Site icon SumutPos

Dishub-Satlantas Tunggu Pusat Tindak Sopir Taksi Online

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
RAZIA_Petugas Dinas Perhubungan kota Medan dibantu dengan petugas Polisi melakukan razia kendaraan angkutan berbasis online didepan Sun Plaza Mall Jalan Zainul Arifin Medan, Rabu (7/2). Setiap angkutan yang terkena razia untuk sementara diberikan sangsi surat peringatan yang di beri materai.

SUMUTPOS.CO–  Dinas Perhubungan dan Satlantas Polrestabes Medan tetap akan melanjutkan operasi simpatik dalam rangka implementasi Permenhub 108/2017. Namun mengenai penindakan atau razia terhadap pengemudi taksi online, masih akan menunggu aba-aba dari pusat.

“Untuk penindakannya kita tunggu serentak dari pusat saja. Tapi untuk operasi simpatik akan tetap kita lanjutkan,” kata Kepala Bidang Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan (PP&K) Dishub Medan,  Edison Brase Sagala kepada Sumut Pos, Senin (19/2).

Selain menunggu surat edaran resmi dari Kemenhub, pihaknya juga mencari tahu informasi lanjutan mengenai penerapan Permenhub 108/2017. “Selama belum ada instruksi penindakan, operasi simpatik tetap kita gelar,” katanya.

Soal wacana pihaknya bersama Satlantas menemui perusahaan jasa asuransi terkait pengklaiman kenderaan setelah diuji KIR atau speksi, belum dilakukan dan masih tahap penjajakan. “Tetap kita agendakan. Karena kerjaan kitakan tidak mengurusi taksi online ini saja,” katanya.

Mengenai pengurusan speksi, pihaknya mengaku tidak mencampuri urusan antara sopir taksi online dan vendor. Adapun biayanya, disebut Edison, tidak sampai jutaan. “Saya tidak tahu kali berapa biayanya. Kalau sesuai perda tidak sampai jutaan biayanya,” ujarnya.

Ia menambahkan, ada vendor justru menggratiskan pengurusan speksi ini kepada anggotanya. Ada pula yang menyarankan agar diurus masing-masing sopir taksi online. “Soal itu beragam. Ada yang gratis dan pakai sistem iuran bulanan. Tapi gak ada pula aturan kita yang mengikat untuk kewajiban pengurusan speksi dari vendor kepada sopir taksi online. Sebenarnya bisa saja mereka urus sendiri,” katanya.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
RAZIA_Petugas Dinas Perhubungan kota Medan dibantu dengan petugas Polisi melakukan razia kendaraan angkutan berbasis online didepan Sun Plaza Mall Jalan Zainul Arifin Medan, Rabu (7/2). Setiap angkutan yang terkena razia untuk sementara diberikan sangsi surat peringatan yang di beri materai.

Pengurusan speksi ini pun, kata dia, tidak dipersulit jika sopir taksi online bersedia mengurus sendiri. “Cuma terkadang alasan ini dibuat-buat, jadi sudah klasik. Hampir rata mereka menganggap pekerjaan ini sampingan, makanya enggan melengkapi dan ikuti aturan. Coba lihat yang konvensional, karena memang itu pekerjaan utamanya mau mengikuti ketentuan yang ada,” katanya.

Anggota Komisi D DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis mengaku memahami betul isi hati sopir taksi online sehingga menolak permenhub tersebut. Menurutnya, jika pemerintah ataupun vendor berkeinginan memberi kemudahan atas pengurusan speksi, sopir taksi online pasti mau mematuhi aturan yang berlaku.

“Sejatinya mereka mau mengurus speksi inikan melalui vendor. Saya kira pihak vendor ini yang memperberat. Kalau memang diperuntukkan bagi sopir taksi online, langsung saja mereka urus ke Dishub,” katanya.

Ia mengatakan, melalui perantara seperti vendor buat pengurusan speksi inilah yang menambah biaya dan dirasa berat sopir taksi online. “Hal kedua saya kira biaya untuk itu jangan memberatkan. Kalau cuma Rp200 ribu sampai Rp300 ribu, ya gak masalah. Ini ada saya dengar mengurus itu sampai Rp1 juta dan Rp2 juta biayanya,” ujarnya.

Politisi Gerindra ini justru menyarankan, karena menyangkut taksi online ini merupakan hal baru, ada keringan dari pemerintah seperti subsidi silang dalam hal pengurusan speksi atau uji KIR. “Mereka menolak karena biaya itu tinggi. Coba dibikin murah saya kira mereka tidak menolak. Kalaupun ada ketentuan biaya uji KIR, ditekanlah sekecil mungkin. Kan bisa saja pemerintah ikut andil beri subsidi, seperti biaya haji. Pertimbangannya karena kehadiran taksi online ini menjadi lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Indonesia,” katanya.

Mengenai upaya Dishub membuka komunikasi ke pihak asuransi, ia menilai itu sama saja selama tetap dibebankan biaya tambahan bagi pengemudi. “Jangan dengan adanya asuransi cost dinaikkan. Pertama sekali tentu dikenakan biaya pokok pengurusan speksi atau KIR, itu dulu. Kalau Rp200 ribu biayanya saya kira asuransi juga mau. Tapi kalau Rp1 juta sampai Rp2 juta, tentu asuransinya makin bengkak. Kan itu persoalannya,” katanya. (prn/ila) 

 

Exit mobile version