Site icon SumutPos

Harga Iklan di Papan Reklame Obral Murah

Puluhan papan reklame/bilboard di Medan terlihat terpajang berantakan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Maraknya papan reklame di Kota Medan tak lepas dari harga obral yang dilakukan pengusaha atau pemiliknya. Bahkan, harga per jamnya hanya Rp2.500 saja.

Seperti amatan Sumut Pos, Minggu (19/2) siang, di Jalan Iskandar Muda, atau persis di depan Rumat Sakit Mata Sumatera Eye Centre, Kelurahan Petisah Tengah. Pada plang iklan yang menempel di tiang listrik berukurang sekitar 1 meter x 1,5 meter, terpampang bacaan bertuliskan “Promosi Disini Hanya Rp2.500, Terpajang 24 jam Selama 1 Bulan”.

Turut terlihat bacaan hitungan ribuan dan kontak penyedia promosi iklan, dengan nomor 4569787 atau 08192629888. Plang tersebut diketahui milik CK Link Customer. Selain itu, di 13 ruas haram papan reklame kini kembali berdiri. Seperti di Jalan Diponegoro simpang Jalan Zainul Arifin, sebanyak dua papan reklame berukuran besar. Ada pula terlihat di Jalan Pulau Pinang

Kondisi ini disinyalir membuat media iklan melalui papan reklame kian subur di Kota Medan. Dengan mengobral harga murah mereka seenaknya mendirikan reklame diberbagai ruas jalan, tanpa pedulikan estetika kota.

Sumut Pos lantas coba menghubungi penyedia promosi tersebut, guna mendapatkan informasi lebih jelas.  Setelah mencoba beberapa kali, sambungan telepon akhirnya dijawab oleh seorang pria. “Mau pasang iklan apa pak? Semua iklan bisa kecuali iklan rokok,” kata pria yang tak mau menyebutkan namanya itu.

Saat ditanya seputar harga pemasangan promo begitu murah, ia menjelaskan dalam sebulan si pemasang iklan hanya membayar Rp2,5 juta. “Memang betul Rp2.500 untuk satu jam iklan terpampang dalam satu bulan. Tapi di bawah itu kan ada bacaan hitungan ribuan. Jadinya Rp2,5 juta per bulan,” katanya.

Hitungan Sumut Pos, andai pemasang iklan ingin memasang promosi selama satu bulan berdasar informasi pada plang itu, cukup merogoh kocek senilai Rp750 ribu saja. Tapi mengenai hitungan ini, pria itu urung menjelaskan rinci. Bahkan saat ditanyakan mereka dari CK Link Customer, ia buru-buru menutup sambungan telepon.  

Dihubungi kembali sebanyak tiga kali, ia tidak mau mengangkat telepon tersebut. Namun sebelumnya pria itu mengatakan, pihaknya bisa menyediakan pemasangan iklan di titik mana saja di Kota Medan. “Emangnya bapak mau pasang di mana? Untuk produk apa? Kok bisa tahu kita ada (sediakan media promosi, Red),” pria itu bertanya balik.

Penyedia promosi CK Link Customer ini juga terlihat di Jalan Raden Saleh, atau tak jauh dari Kantor Wali Kota Medan dan DPRD Medan. Namun di situ mereka tidak sediakan informasi sejelas yang di Jalan Iskandar Muda. Hanya bacaan menyediakan media promosi saja.

Penyedia jasa iklan ini diduga tidak berizin dan tak terdaftar dalam asosiasi pelaku periklanan di Sumatera Utara maupun Kota Medan. Pasalnya saat dikonfirmasi, Ketua Persatuan Pengusaha Periklanan Indonesia Sumatera Utara (P3ISU), M Hasan Pulungan, mengaku CK Link Customer tidak masuk daftar anggota pihaknya. “Tidak ada nama itu dalam daftar kami,” katanya.

Menurutnya persaingan bisnis iklan di Medan sudah tidak sehat. Banderol harga sebegitu murah untuk beriklan, jelas mematikan pengusaha iklan resmi. Namun Hasan tak mau menduga apakah penyedia jasa itu memiliki izin atau tidak. “Perang harga ini sama halnya menggali kubur sendiri. Yang jelas saya tidak kenal mereka, karena tidak ada masuk di P3ISU,” katanya.

Ia berharap ke depan masalah seperti ini bisa dibicarakan lagi. Baik pelaku usaha, Pemko Medan dan DPRD. “Tentunya media juga berperan dalam penataan papan reklame di Medan khususnya,” pungkasnya.

Komisi D DPRD Medan mempertanyakan legalitas penyedia promosi tersebut.  Sebab dalam pemasangan reklame dan sponsor inikan ada aturannya. “Kalau memang itu benar dan bisa dipertanggungjawabkan, tidak masalah. Tetapi kalau bohong justru akan menyesatkan masyarakat. Dan itu bisa jadi pelanggaran,” kata Anggota Komisi D Fraksi PKS, Jumadi kepada Sumut Pos.

Ia mengamini bahwa papan reklame kembali menjamur di Kota Medan. Pada 13 ruas sesuai aturan saja belum beres dilakukan penertiban, kini muncul di ruas lain dengan ukuran beranekaragam. “Pengawasan tim terpadu harus kembali bekerja. Lalu meluruskan informasi kepada masyarakat. Sebenarnya ada berapa banyak papan reklame tak berizin di Medan,” ujarnya.

Kejadian ini sangat disayangkan pihaknya. Lemahnya pengawasan Pemko Medan melalui instansi terkait, menurutnya menjadi penyebab atas semua ini. “Saya duga itu tidak berizin. Pengawasan dinas terkait sangat lemah. Kita juga sudah capek ingatkan Pemko, mendorong mereka supaya tuntas lakukan penertiban. Kita harap Pemko kroscek ke lapangan melihat konten plang tersebut,” tegasnya. (prn/ila)

 

Exit mobile version