Site icon SumutPos

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 6 Medan, Inspektorat Sumut Tengah Mendalami

KETERANGAN: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memberikan keterangan kepada wartawan soal dugaan korupsi dana BOS di SMA 6 Medan, didampingi Inspektur Sumut Lasro Marbun.BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polemik di SMA Negeri 6 Medan terkait penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan lainnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengungkapkan, saat ini tengah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Sumut.

“Terkait Kepala sekolah SMA Negeri 6 yang terlibat dugaan korupsi sedang didalami kasusnya,” kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kepada wartawan, sembari menunjuk Inspektur Sumut Lasro Marbun, yang berada di sampingnya, Minggu (18/12).

Mantan Pangkostrad itu mengaku tidak mau berasumsi terkait dugaan korupsi dana Bos di SMA Negeri Medan itu. Sebelum ada hasil pemeriksaan dilakukan Inspektorat Sumut, nantinya.

“Inikan orang bicara. Jadi tak boleh juga kita memfitnah,” jelas Gubernur Edy.

Gubernur Edy mengungkapkan bila ada temuan didalam pemeriksaan tersebut. Baru lah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut, mengambil tindakan selanjutnya.

“Kalau ditemukan bukti-bukti itu wewenang saya akan kita tindak lanjuti ya,” tutur mantan Ketua Umum PSSI itu.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Asren Nasution mengungkapkan, bahwa Kepala Sekolah SMA Negeri 6 Medan, Siti Rahmah Lubis dan sejumlah guru di SMA Negeri tengah menjalani pemeriksaan oleh pengawas di Disdik Sumut saat ini.

“Sedang diproses, baik kepala sekolah dan guru. Kita proses sesuai aturan,” sebut Asren kepada wartawan di Kota Medan, Rabu (30/11).

Asren menjelaskan, bahwa pemeriksaan tidak terfokus dengan dugaan penyelewengan dana BOS dan Uang SPP. Tapi, Disdik Sumut juga mendalami oknum guru yang menggerakkan dan menunggangi pelajar melakukan aksi unjuk rasa pada Jumat (25/11).

Namun, unjuk rasa sah saja dilakukan, tapi Asren menilai bertentangan dengan karakter profil Pancasila. Sehingga perlu dilakukan pembinaan terhadap guru menggerakkan demo melibatkan para pelajar tersebut.

“Sah-sah saja menyampaikan pendapat, sangat bangus. Tetapi tidak dengan cara mengajari anak-anak melanggar etika cara menyampaikan pendapat. Kita diajari etika menyampaikan pendapat,” tutur Asren.

Asren mengungkapkan, guru-guru yang menggerakkan aksi unjuk rasa itu, akan dilakukan proses sesuai peraturan yang ada. Tidak tutup kemungkinan, guru-guru itu akan diberikan sanksi bila terbukti bersalah.”Oleh karena itu kita akan terus periksa, terus pelajari ini. Jika memamg melanggar aturan kita beri sanksi jika tidak melanggar aturan, tidak masalah,” tutur Asren.

Asren mengatakan sejauh ini proses pemeriksaan tengah dilakukan satu per satu. Baik pemeriksaan pada guru dan lainnya. Dimana hasilnya akan di himpun dan baru ada keputusan. Ia mengungkapkan jika ada kesalahan, pasti akan ditindak tegas.

Menurutnya, polemik terjadi di SMA Negeri 6 Medan, harus dilihat dengan secara keseluruhan dan detail. Sehingga, pengambilan keputusan tidak ada dirugikan dan terdzolimi atas polemik itu. (gus/ila)

Exit mobile version