Site icon SumutPos

Upaya Gubsu Sudah Benar, Komisi A DPRD Sumut Dukung Laporkan Balik

Abdul Rahim Siregar
Abdul Rahim Siregar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi A DPRD Sumatera Utara mendukung upaya Gubernur Edy Rahmayadi melaporkan balik enam warga Sumut atas tuduhan pencemaran nama baik setelah melayangkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terkait dugaan korupsi yang dialamatkan ke Gubsu karena menerima suap rekomendasi penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP) lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II.

“Hukum kita membenarkan itu. Intinya memang gubernur tidak boleh emosional dalam menyikapi hal-hal seperti ini. Karena ini adalah konsekuensi jabatan baik dia seorang gubernur, wali kota bahkan sampai presiden, memang seperti itu. Namun upaya gubernur itu juga dibenarkan menurut koridor hukum di negara kita,” kata Anggota Komisi A DPRD Sumut, Abdul Rahim Siregar menjawab Sumut Pos, Rabu (19/2).

Pihaknya menilai semua orang boleh melaporkan (dugaan korupsi) kepada instansi berwenang, namun tetap harus diikuti dengan bukti-bukti yang kuat. Diharapkan, jangan sampai ada kepentingan di belakangnya, atau cuma ingin mencari-cari kesalahan seseorang.

Ia mengimbau semua elemen masyarakat harus taat aturan. Azas praduga tidak bersalah mesti selalu dikedepankan untuk kasus apapun yang terjadi di Sumut. Kalau misalkan terbukti dugaan tersebut, menurutnya ada jalur hukum yang mesti dilalui.

“Termasuk andai kata KPK melihat ada sesuatu dari pihak pelapor atas dugaan tersebut, azas praduga tidak bersalah penting selalu dikedepankan. Intinya tetap pada koridor hukum yang berlaku di negara kita ini. Jangan sampai ada kepentingan yang lain,” kata politisi PKS tersebut.

Menyikapi instruksi Gubsu Edy kepada Biro Hukum guna membuat laporan balik terhadap enam warga tersebut, hemat pihaknya adalah bentuk respon yang wajar mengingat gubernur berlatarbelakang militer.

“Dan Biro Hukum sendiri pun menurut saya, dalam konteks ini tidak bisa serta merta menyanggupi instruksi Gubsu itu. Sebab segala persyaratan dan bukti-bukti mesti mereka lampirkan sebelum membuat laporan,” pungkasnya.

Gubsu Edy Rahmayadi yang kembali ditanya wartawan pada hari itu ihwal tindak lanjut instruksinya ke Biro Hukum untuk melaporkan balik keenam warga atas laporan mereka ke KPK pekan lalu, masih menegaskan bahwa Biro Hukum sudah memroses hal tersebut. “Sudah di Biro Hukum ya,” katanya singkat usai meninjau progres pembangunan Masjid Agung Medan.

Sementara sebelumnya, Biro Hukum Setdaprovsu mengungkapkan sedang memelajari aduan yang dialamatkan kepada Gubsu. Menurut analisis pihaknya, sejauh ini laporan dimaksud tidak relevan. “Jadi kami lagi mempelajari aduan dimaksud. Sepanjang yang kami telaah, tidak ada hubungan (pengaduan masyarakat/dumas ke KPK) dengan pak gubernur,” kata Sekretaris Biro Hukum Setdaprovsu, Aprilla Siregar, Selasa (18/2).

Diketahui, enam warga Sumut sudah melaporkan Gubsu Edy Rahmayadi, mantan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Mantan Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono, Direktur Utama PTPN II Mohammad Abdul Ghani, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke KPK, Kamis (13/2) lalu.

Laporan keenam warga Sumut yang terdiri dari Saharuddin, Sahat Simatupang, Muhammad Arief Tampubolon, Timbul Manurung, Lomlom Suwondo dan Burhanuddin Rajagukguk itu, sekaitan dugaan korupsi Gubsu menerima suap rekomendasi penerbitan SPP lahan eks HGU PTPN II. (prn)

Exit mobile version