Site icon SumutPos

Bangunan di Jalan Tirtosari Langgar Izin, Komisi IV DPRD Medan Minta Dibongkar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Medan merekomendasikan bangunan di Jalan Tirtosari, Lingkungan VII, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, untuk dihentikan pembangunannya dan harus dibongkar. Pasalnya, bangunan tersebut secara sah melanggar aturan atau ilegal.

RAPAT: Komisi IV DPRD Medan saat rapat dengar pendapat di ruang banggar.markus/sumu tpos.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjutak yang disepakati anggota Komisi IV antara lain Dedy Aksyari Nasution, Renville Napitupulu, Antonius Tumanggor, dan Edwin Sugesti Nasution.

“Kita berharap Satpol PP meninjau lokasi apakah sudah disegel atau belum. Sekaligus melihat izinnya rumah tinggal atau gudang,” ucap Paul sebelum memberikan rekomendasi penutupan bangunan dimaksud dalam rapat dengar pendapat di ruang banggar, Senin (18/1).

Sebelumnya, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar ST MT mengaku sudah melayangkan surat permohonan penindakan ke Satpol PP agar menertibkan bangunan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di Jalan Tirtosari Lingkungan VII Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung.

“Bangunan itu kenapa belum diterbitkan IMB-nya karena ada pelanggaran garis sepadan bangunan dan sampai sekarang belum ada permohonan izin. Jadi saya tegaskan di sini, ada 2 yang menjadi tugas pokok Dinas Perkimtaru. Pertama, pengawasan bangunan tanpa izin dan kedua, IMB terbit kami lakukan pengawasan, apakah bangunan dibangun sesuai permohonan. Begitu,” urainya.

Sementara merespon pernyataan Kadis PKPPR Kota Medan, Kabid Penindakan Satpol PP Kota Medan Ardani mengaku masih menjadwalkan untuk penindakan bangunan dimaksud. “Jadi soal bangunan Jalan Tirtosari kami belum bisa berkomentar,” pungkasnya. (map/ila)

Exit mobile version