Site icon SumutPos

Bebas di PN, Jukir Kena 12 Tahun Penjara di MA

Didakwa Bunuh Bos Spare Part, Zainal Abidin Menghilang

MEDAN-Apa kabar Zainal Abidin Nasution? Nasib juru parkir (jukir) yang dituduh menjadi pembunuhan Komisaris PT Sewangi Sejati Luhur, Kesuma Wijaya, ini masih menimbulkan kontroversi.

Terdakwa Zainal divonis tidak bersalah dan dibebaskan dari hukuman di PN Medan, 8 Juni 2010 lalu. Majelis menganggap, tidak cukup bukti menghukum Zainal atas tuduhan membunuh Kesuma, 24 Mei 2010.
Akibat dugaan salah tangkap ini, Zainal mengadu ke Kompolnas dan komnas HAM, 25 Juni 2010 lalu. Sejumlah perwira dan bintara di Polsekta Medan Kota terkena sanksi disiplin internal kepolisian.

Proses hukum terus berjalan. Di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), majelis hakim menetapkan Zainal Abidin terbukti melakukan pembunuhan Kesuma Wijaya dan memvonisnya 12 tahun penjara. Uniknya, putusan ini diterbitkan tertanggal 16 Desember 2010 lalu.

Sementara itu, Kajari Medan Raja Nofrijal melalui Kasi Pidum Ricki Septa Tarigan mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan putusan MA tersebut dan segera melakukan eksekusi. “Ya, kita sudah terima. Bahkan kita sudah menunjuk jaksa yang menangani perkara itu untuk segera mengeksekusinya,” ungkap Ricki, kemarin (19/4).

Dalam putusan itu, sambung Ricki, Zainal Abidin ditetapkan bersalah dan dihukum 12 tahun penjara. “Kita juga akan bekerjasama dengan pihak terkait untuk menangkap Zainal Abidin,” ungkapnya.

Informasi awal terbitnya putusan MA tersebut diketahui wartawan koran ini berdasarkan informasi dari kepolisian. ”Hasil putusan kasasi dari MA tertanggal 16 Desember 2010 sudah keluar, Cuma kita lupa nomor kasasinya, Bos. Ancamannya pun sampai 12 tahun penjara,” ujar sumber di kepolisian tersebut.

Dikatakan Sumber, atas putusan kasasi yang dikeluarkan MA, Zainal sendiri sudah kabur dari rumahnya. “Kalau tidak percaya kau lihat sana ke rumahnya, pasti dia sudah tidak ada lagi,” ucapnya lagi.

Tak menunggu lama, wartawan koran ini langsung melakukan pengecekan di tempat tinggal Zainal bersama istrinya Lilis di Jalan Bhayangkara, Gang Keluarga, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. Ternyata benar, Zainal bersama istrinya sudah tidak tinggal di rumah itu lagi.

Menurut informasi dari tetangganya, Zainal sudah tiga hari tidak kelihatan. “Sabtu (16/4) kemarin, istrinya (Lilis) saja ada datang melihat kondisi rumah. Bang Zainalnya tidak ikut,” ujar pemilik warung di depan rumahnya yang demi kenyamanannya minta meminta namanya tidak disebutkan.

Rumah itu semi permanen, diketahui dari hasil warisan orangtua Zainal. Di depan rumah dipampang triplek yang bertuliskan ‘Rumah Ini Akan Dijual’. Sedangkan lampu penerang dengan kondisi hidup terus dipasang di Gang Haji Zainuddin.

“Rumahnya mau dijual, harganya Rp350 juta. Bisa nego,” kata Yana pemilik warung gorengan di dekat rumah itu.
Dikatakan Yana, biasanya kalau Zainal ada di rumah, Zainal sering nongkrong di warungnya. “ Bang Zainal pergi bersama istrinya pun tidak bilang-bilang, ” tambahnya lagi.

Saat Wartawan ini mencoba menghubungi nomor ponsel Lilis, istrinya Zainal, nomornya sudah tidak aktif. Menurut Yana, ponsel Lilis rusak karena masuk parit dan terendam air. ”HP-nya rusak masuk paret, gitu kata istrinya bang Zainal,” cetusnya lagi.

Sementara, seorang warga yang berdiri di depan warung milik Yana mengatakan, Zainal kemungkinan tidak akan kembali lagi ke rumahnya. Karena seluruh perabotan dan barang-barang sudah dipindahkan dari rumah tersebut. “Dia (Zainal, Red) nggak akan balik-balik lagi, orang barangnya sudah dibawanya kok,” ceplosnya.

Sedangkan AKP Darwin Ginting, mantan Kapolsek Medan Kota yang sempat menangani kasus pembunuhan Kesuma Wijaya dan terkena imbas kasus yang diduga salah menangkap Zainal sebagai pelaku ini, mengaku sedih. Pasalnya, saat dugaan salah tangkap muncul dan Zainal dinyatakan bebas di PT Sumut, sejumlah media memberitakan kasusnya. Tetapi ketika putusan kasasi dikeluarkan MA dan menyatakan Zainal bersalah dan dihukum 12 tahun penjara, tak satu pun media yang memberitakan.

“Saya sedih, gitu putusan tak satu pun ada yang beritakan,” ucap perwira yang kini menjabat sebagai kepala penjagaan di Polda Sumut.

Menurutnya, saat penangkapan Zainal terjadi, pihaknya telah menemukan dua alat bukti sehingga menetapkan Zainal sebagai tersangka pembunuh Kesuma Wijaya. “Kita bekerja sesuai prosedur dan menemukan dua alat bukti,” ucapnya mengakhiri.

Akibat dugaan salah tanggkap itu, AKP Darwin sempat berurusan dengan petugas pemeriksa internal Poldasu. Sebelumnya, Direktur Reskrim Poldasu Kombes Pol Agus Andrianto mengatakan, penanganan kasus AKP Darwin Ginting masih tahap pemberkasan. Bila sudah rampung akan segera dilimpahkan ke Kejatisu. “Kalau sudah dianggap sempurna langsung serahkan ke penyidik kejaksaan untuk mereka teliti,” tegas Agus.

Dia menegaskan, tim sudah maksimal dan segera menuntaskan penyidikan kasus ini. “Kita upaya secepatnya karena kasus ini sudah menjadi atensi pimpinan agar segera diselesaikan, “ kata Agus.

Sedangkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) anggota AKP Darwin Ginting yakni Brigadir Aulia, lanjut Agus, sudah dilimpahkan. Namun setelah diteliti jaksa penyidik dan mengatakan masih P19 untuk dilengkapi. “BAP tersangka Aulia ini juga akan segera disempurnakan, “ ujarnya.

Peristiwa penangkapan dan penembakan Zainal Abidin, tersangka pembunuh Kesuma, terjadi 25 Mei 2009. Zainal diamankan dari di rumahnya dan mengaku mengalami penyiksaan dari oknum Polsekta Medan Kota. Dia dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan Kesuma Wijaya. Metode penangkapan mirip penculikan. Polisi membawa Zainal dengan mobil keliling Kota Medan, di sebuah tempat Zainal ditembak.

Padahal saat itu Zainal sudah tidak berdaya. Akibatnya, proyektil masih bersarang di kakinya. Setelah divonis bebas di PN Medan, Zainal melalui kuasa hukumnya dari LBH melakukan upaya hukum.

Rumah Kesuma Wijaya tak Terurus

Suasana Rumah Komisaris PT Sewangi Sejati Luhur, Kesuma Wijaya dan Benty Puspa Kuanny di Jalan Bandung Nomor 90 C, Kecamatan Medan Kota, pasca pembunuhan sadis 26 Mei 2009 lalu, sepi dan tidak terlihat adanya aktifitas.

Dari pantauan wartawan koran ini, Selasa (19/4) sekitar pukul 17.00 WIB Bangunan Rumah Toko (Ruko) bercat warna silver dengan pintu berjerjak besi berlantai tiga itu sepertinya sejak lima bulan lalu sudah tidak dihuni oleh pemiliknya, pasalnya pintu yang terbuat dari besi dan dilapisi jerjak besi di depannya itu telah lapuk dan berkarat akibat lama tidak digunakan oleh pemiliknya.

Tidak hanya itu, roda pintu jerjak yang terbuat dari besi itu juga bagai menyatu dengan rel pintu itu sehingga sangat sulit membedakan yang mana rel dan roda pintu Ruko itu jika hanya diperhatikan dengan sepintas.
Garis bekas banjir yang sempat mengguyur kota medan beberapa waktu lalu masih tertempel di sepanjang dinding rumah itu. Percikan sampah plastik dan kertas juga berserakan tepat dipuntu masuk rumah toko itu, sementara dinding di sebelah kanan bangunan rumah tersebut bekas tempelan-tempelan stiker dan spanduk banyak di dinding berwarna silver ruko itu.

Sebuah mobil jenis Feroza berwarna hitam juga terparkir tepat di sebelah Ruko itu namun mobil tersebut bukan kepunyaan pemilik ruko itu, melainkan milik orang lain yang hanya menumpang parkir tepat di samping ruko itu.
Sementara itu, seorang warga yang tidak bersedia disebutkan namanya yang juga pemilik toko tepat di sebelah Ruko milik Komisaris PT Sewangi Sejati Luhur itu mengaku tidak mengetahui kejadian dan tidak mengenal Komisaris PT Sewangi Sejati Luhur Kesuma Wijaya walaupun hanya berbataskan dinding denga rumah sang komisaris.

“Saya tidak kenal itu ha…dan saya tidak tahu itu, coba tanya yang lain di depan itu,” ujar lelaki berumur 40 tahun ini.
Dijelaskanya, hingga saat ini dia sama sekali tidak mengetahui dan tidak mengenal tetangganya serta tidak mengetahui mengapa Ruko di sebelahnya itu tutup dan tidak diurus,”Saya tidak tahu itu, mengapa mereka tutup dan mengapa ruko itu dibiarkan begitu saja,” ujar warga Tionghoa ini. (adl/mag-8/dra)

Keputusan MA Dipertanyakan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, selaku kuasa hukum Zainal Abidin Nasution, mengaku baru menerima salinan putusan, awal April 2011. “Namun yang membuat janggal, putusan itu sebenarnya sudah ada sejak Desember 2010, tapi disampaikan baru kemarin,” tegas staf LBH Medan, yang mengaku tidak berwenang memberikann
keterangan. di kantor LBH Medan di Jalan Hindu, kemarin sore. Pria yang akhirnya diketahui bernama Adinata Surya SH itu juga menolak menyebutkan nomor putusan atau kopian salinan putusan tersebut.

Dikatakan pria berkacamata ini lagi, November lalu, pihak MA mengirimkan surat pemberitahuan telah menerima kasasi. Harusnya, putusan juga bias cepat dikirimkan ke mereka.

Sementara itu ketika Wakil Direktur LBH Medan, Muslim Muis dihubungi, telepon seluler yang bersangkutan tidak aktif. Bahkan Muslim Muis juga tidak masuk kantor. Di beberapa tempat yang sering dikunjungi Muslim, yang bersangkutan juga tak terlihat.

Muslim adalah petinggi LBH Medan yang mengawal langsung kasus ini. Sejumlah wartawan dari media lain, juga mengalami nasib yang sama. LBH yang biasanya terbuka, kemarin, sedikit tertutup.

Vonis 12 tahun yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) terhadap juru parkir Muhammad Zainal Abidin Nasution (44), mendapat perhatian khusus aktivis yang bergerak di bidang hokum di Sumut, Sunaryo dan Julheri Sinaga SH. Hukuman yang dijatuhkan kepada juru parkir di Jalan Bandung yang dituduh membunuh Komisaris PT Sewangi Sejati Luhur, Kesuma Wijaya di Jalan Bandung No 90 C/D itu diduga sarat konspirasi.

“Apa dasar MA mengeluarkan vonis terhadap Abidin, ini perlu dipertanyakan,” kata Sunaryo, kemarin (19/4).
Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) Sumut itu, MA terlalu cepat memvonis Zainal yang dinyatakan salah tangkap oleh anggota Polsekta Medan Kota sehingga ia divonis bebas tidak bersalah di PN Medan. Mantan Kapoldasu Irjen Pol Oegroseno pun sudah menindak oknum petinggi Polsekta Medan Kota usai Zainal divonis bebas. “Artinya, Zainal sudah mendapat jaminan dari mantan Kapoldasu Irjen Pol Oegrosono tentang kasus salah tangkap tersebut sehingga anggota Polsekta Medan Kota ditindak karena menangkap dan menembak Zainal Abidin,” terangnya.

Memang sejak Zainal Abidin dibebaskan tidak bersalah, mantan Kapoldasu Irjen Pol Oegrosone memprioritaskan kasus salah tangkap yang dilakukan Polsekta Medan Kota untuk diusut tuntas. Termasuk Brigadir Aulia sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena menembak kaki Zainal Abidin. Sedangkan mantan Kapolsekta Medan Kota AKP Darwin Ginting dan Kanit Reskrim Iptu Pandibu dalam tahap proses. Namun setelah Oegroseno diganti oleh Irjen Pol Drs Wisjnu Amat Sastro SH prosesnya tersendat.”Nah, ini juga menjadi indikasi. Berarti ada permainan dan lobi-lobi tingkat atas agar kasus Zainal Abidin ini dibalikgagangkan agar proses oknum polisi yang terlibat tidak jadi ditindaklanjuti,” sebutnya.

Dari awal kita sudah melihat kasus ini sepertinya dipaksakan. Itu dapat dilihat saat proses pemeriksaan Zainal Abidin di kepolisian hingga ditangan kejaksaan. Ternyata tidak P21 atau belum lengkap.”Jadinya, ya seperti ini. Zainal pun dibebaskan,” ujarnya.”Nah, sekarang MA mengeluarkan vonis terhadap Zainal Abidin. Nah, bagaimana dengan proses salah tangkap dan penembakan Zainal Abidin itu jadinya?” katanya setengah bertanya.

Berbeda dengan Prakitisi Hukum Julheri Sinaga SH. Menurutnya dengan munculnya vonis 12 tahun terhadap Zainal Abidin, mungkin MA memiliki bukti dan bahan yang kuat.”Kalau MA tidak memiliki bukti dan bahan yang kuat untuk memvonis Zainal yang sudah divonis bebas itu sangat berbahaya sekali, hanya saja bukti-bukti itu harus bisa dijabarkan ke publik,” kata Julheri.

Dalam kasus ini menurut Julheri bisa dibagi menjadi dua perkara. Kasus Zainal Abidin yang dituduh membunuh Kesuma Wijaya dan oknum Polsekta Medan Kota menangkap dan menembak Zainal.”Oke, dalam kasus pembunuhan itu Zainal Abidin menjadi tersangka, namun dalam penangkapan dan penembakan Zainal itu salah, karena ia ditangkap dulu baru ditembak. Disitulah kesalahan polisi dalam melakukan penangkapan dan menembak Zainal,” paparnya.

Padahala kata Julheri protap untuk menangkap dan menembak tersangka sudah diatur. Misalnya, tersangka melawan dan membahayakan petugas.”Nah dalam melakukan penembakan harus ada ketentuannya, yakni harus melepas tembakan peringatan tiga kali ke atas lalu mengarahkan tembakan ke tempat yang tidak vital, yang sifatnya hanya melumpuhkan saja,” urainya. (rud/azw)

Exit mobile version