Site icon SumutPos

Kesawan City Walk Diminta Ikuti Aturan PPKM Mikro!

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pusat jajanan kuliner Kota Medan, Kesawan City Walk (KSW) atau The Kitchen of Asia yang beberapa waktu lalu diresmikan Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, menjadi sorotan. KSW dinilai melanggar aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

KESAWAN: Soft launching Kesawan City Walk beberapa waktu lalu. Pengelola diminta mematuhi aturan PPKM Mikro, yakni menjaga jarak pengunjung dan pembatasan jam operasional.

Teranyar pada Sabtu (17/4) malam jumlah pengunjung sangat ramai lalu lalang di berbagai sudut KSW. Bila terus dibiarkan, kawasan tersebut dikhawatirkan akan menjadi klaster baru Corona di Sumut.

Menyusul hal itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi selaku Ketua Satgas Covid-19 Sumut, berjanji akan menggelar rapat dengan Pemko Medan menanyakan kondisi tersebut. Sekaligus menanyakan jam operasional KSW yang dinilai telah melanggar batas kegiatan usaha yang diatur dalam PPKM Mikro, yakni hinggal pukul 21.00 WIB.

“Hari ini (Senin) dirapatkan dengan Pemko Medan. Hal itu akan kita pertanyakan kenapa?” katanya menjawab wartawan, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Medan, Senin (19/4).

Mantan Pangkostrad pun mengaku akan meminta pertanggungjawaban penyelenggara KSW. Sebab, pengawasan protokol kesehatan di lokasi tersebut seakan tidak tegas. “Penyelenggara harus bertanggung jawab. Aturan sudah kita buat dan harus dipatuhi,” tegasnya.

Untuk diketahui, penerapan PPKM Mikro di Sumut tertuang dalam Surat Gubernur Sumut Nomor 360/1879/2021, tertanggal 4 Maret 2021. Dalam PPKM Mikro, bekerja di kantor dibatasi yakni 50 persen dari kapasitas kantor, dan Work From Home (WFH) pun 50 persen. Untuk kegiatan sekolah masih tetap dilakukan secara online.

Lalu wilayah desa atau kelurahan wajib mendirikan posko yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat. Dan berdasarkan data yang dirilis Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Medan pada Jumat (16/4), terdapat jumlah kasus Covid-19 sebanyak 14.909 orang dengan rincian sebanyak 13.587 orang sembuh, 485 orang meninggal dunia, dan 837 orang dirawat.

Satgas: Selalu Kita Ingatkan

Terkait keramaian di kawasan Kesawan City Walk (The Kitchen Of Asia), Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Medan mengatakan, pihaknya sudah berulang-ulang memberikan imbauan kepada masyarakat maupun para pedagang, agar mau menaati protokol kesehatan (prokes). Namun hingga kini belum terlihat adanya perubahan.

“Kita selalu ingatkan itu setiap hari, kita ‘kan keliling. Kalau kita pas turun ke sana dan kita sampaikan malam itu, jadi baguslah saat itu. Tapi waktu keluar dari situ, ya sudah, kumpul lagi mereka. Ya itulah masyarakat kita. Mau gimana lagi kita bilang?” ucap Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Medan, dr Mardohar Tambunan M.Kes, kepada Sumut Pos, Senin (19/5).

Di sisi lain, kata Mardohar, pihaknya tidak bisa menghalangi masyarakat yang ingin datang untuk berkunjung menikmati suasana malam di kawasan Kesawan City Walk. Apalagi, salah satu tujuan keberadaan Kesawan City Walk adalah untuk kembali meningkatkan geliat perekonomian di Kota Medan dalam situasi pandemi Covid-19.

“Kalau mau dibatasi, ya nggak lakulah nanti jualan pedagang-pedagang kuliner itu,” ujarnya.

Terkait adanya ketidakmerataan penegakan PPKM Mikro antara kawasan Kesawan City Walk dengan kawasan lainnya di Kota Medan, baik terkait penegakan prokes maupun penegakan jam operasional, Mardohar Tambunan enggan berkomentar lebih jauh.

Mardohar meminta agar awak media menanyakan hal itu secara langsung kepada Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution. “Kalau itu, ya kalian tanyakan sama wali kota ajalah. Kita dari Satgas ‘kan sebatas mengikuti prokesnya saja. Prokesnya saja kita sudah setengah mati mengawasinya. Nggak sangguplah kita tiap hari, mau sampai kapan?” katanya.

Terpisah, Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, mengatakan pihaknya tetap mengawasi jalannya prokes dan jam operasional seusai PPKM yang berlaku. “Kalau di sana (Kesawan) ‘kan sudah ada petugas dari Dispar (Dinas Pariwisata). Kalau memang ada pelanggaran, dapat dilaporkan ke kita. Satpol PP juga turut mengawasi jalannya prokes dan jam operasional sesuai PPKM di banyak lokasi di Kota Medan,” ujar Rakhmat.

Apalagi Satpol PP juga sedang berfokus dalam melakukan razia-razia lokasi tempat hiburan dan sejenisnya yang wajib ditutup selama bulan Ramadan seperti surat edaran dari Wali Kota Medan.

“Kita sedang fokus razia juga ini. Kita tidak mau ada terulang lagi seperti temuan lokasi SPA yang ternyata masih buka di jalan Kapten Muslim, padahal ini jelas-jelas bulan Ramadan. Tapi bukan berarti kita abai dengan penertiban prokes. Kita tetap melakukan pengawasan setiap harinya,” pungkasnya.

Kesawan City Walk yang soft launching pada 28 Maret lalu, memang kerap ramai. Bahkan pada Sabtu (17/4) malam yang lalu, kawasan tersebut sempat menampilkan atraksi Barongsai yang semakin menarik minat massa untuk berkumpul.

Atraksi dimulai sekitar pukul 19.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB. Ditambah lagi, Kesawan City Walk ditemukan masih beroperasi hingga pukul 24.00 WIB. Hal ini tentunya bertentangan dengan PPKM Mikro yang diberlakukan oleh Gubsu Edy Rahmayadi, di mana setiap usaha pariwisata hanya dibatasi jam operasionalnya maksimal hingga pukul 22.00 WIB. (map)

Exit mobile version