Site icon SumutPos

12 Terdakwa Rampok CIMB Dituntut 149 Tahun Penjara

JPU Gunakan Pasal Terorisme

MEDAN-Setelah tertunda selama beberapa minggu, akhirnya 12 terdakwa perampokan Bank CIMB Niaga dan penyerangan Mapolsek Hamparan Perak dituntut masing 10-15 tahun dengan total 149 tahun penjara di PN Medan, Selasa (19/7).

Tim JPU dalam persidangan menyebutkan, para terdakwa terbukti bersalah karena terlibat dan turut serta dalam perampokan Bank CIMB Niaga Aksara Agustus 2010 silam, penyerangan Mapolsek Hamparan Perak, dan sejumlah tindak kekerasan lainnya dengan menggunakan senjata api. Aksi para terdakwa ini juga dianggap menyebarkan teror kepadan masyarakat.

Rata-rata terdakwa pun dijerat pasal 15 junto pasal 6 Perpu (peraturan pemerintah pengganti UU) Nomor 1 Tahun 2002 tentang tindak pidana terorisme.

Marwan alias Wakgeng dituntut 15 tahun penjara, Abdul Gani 15 tahun, Pautan 15 tahun, Khairul Banin alias Beben 15 tahun, Pamriyanto 15 tahun, Muhammad Khoir 12 tahun, Jaja Miharza 12 tahun, Nibras 10 tahun, Agus Sunyoto 10 tahun, Jumirin 10 tahun, Anton Sujarwo 10 tahun dan Suryadi 10 tahun penjara.

Pengacara para terdakwa mangatakan bahwa tuntutan Jaksa itu mengada-ada. Tim Pembela Muslim (TPM) yang menjadi penasehat hukum dari ke-12 terdakwa mengatakan bahwa tuntutan hanya berpatokan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bukan dari fakta-fakta yang timbul saat persidangan. “Kalau memang BAP aja yang dilihat, ngapai ada persidangan,” tegas satu Mahmud Irsyad Lubis SH di PN Medan.

Menurut Irsyad fakta persidang yang diabaikan JPU adalah keterangan sejumlah saksi termasuk saksi ahli yang menyebut perbuatan terdakwa adalah teror bukan termasuk dalam terorisme. “Jaksa sepertinya gak paham apa itu teror dan apa itu terorisme. Kalau terorisme itu adanya motivasi ideologi atau politik.Tapi selama persidangan itukan tidak terbukti. Dan tetap saja para terdakwa ini dituntut dengan pasal terorisme. Kalau tuntuan 15 tahun penjara untuk pelaku krimal pembunuhan itu memang tidak salah, tapi bukan berarti terorisme kan,” tegas Mahmud.

Irsyad juga menilai bahwa sejumlah terdakwa tidak terbukti keterlibatannya dalam perampokan CIMB Niaga Aksara maupun penyerangan Polsek Hamparan Perak “Yang terlibat dalam perampokan CIMB Niaga dan penyerangan Polsek Hamparan Perak itu hanya Wak Geng, Pautan dan Abdul Gani. Kalau yang lainnya itu kan tidak terbukti.Mereka hanya dikait-kaitkan karena mengenal ketiga orang tersebut,” katanya.

Salah seorang terdakwa, Pamriyanto usai persidangan juga mengaku dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus perampokan maupun penyerangan Polsek Hamparan Perak.

“Saya difitnah, saya tidak pernah melakukan perbuatan perampokan maupun penyerangan polsek,” katanya menuju ruang tahanan di PN Medan.

Atas tuntutan tim jaksa penuntut umum, TPM akan mengajukan pledoi pada persidangan selanjutnya.
Persidangan yang berlangsung sekitar empat jam ini, mendapat pengawalan ketat aparat Polresta Medan dan Brimob Polda Sumatera Utara. (rud)

Exit mobile version