Site icon SumutPos

Rumah Digusur Harus Diganti

Ketua DPRD Medan, Henry Jhon.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur larangan penggusuran rumah penduduk tanpa penyediaan rumah pengganti. Ranperda tersebut merupakan bagian dari 19 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2018 telah disetujui Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan DPRD Medan.

Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung mengatakan, dalam Ranperda itu penggusuran hanya boleh dilakukan jika pemerintah telah menyiapkan rumah pengganti untuk masyarakat yang rumahnya digusur. Ranperda ini masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) yang telah ditetapkan.

“Ranperda tersebut ditetapkan menjadi bagian dalam prolegda 2018 bersama 18 Ranperda lainnya, baik yang diusulkan Pemko Medan maupun DPRD Medan. Ranperda mengenai larangan penggusuran ini sendiri merupakan inisiatif dewan,” kata Henry Jhon pada Rapat Paripurna Penetapan Propemperda Kota Medan 2018, di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Medan, Senin (19/3).

Menurutnya, Ranperda itu dirancang untuk memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat korban penggusuran. Namun begitu, belum dipastikan kapan akan disahkan menjadi Perda.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Hendrik H Sitompul, mengatakan Ranperda yang telah diusulkan akan diselesaikan dalam waktu dekat. Untuk itu, Bapemperda dan Organisasi Perangkat Daerah Pemko Medan yang terkait terus berkoordinasi guna menuntaskannya.

“Peningkatan peran Perda sebagai landasan pembangunan akan memberi jaminan, bahwa agenda pembangunan akan berjalan teratur yang didasarkan pada kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Perencanaan yang baik dalam pembentukan Perda menjadi kata kunci sehingga tidak lari dari visi pembangunan daerah,” tutur Hendrik

Sementara, Pengamat Tata Kota dari Universitas Sumatera Utara (USU) Beny Octafryana mendukung adanya Ranperda tentang larangan penggusuran rumah penduduk tanpa penyediaan rumah pengganti sangat baik masyarakat. Kata dia, rancangan aturan otonomi daerah tersebut merupakan bagian dari wujud sila Pancasila yakni Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.

“Kalau memang benar ada Ranperda tersebut, pada prinsipnya sangat bagus dan oke. Untuk itu, harus didukung,” ujarnya.

Pun begitu, tambah dia, dalam peraturan tersebut harus dijabarkan secara jelas dan detail sehingga tidak menimbulkan asumsi yang berbeda-beda.

“Ranperda itu masih bersifat diplomatis, belum dijelaskan secara mendalam seperti apa dan bagaimana,” tukasnya.

Sementara, dalam rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2018, 19 ranperda yang telah disetujui ternyata 13 di antaranya merupakan usulan Pemko Medan, dan 6 lainnya inisiatif DPRD.

Ketua DPRD Medan Hendry Jhon Hutagalung menyebutkan, pembentukan ranperda berdasarkan skala prioritas. Artinya, sesuai perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.

“Ini semua agar pembentukan peraturan daerah terkoordinasi, terarah dan terpadu, yang dapat disusun bersama-sama pihak eksekutif dan legislatif untuk kemajuan Kota Medan. Selain itu, agar produk peraturan perundang-undangan daerah tetap berada dalam sistem hukum nasional,” kata Hendry Jhon.

Menurut dia, secara konsepsional Propemperda agar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah dapat dilakukan secara berencana. Pada prinsipnya, ini juga merupakan pembagian dari pembangunan di daerah yang mencakup pembangunan sistem hukum dengan tujuan mewujudkan daerah yang dilakukan mulai dengan program atau perencanaan rasional, terpadu dan sistematis.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan Hendrik H Sitompul mengungkapkan, dasar kewenangan yang dimiliki badan yang dipimpinnya adalah UU RI Nomor 10/2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80/2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 13 s/d 15.

Selain itu, Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 171/3749/2015 Tentang Tata Tertib DPRD, khususnya yang tertuang dalam Pasal 54. Dalam aturan ini, ada 8 poin yang menyatakan tugas Bapemperda yakni mulai dari menyusun, melakukan koordinasi, menyiapkan rancangan dan lain sebagainya hingga membuat laporan kinerja mengenai Perda.

“Peningkatan peran Perda sebagai landasan pembangunan akan memberi jaminan bahwa agenda pembangunan akan berjalan teratur yang didasarkan pada kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Perencanaan yang baik dalam pembentukan perda menjadi kata kunci sehingga tidak lari dari visi pembangunan daerah,” kata Hendrik H Sitompul.

Ia menambahkan, naskah akademik Propemperda yang telah ditetapkan tersebut akan disusun. Selanjutnya, menjadi Ranperda yang akan diusulkan untuk disahkan menjadi peraturan darah (perda). “DPRD meminta Pemko Medan untuk menetapkan skala prioritas dalam penambahan aturan itu,” imbuhnya.

Sementara, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan perda merupakan peraturan perundang-undangan yang diatur dengan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah. Perda juga diakui eksistensinya dalam UUD RI 1945. “Penyusunan Perda sangat penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan atau otonomi daerah,” ujarnya. (ris/azw)

13 Ranperda Usulan Pemko Medan:

  1. Ranperda Kota Medan tentang PD Pasar Kota Medan
  2. Ranperda Kota Medan tentang PD Pembangunan Kota Medan
  3. Ranperda Kota Medan tentang PD Rumah Potong Hewan Kota Medan
  4. Raperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 5/2016 tentang Retribusi Izin Gangguan.
  5. Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 1/2013 tentang Pinjaman Daerah
  6. Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 11/2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Medan tahun 2016-2021
  7. Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 14/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2011-2031
  8. Ranperda Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017
  9. Ranperda Kota Medan tentang Perubahan APBD Kota Medan 2018
  10. Ranperda Kota Medan tentang APBD Kota Medan 2019.
  11. Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Reklame
  12. Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Transportasi LRT dan BRT dengan Skema KPBU.
  13. Ranperda Kota Medan tentang Pembangunan dan Pengembangan RSUD Pirngadi dengan Skema KPBU.

 

-6 Ranperda Usulan DPRD Medan:

  1. Ranperda Kota Medan tentang Sistem Pendidikan di Kota Medan.
  2. Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Aset Daerah
  3. Ranperda Kota Medan tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.
  4. Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan Pedagang Kecil Kota Medan.
  5. Ranperda Kota Medan tentang Sistem Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu di Wilayah Kota Medan.
  6. Ranperda Kota Medan tentang Larangan Penggusuran Rumah Penduduk tanpa Penyediaan Rumah Pengganti.

 

 

Exit mobile version