Site icon SumutPos

Insentif Guru Honorer Hanya Cair 6 Bulan, PLT Kadisdik Tak Paham Regulasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi B DPRD Medan mendesak Wali Kota Medan Dzulmi Eldin turun tangan untuk memperjuangkan hak guru honorer khususnya sekolah negeri terkait bantuan insentif tahun 2018. Sebab, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidkan (Disdik) Medan, Ramlan Tarigan memastikan hanya dicairkan selama enam bulan.

Anggota Komisi B DPRD Medan, Jumadi menyatakan, Plt Kepala Disdik Medan tidak memahami secara benar soal regulasi. Sebab, bantuan insentif tersebut sudah dianggarkan sewaktu duduk bersama di DPRD Medan beberapa waktu lalu.

“Tidak ada alasan Disdik hanya mencairkan enam bulan saja, karena sudah disahkan anggaran itu sebelumnya. Makanya, kita minta wali kota turun tangan untuk memperjuangkan itu,” ujar Jumadi yang dihubungi, kemarin.

Menurut Jumadi, alasan double cost yang disampaikan Plt Disdik Medan Ramlan Tarigan dinilai tidak tepat. Kata dia, Disdik Medan hanya mencari-cari alasan untuk tidak mencairkan secara penuh.

“Nomenklatur bantuan insentif yang akan diterima berbeda dengan dana yang telah diterima para guru honorer sebelumnya sebesar Rp250 ribu. Jadi, jangan disamakan dan dijadikan alasan, apalagi sudah dibahas sebelumnya dan disahkan. Kalau memang double anggaran, tentu tidak diperjuangkan. Tinggal dicairkan aja, kok tiba-tiba hanya setengah,” tegasnya.

Jumadi menyebutkan, apabila memang double anggaran maka solusinya tidak usah dicairkan setengah. Jadi, tidak menimbulkan persoalan atau isu-isu miring.

“Kalau memang begitu kondisinya, pulangkan aja kembali anggarannya dan tidak usah dicairkan setengah. Tapi ini kan demi kesejahteraan guru honorer, jadi harus diperjuangkan. Kok gaji mereka yang mencerdaskan anak bangsa, ternyata lebih kecil dari pegawai swasta jasa pelayanan yang sudah mencapai UMP atau bahkan UMK,” tegas Jumadi.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi B lainnya, Rajuddin Sagala. Kata Rajuddin, pencairan dana insentif guru honorer terhitung setahun bukan enam bulan. Jika tidak boleh ada pencairan double cost, maka hal itu harus ada dasar hukumnya.

“Kenapa tidak boleh, apa dasar hukumnya yang mengatur itu? Kalau begitu, kenapa tidak dibuat Perwalnya (Peraturan wali Kota,Red) bahwa itu tidak bisa dicairkan double,” ujar Rajuddin.

Diutarakan Rajuddin, dana tersebut adalah untuk menyejahterakan guru honorer. “Inilah saatnya Pemko Medan diuji, apakah benar berpihak kepada guru honorer atau tidak. Jika mereka bersikeras tidak mencairkan dana insentif tersebut secara penuh, Pemko dianggap tidak berpihak kepada guru honorer,” sebutnya.

Rajuddin menambahkan, guru honorer yang mendapatkan dana insentif tersebut syaratnya mempunyai SK Wali Kota Medan minimal 2017 atau dinas. Jika tak ada SK, maka harus memiliki surat keterangan dari kepala sekolah bahwa ia masih aktif mengajar di sekolah tersebut.

“Kalau SK-nya enggak diperpanjang, tapi masih aktif mengajar sampai 2018 kemungkinan cukup keterangan kepala sekolah untuk mendapatkan honor tersebut,” kata Rajuddin.

Sementara, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin berjanji akan memperjuangkan hak para guru honorer. Namun Eldin tak berbicara banyak. “Seperti yang disampaikan oleh Pak Rajuddin (Anggota Komisi B DPRD Medan), mana aturan atau dasar hukumnya (hanya dicairkan 6 bulan). Jadi, supaya tidak double maka dibuatkan peraturannya,” ujar Eldin singkat saat diwawancarai di gedung DPRD Medan.

Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan, sepengetahuannya, dari apa yang disampaikan Plt Kadis Pendidikan yang berasalan hanya dicairkan 6 bulan, agar adil bagi guru honorer. Sebab, anggaran Rp15 miliar yang diajukan tersebut tidak semua guru mendapatkan, hanya yang sudah mengabdi lebih dari 5 tahun. Sedangkan guru honorer yang masa kerja di bawah 5 tahun tak kebagian.

“Insentif itu kan awalnya dialokasikan untuk guru honorer yang masa kerjanya 5 tahun lebih. Namun, Pak Ramlan berharap supaya ada keadilan maka hanya 6 bulan terlebih dahulu. Artinya, jangan sampai muncul kecemburuan kenapa yang ini dapat kok yang lain tidak dapat. Apalagi beberapa dari mereka yang akan menerima dari Rp15 miliar tersebut telah mendapatkan honor Rp250 ribu, yang dicairkan pada 6 bulan pertama 2018 dan juga dana BOS,” bebernya sembari meminta untuk menanyakan langsung kepada Plt Kadis Pendidikan Medan.

Disinggung secara regulasi apakah ada yang membatasi tidak boleh double cost, Wiriya tak menjawab pasti. Namun, dia mengaku kalau itu berbeda judulnya (nomenklatur) boleh-boleh saja. Tapi apabila sudah dianggarkan berbeda konteksnya. “Kalau anggarannya sudah dibuat setahun, tentu tidak bisa. Makanya harus hati-hati, jangan pula demi mencapai keadilan tapi malah melanggar,” katanya.

Terpisah, Plt Kepala Disdik Medan Ramlan Tarigan yang dikonfirmasi via selulernya tidak berhasil. Ketika dihubungi nomor ponselnya tak bersedia mengangkat.

Sebelumnya, Ramlan memastikan bantuan insentif sebesar Rp15 miliar untuk satu tahun 2018 hanya dicairkan enam bulan (Juli-Desember) dengan rincian Rp600 ribu per bulan kepada 1.962 orang. Alasannya, lantaran para guru honorer telah menerima tunjangan fungsional Rp250 ribu perbulan selama semester I-2018 (Januari-Juni) dengan total anggaran Rp25 miliar untuk sekolah negeri dan swasta.”Hanya enam bulanlah (bantuan insentif), karena sebelumnya mereka telah terima. Jadi, enggak bisa penuh (setahun) dicairkan karena double cost,” ujar Ramlan.

Ramlan mengaku ada regulasi yang mengatur sehingga tidak dibolehkan dua kali guru honorer menerima dana dari APBD. Akan tetapi, Ramlan tak menyebutkan dasar hukum yang dimaksudkannya. “Kita tidak boleh kasih yang diawal APBD dan diakhir APBD, karena kan tak mungkin sama (menerima dua kali). Tapi, kalau tahun depan baru bisa diberikan penuh,” pungkasnya. (ris/ila)

Exit mobile version