Site icon SumutPos

Kisruh Seleksi KPID Sumut, Politisi PKS Hendro Susanto Jalani Sidang Perdana Awal Juni

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto, bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, awal Juni mendatang. Politisi PKS ini, dianggap melawan hukum dalam kisruh penetapan nama-nama calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024.

“Sudah, sudah terjadwal tanggal 2 Juni 2022. Kan dari awal kami sudah sampaikan, kami tidak main-main, ini menyangkut kepentingan lembaga publik. Klien kami menginginkan pemilihan KPID Sumut yang sehat di era ini dan ke depannya karena lembaga adhoc bukan milik dewan,” kata Ranto Sibarani selaku Kuasa Hukum 7 calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024, Ranto Sibarani SH, yakni Valdesz Junianto Nainggolan, Tua Abel Sirait, Eddy Iriawan, Topan Billardo Marpaung, Robinson Simbolon, T. Prasetiyo dan Muhamad Ludfan dalam siaran persnya, Jumat (20/5/2022) siang.

Dijelaskan Ranto, kliennya menyeret nama Hendro Susanto ke Pengadilan dikarena kliennya menilai Hendro Susanto sebagai pimpinan di Komisi A saat itu, bertanggungjawab atas kisruh yang terjadi dan tidak kunjung menunjukkan itikad baik atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.

Padahal, menurutnya pimpinan dewan telah dua kali rapat dengan Komisi A, tapi tak ada hasil. Malah Komisi A buang badan, dan pimpinan dewan yang pasang badan. Alhasil, hingga saat ini tidak ada solusi atas kisruh yang diciptakan oleh Komisi A.

Melalui website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan di laman https://sipp.pn-medankota.go.id/index.php/detil_perkara, diketahui 7 orang penggugat menuntut Hendro Susanto selaku tergugat membayar kerugian materil sebesar Rp350 juta dan kerugian imaterial. (adz)

Exit mobile version