yang melibatkan Bupati Simalungun, JR Saragih senilai Rp1,2 miliar. Padahal, menurut LBH bukti awal sudah ada. “KPK jangan lambat tangani perkara dugaan korupsi JR Saragih. Kalau memang terbukti Bupati Simalungun itu bersalah tangkap saja.

Buat apa lama-lama memprosesnya yang penting sudah ada bukti permulaan yang cukup,” tegas Wakil Direktur LBH Medan, Muslim Muis pada Sumut Pos, Jumat (17/11), di Jalan Hindu Medan.

Muis juga menegaskan KPK jangan plin plan dalam menangani perkara JR Saragih.  Pasalnya, sebelum kasus dana insentif, JR Saragih juga pernah percobaan penyuapan MK atas perkara Pilkada Simalungun  “Itu kan sudah menjadi bukti yang kuat percobaan penyuapan terhadap MK soal Pilkada Simalungun. Nah, kasus ini kan sudah menjadi bukti yang kuat, jadi untuk apalagi KPK menunggu,” tegas Muis.

Karena itu, Muis meminta KPK dalam menegakan keadilan dan melakukan pemberantasan korupsi di Sumut KPK jangan setengah hati dan tebang pilih. “Kita mendesak KPK untuk segera menangkap JR Saragih atas beberapa indikasi dugaan korupsi di Pemkab Simalungun. Karena kita menilai itu saja sudah cukup bukti yang diterima KPK,” beber Muis.

Nah, pernyataan ini seakan langsung direspon KPK di Jakarta. Ketua KPK Busyro Muqqodas mengisyaratkan adanya kepala daerah dan DPRD di wilayah Sumut yang segera dijadikan tersangka korupsi. Kasusnya terkait penyelewengan APBD.

Hal itu disampaikan Busyro saat menyampaikan kuliah umum di Balairung Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Jumat (18/11). “Sebentar lagi akan ada yang ditahan dari bupati dan DPRD,” ucap Busyro di tengah-tengah kuliah umum berjudul Peran Perguruan Timnggi dalam Pemberantasan Korupsi.

Sementara saat dicegat usai memberi kuliah umum itu, Busyro membeber lebih spesifik soal calon tersangka itu. “Dari Sumatera Utara, untuk kasus APBD,” ucapnya.
Saat ditanya apakah korupsi yang ditangani KPK itu terkait kasus di Kabupaten Simalungun? Busyro hanya tersenyum.

Seperti diketahui, KPK memang tengah menangani kasus dugaan penyelewengan dana insentif guru di Simalungun. Kasus itu sudah beberapa bulan lalu masuk ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Diduga, dana insentif guru dari APBD Simalungun Tahun 2010 justru digunakan untuk membeli mobil bagi DPRD.

Jumlah honor  bagi ratusan guru yang semestinya dibayarkan selama periode Juli hingga Desember 2010 itu sekitar Rp1,,27 miliar. Bupati Simalungun JR Saragih dan Ketua DPRD Simalungun, Binton Tindaon disebut-sebut terseret dalam dugaan kasus korupsi itu.

Soal dana insentif ini, JR Saragih juga dikecam beberapa kalangan. Ya, setelah Indonesia Corruptions Watch (ICW), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ikut menanggapi masalah  pengalihan dana insentif para guru non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar untuk membeli mobil anggota DPRD Simalungun.

Ketua Pengurus Besar PGRI, Sulistyo, mengungkapkan kekesalannya. “Sungguh memprihatinkan. Ini menyangkut komitmen bupati dan DPRD-nya. Mereka memandang mobil lebih penting dibanding soal kesejahteraan guru,” ujar Sulistyo kepada koran ini, Rabu (16/11) lalu.

Dia mengatakan, dana untuk guru tidak bisa seenaknya saja dialihkan untuk hal lain. “Selama tidak ada bencana, mestinya dana insentif guru tetap berlanjut. Tapi ini malah digunakan untuk beli mobil,” ujar Sulistyo.

Selain itu, anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik juga sudah melaporkan ke KPK terkait dugaan korupsi yang dilakukan JR Saragih pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2010 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, senilai Rp48 miliar, pada 30 September 2011 lalu. (rud/ara/jpnn)

Exit mobile version