Site icon SumutPos

UMK Medan 2019 Ditetapkan Diam-diam, Serikat Buruh Tak Sepakat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) dikabarkan sudah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2019, sebesar Rp2,9 juta. Namun, penetapan UMK tersebut ternyata dilakukan secara diam-diam di lantai dua Hotel Grand Kanaya Jalan Darussalam, Rabu (14/11) lalu.

Penetapan itu dilakukan usai rapat pembahasan secara internal oleh Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja Hannalore Simanjuntak, dan pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Medan. Bahkan, dalam penetapan itu diwarnai aksi walk out kelompok buruh karena tidak sepakat besaran penetapan UMK tersebut.

Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Al Rahman tak memungkiri, pada saat rapat pembahasan bersama Depeda langsung menetapkan besaran UMK 2019. Dan, diakuinya juga kalau jumlah UMK yang ditetapkan tidak disepakati oleh serikat buruh.

“Dewan Pengupahan itu terdiri dari 35 orang yang tergabung dari berbagai unsur. Memang 10 orang dari buruh tidak sepakat, bukan berarti yang lain tidak bisa menetapkan. Sebab, aturannya diperkenankan melakukan voting,” ujar Wiriya, Minggu (18/11).

Pun begitu, sayangnya Wiriya enggan menyebut berapa besaran UMK Medan 2019. Alasannya, nanti akan diumumkan Dewan Pengupahan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja nantinya.

“Saya sama sekali tidak terlibat di sana, jadi tidak pas saya yang sebutkan angkanya. Kalau saya beritahu angkanya, akan muncul pertanyaan baru, kenapa segitu jumlahnya dan apa pertimbangannya? Makanya, lebih baik ditanya sama yang orang yang lebih berwenang,” kata Wiriya.

Sedangkan adanya penolakan dari serikat buruh saat rapat, Wiriya mengaku hal itu selalu terjadi setiap tahun. “Selalu ada tarik ulur antara serikat buruh dan pengusaha. Buruh tentu mau besar, tapi pengusaha ada pertimbangan sendiri. Untuk itu, pemerintah ada di tengah,” tukasnya.

Sementara, Ketua Depeda Medan Harun Sitompul tak menampik bahwa UMK 2019 telah ditetapkan. Namun, Harun terkesan buang badan ketika ditanya berapa nominal yang ditetapkan. “Untuk jumlahnya langsung kepada kepala dinas tenaga kerja (Hannalore) ya, saya mohon maaf sebelumnya,” kata Harun yang dihubungi dan buru-buru memutus sambung selulernya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Medan, Hannalore sepertinya masih bungkam dan tak mau memberikan penjelasan mengenai UMK 2019 yang ditetapkan. Sebab, dihubungi berkali-kali nomor ponselnya dan juga dikirimkan pesan singkat, tak juga direspon.

Terpisah, Usaha Tarigan, perwakilan buruh yang tergabung dalam Depeda Medan menyatakan kecewa berat dengan penetapan UMK 2019 yang dilakukan. Ia merasa keberadaan serikat buruh tak dihargai. Menurut dia, seharusnya dipertimbangkan usulan buruh.”Senin (hari ini, Red) kami akan diskusi terlebih dahulu untuk menyikapi hal tersebut. Nanti akan kita sampaikan seperti apa langkah yang akan dilakukan selanjutnya,” ujar Usaha Tarigan.

Ketua Federasi Serikat Buruh Kimia dan Kesehatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB KIKES KSBSI) ini menyebutkan, para pekerja tetap bertahan bahwa penetapan UMK 2019 harus di atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015.

“Besaran upah harus lebih dari angka Rp3 juta. Sebab, Medan ini merupakan kota terbesar ketiga di Indonesia. Sayangnya upahnya berada jauh urutannya dan tidak sesuai dengan peringkat kota terbesar. Hal inilah yang sangat mendasar bagi kami,” cetusnya.

Menurutnya, bila UMK yang ditetapkan di atas Rp3 juta, maka Medan tidak terlalu jauh tertinggal dengan kota lain yang luasnya lebih kecil. Sebab, Surabaya sendiri, UMK yang ditetapkan sekitar Rp3,8 juta. “Kita masih mencari peluang atau solusi seperti apa dan sejauh ini kita sedang kita pikirkan. Solusi tersebut nantinya kita tawarkan untuk menjadi pertimbangan guna direalisasikan,” ujar Usaha Tarigan.

Sebagai contoh, lanjut dia, di Jakarta ada kebijakan yang dilakukan yaitu diberikan kartu pekerja kepada buruh. Kartu tersebut berguna bagi buruh bila menggunakan kendaraan umum, maka tidak dikenakan biaya atau gratis. “Terobosan atau solusi seperti itu sedang kita cari dan pikirkan, bagaimana peluangnya jika diterapkan juga di Medan. Namun, tidak menutup kemungkinan ada solusi yang terbaik lainnya,” tutur Usaha Tarigan.

Diutarakannya, usulan UMK yang disampaikan buruh sebesar Rp3,094 juta hanya beda tipis dengan yang disampaikan pelaku usaha dari Apindo Medan yaitu Rp2,9 juta. “UMK di atas Rp3 juta memang masih jauh dari kata sejahtera. Walau demikian, tidak terlalu jauh untuk melompat beberapa tahun berikutnya untuk ke angka di atas Rp3,5 juta,” pungkasnya. (ris/ila)

Exit mobile version