Site icon SumutPos

Operasional Gedung Baru Pasar Marelan Terkendala Administrasi

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
BEKERJA_Para pekerja menyelesaikan pengerjaan proyek pembangunan Pasar Marelan di Jalan Marelan Pasar 5 Medan, beberapa waktu lalu. Operasional Pasar Marelan terkendala persoalan administrasi.

SUMUTPOS.CO – Operasional gedung baru Pasar Marelan tak kunjung terealisasi. Pedagang sampai sekarang juga belum direlokasi ke gedung yang baru. Kendala peresmian dan operasional Pasar Marelan, adalah persoalan administrasi.

“Apalah ya mau saya bilang. Hanya terkendala administrasi saja ini. Informasi ini harusnya dari Pemko. Gak bisa lagi kami sembarangan  beri informasi,” ujar Kepala Cabang III Perusahaan Daerah (PD) Pasar Medan, Ismail Pardede.

Dikatakannya, pihaknya bersama Badan Pengawas (Bawas) PD sedang membahas berbagai persoalan pasar tradisional, termasuk gedung baru Pasar Marelan. Namun Pardede enggan berkomentar apa perkembangan dari pembahasan bersama Bawas PD.

Direktur Operasional PD Pasar Medan, Yohny Anwar mengaku tentang jadwal operasional gedung baru Pasar Marelan masih dibicarakan pihaknya bersama Bawas PD saat ini. Hal tersebut juga belum putus atau mendapat jawaban sampai kini. “Tentang jadwalnya masih kami bicarakan saat ini,” bilangnya via pesan singkat, kemarin.

Yohny sebelumnya membenarkan, bahwa pihaknya diundang rapat bersama Bawas PD membahas semua persoalan tentang pasar tradisional, termasuk Pasar Marelan. “Semuanya adinda kita bicarakan. Soal Marelan, Kampunglalang dan lainnya. Ini masih rapat kami,” ujarnya.

Sedangkan soal pemungutan biaya lapak Rp15 juta dan kios Rp20 juta, Pengamat Hukum, Rediyanto Sidi mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh Dirut PD Pasar mengelola gedung baru Pasar Marelan yang belum diserahterimakan secara aset, dianggap telah menyalahi wewenang.

Selain itu, adanya pengutipan untuk lapak atau kios sepihak  yang bersifat tidak resmi adalah pungli,  tindakan itu telah menyalahi prosedur dan melanggar hukum. “Aparat hukum tidak lagi menunggu, tapi wajib untuk melakukan penyelidikan dan investigasi. Sudah jelas ini ada unsur pidana dan harus dijerat hukum,” tegas Rediyanto Sidi.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi C Mulia Asri Rambe menilai, ada kebijakan keliru yang dilakukan PD Pasar, sehingga pedagang dibenturkan sesama pedagang untuk dapat mendukung adanya jual beli lapak untuk kepentingan komersil dari PD Pasar.

Ditegaskan pria akrab disapa Bayek ini, ada kesalahan wewenang yang dilakukan Dirut PD Pasar atas gedung baru Pasar Marelan. Karena, secara tanggung jawab PD Pasar belum punya tanggung jawab untuk mengelola Pasar Marelan. “Gedung itu belum diserahterima, jadi, pengelolaan pasar itu sudah menyalahi aturan. Ini sedang kita awasi terus, untuk itu kita minta kepada walikota untuk segera mengevaluasi Dirut PD Pasar,” tegas Bayek.

Dijelaskan wakil rakyat Dapil V ini, pihaknya sebelumnya telah melakukan pertemuan untuk rapat dengar pendapat (RDP) dengan pedagang, PT3M dan PD Pasar. Artinya, gedung baru itu belum bisa diresmikan karena masih banyak permasalahan.

“Banyak masalah yang ditimbulkan di Pasar Marelan, itu karena PD Pasar tidak profesional menjalani tugas dan tanggung jawabnya. Sehingga, ada pedagang yang punya tempat tidak mendapat lapak, makanya peresmian masih ditunda,” terang Bayek.

Selain itu, Bayek juga menegaskan, soal harga lapak dan kios yang tidak masuk akal, masih mereka bahas agar dampak yang merugikan sepihak terhadap pedagang. “Kita tahu, harga yang ditentukan oleh P3TM sudah menyalahi, harusnya PD Pasar mengawasi, bukan membiarkan. Untuk itu, kita dari komisi C masih menunggu estimasi dana untuk lapak dan kios dari badan pengawas,” tegas Bayek. (prn/fac/ila)

 

Exit mobile version