Site icon SumutPos

Ramadan, Spekulan Makin Marak

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENGGEREBEKAN GUDANG CABAI_Anggota kepolisian memegang cabai yang berhasil diamankan di kawasan pergudangan Jalan Yos Sudarso Medan, Jumat (19/5) Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah gudang tempat penimbunan cabai dan bawang, pihak kepolisian berhasil mengamankan 265 ton cabai merah dan bawang.
7 Lampiran

SUMUTPOS.CO – Polda Sumut terus fokus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan spekulan mengambil untung menjelang bulan puasa. Kemarin (19/5), Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Sumut menggerebek gudang diduga tempat penimbunan cabai dan bawang di Jalan KL Yos Sudarso, Km 7, Gang Perwira, Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli. Dari gudang milik PT Logistik Pendinginan Indonesia itu, petugas menemukan 260 ton bawang dan cabai serta menginterogasi beberapa staf perusahaan gudang tersebut.

Penggerebekan dipimpin langsung Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut, Kombes Toga Panjaitan. Dengan menumpang tiga unit mobil, petugas datang ke gudang PT Logistic Pendingin Indonesia. Saat petugas tiba, sejumlah pekerja yang melakukan aktivitas bongkar muat untuk memindahkan ratusan karung bawang putih dari kontainer ke dalam gudang. Melihat petugas, sontak para pekerja terkejut dan menghentikam aktivitasnya.

Polisi langsung melakukan pemeriksaan dokumen sejumlah bahan pokok yang diperkirakan seberat 260 ton itu dan mengintrogasi staf perusahaan gudang tersebut. Berkisar lebih dari 1 jam, petugas mengecek surat-surat di ruang kantor berukuran 4X5 meter itu, namun pemilik gudang yang belum diketahui namanya tidak bidang datang.

Namun, usai penggerebekan itu, Polisi tidak ada membawa barang bukti dari gudang tersebut. Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan yang keluar dari ruang kantor gudang itu mengaku, hasil pemeriksaan dan introgasi kepada staf yang ada, belum dapat disimpulkan apakah 260 ton bawang dan cabai itu terindikasi ilegal.

“Tadi kita sudah periksa semua dokumen dan minta keterangan dari pekerja, jadi belum jelas. Untuk saat ini, kita belum bisa jelaskan adanya bentuk pelanggaran, karena dokumen belum kita terima semua, begitu juga pemiliknya tidak hadir,” kata MP Nainggolan kepada wartawan.

Lebih lanjut dia mengatakan, bawang dan cabai yang diduga ditimbun ini merupakan barang impor yang masuk dari sejumlah negara. “Dua petugas dari Ditreskrimsus sedang mengejar pemilik dan mencari keberadaan dokumen gudang agar semuanya menjadi terang,” jelasnya.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENGGEREBEKAN GUDANG CABAI_Anggota kepolisian memegang cabai yang berhasil diamankan di kawasan pergudangan Jalan Yos Sudarso Medan, Jumat (19/5) Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah gudang tempat penimbunan cabai dan bawang, pihak kepolisian berhasil mengamankan 265 ton cabai merah dan bawang.
7 Lampiran

Disinggung soal gudang itu sebagai sarang penimbunan cabai dan bawang serta memasok bawang dan cabai yang diselundupkan, MP Nainggolan belum bisa menjawab. “Untuk jumlah bawang dan cabai ini sekitar 260 ton. Adanya penimbunan atau indikasi lain, belum bisa kita jawab. Kita tunggu hasil penyelidikan. Jadi, besok (hari ini, Red) pemilik gudang dan dokumen akan kita periksa, sekaligus akan kita paparkan di Polda. Jadi tunggu besok (hari ini),” kata MP Nainggolan.

Penggerebekan yang dilakukan personel Satgas Pangan Polda Sumut itu mengundang perhatian warga sekitar gudang berukuran sekitar 1 hektar itu. Warga mengaku, selama ini tak mengetahui secara pasti aktivitas di dalam gudang tersebut.

Namun menurut warga, gudang yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan sementara bahan pokok itu baru beroperasi setahun. Hanya saja, distribusi barang ke dalam gudang tidak dapat ditentukan waktunya. “Sudah setahun gudang ini, tapi barang masuk tidak bisa kita tentukan, terkadang seminggu belum tentu ada masuk barang,” kata Amal, warga sekitar.

Sebelumnya, kata Amal, gudang itu adalah tempat penyimpanan barang sparepart mesin pompa, namun mereka tidak pernah mengetahui adanya indikasi ilegal di dalam gudang tersebut. “Gudang inikan tertutup, jadi apa kegiatan di dalam kami tidak tahu. Yang jelas, mobil kontainer masuk kami lihat bawa barang, tapi tak tahu apa aja isinya,” ungkap pria berusia 60 tahun ini di sela – sela warga yang heboh.

Sementara seorang pekerja yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, cabai dan bawang yang tersimpan di gudang ini biasa diperjualbelikan kepada pedagang yang datang khusus untuk membeli. Menurutnya, pembeli biasa datang dengan menggunakan pikap dan membeli dalam jumlah berton-ton.

Mendengar kabar penggerebekan gudang yang diduga tempat menimbun cabai dan bawang ini, Ketua Tim Pemantau Harga Pangan Sumut, Gunawan Benjamin mengaku sedikit lega. Menurutnya, biarkan hukum yang bekerja di sini dan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah sampai semua proses hukumnya dilalui.

“Apakah bisa dikategorikan sebagai spekulan? Saya pikir dari dua komoditas tersebut, bawang merupakan barang yang tahan lama, sehingga memang sangat memungkinkan ditimbun,” kata Gunawan kepada Sumut Pos, kemarin.

Menurutnya, kalau cabai, dibutuhkan cold storage atau sejenisnya untuk mengawetkan cabai tersebut. Sehingga tidak mudah memainkan harga cabai dari sisi pasokan. “Namun apakah yang menimbun itu spekulan? Biarlah pihak yang berwajib menentukan, karena sudah masuk ke ranah hukum,” ujar Gunawan lagi.

Dia menyebutkan, akan ada banyak spekulan selama Ramadan hingga lebaran nanti. Padahal, sebelumnya pemerintah sudah mengimbau bahwa menumpuk barang itu diperbolehkan. Akan tetapi, yang penting melaporkannya sehingga dengan mudah dapat mengetahui masalah harga, rantai distribusi serta jumlah pasokannya itu sendiri.

“Pemerintah perlu melakukan upaya untuk terus mengawasi rantai distribusi bahan kebutuhan masyarakat selama Ramadan ini. Lakukan pengawasan dari hulu ke hilir pada rantai distribusi,” sebut Gunawan.

Ia mengaku, dirinya tak yakin spekulan bisa diberantas habis di pasar. Kalau distributor besar memang tidak begitu sulit dicari. Artinya jika ada spekulan yang menjadi distributor besar, jalur distribusinya mudah dicari.

Tapi, ada pedagang pengecer atau distributor kecil yang juga kerap melakukan spekulasi terhadap harga barang di masyarakat. Terlebih, karena kapasitasnya kecil, bukan tidak mungkin spekulan kecil tersebut luput dari pantauan. “Di rantai distribusi yang langsung berhubungan dengan end user, bukan tidak mungkin mereka akan melakukan penumpukan-penumpukan yang angkanya terlihat sedikit. Tetapi, upaya yang dilakukan pemerintah saat ini jika eksekusinya tepat akan mampu meminimalisir dampak buruk dari aksi spekulasi lanjutan. Tentunya bisa meminimalisir gejolak harga di pasaran,” pungkasnya.

Dua Kapal Penyelundup Ditangkap

Sementara, Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 1.311 batang bibit kurma, 5,35 ton beras, dan 61 kotak makanan anjing asal Thailand yang dibawa KM Sahabat Jaya I dan KM Harapan Tujuh. Kedua kapal penyelundup bebendera Indonesia ini ditangkap secara terpisah di perairan Aceh Tamiang, Nanggroe Aceh Darussallam (NAD), Jumat (19/5).

Dalam Operasi Laut Jaring Sriwijaya tersebut, Patroli Laut Bea Cukai 30002 pertama sekali menangkap KM Sahabat Jaya I, dengan muatan 1.231 batang bibit pohon kurma dengan nahkoda, D dan 2 ABK Sam serta Ra. Dan dalam waktu hampir bersamaan, petugas juga menangkap KM Harapan Tujuh dengan muatan 80 Batang pohon kurma, 5.35 ton beras dan 61 kotak dan makanan anjing dengan nahkoda M dan 4 ABK, Z, Rs, Sy dan S.

Saat hendak ditangkap, kedua kapal tersebut sempat berusaha kabur dari pengejaran petugas. Namun mampu ditangkap dan langsung diboyong ke dermaga Bea Cukai Sumut di Belawan.

Kepala Kantor Bea Cukai Aceh melalui Komandan Patroli Satuan Tugas BC 30002, Maringan Simanihuruk mengatakan, kedua kapal ini hasil operasi di perairan timur Pulau Sumatera. “Keduanya kami tangkap di perairan Aceh Timur,” ungkapnya didampingi Wakil Komandan Kapal, Luthfi.

Maringan menjelaskan, kedua kapal diamankan karena tidak adanya dokumen kepabeanan atas muatan yang dibawa yang ditujukan dan masuk dalam wilayah kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kuala Langsa.

Pihaknya sudah memberikan peringatan, tapi belum diindahkan nakhoda kapal, dan memilih kabur saat dilakukan penangkapan. Kini para awak kapal akan menjalani proses hukum.

“Kedua nahkoda dijadikan tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana penyelundupan impor, melanggar Pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan,” sebut Maringan. (fac/dvs/ris/adz)

Exit mobile version