Site icon SumutPos

Usulan Nama Sekda Masih di Wapres

MEDAN-Status Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut yang masih pelaksana tugas (Plt) masih menggantung. Nama-nama calon Sekda yang diusulkan Gubernur Nonaktif, Syamsul Arifin, dan tiga nama yang diajukan Plt Gubsu, Gatot Pujo Nugroho masih Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai Wakil Presiden Boediono.

Wakil Ketua DPRD Sumut, Kamaluddin Harahap, mengungkapkan hal itu. Informasinya diperoleh secara tidak sengaja ketika Kamaluddin bertemu Mendagri Gamawan Fauzi di Lounge Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng, saat Gamawan akan ke Sumbar.

“Ia menjelaskan, masing-masing ketiga nama dari Syamsul dan Plt Gubsu sudah diajukan langsung ke TPA. Jika nantinya terpilih dari usulan Plt Gubsu, dan TPA meminta dilakukan fit and proper test, baru kita lakukan hal itu. Karena ketiga nama dari Plt Gubsu yang diajukan Kemendagri ke TPA saat itu belum dilakukan fit and proper test,” jelasnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Sumut sudah menjadwalkan pertemuan dengan Wapres Budiono, Selasa (19/7) lalu. Namun, hal tersebut tak terealisasi karena Wapres ternyata belum memiliki waktu. “Kita sudah rapatkan dengan Bamus dan jadwalnya hari ini (19/7) kita bertemu dengan Wapres, tapi ternyata beliau belum memiliki waktu. Kita berharap Wapres selaku ketua Tim Penilai Akhir (TPA) dapat memahami Sumut, karena penetapan Sekda Defenitif ini sangat penting,” ujar Kamaluddin, kemarin.

Menurutnya lagi, pembahasan APBD 2012 sesuai dengan Permendagri No 22 Tahun 2011 pembahasan KUA PPAS dilakukan selambat-lambatnya sudah dimulai pada Juni 2011. “Tentunya itu akan menjadi kendala pada tahun anggaran berikutnya. Banyak juga tupoksi Sekda yang akhirnya menjadi tak maksimal. Sementara Plt Sekda saat ini hanya bisa mengatakan ‘Tunggu yang definitif saja’ katanya. Ini bukti kita tak bisa berbuat apa-apa,” ungkap Kamaluddin.
Kamaluddin juga mengaku bingung terhadap kinerja TPA. Karena sebelumnya ada proses yang sudah ditetapkan oleh TPA dari profesi lain. Yakni penetapan pensiun beberapa instansi lain yang diajukan pada 2010 lalu. “Dan baru ditetapkan pada Mei 2011 ini. Padahal pengajuan pendefenitifan Sekda Provsu ini juga dalam rentang waktu itu, kenapa tak sekalian ditetapkan?” ujarnya.

Menurutnya lagi, apakah karena adanya usulan baru dari Plt Gubsu menyebabkan semakin lamanya prosedur itu dijalankan? Kamaluddin pun berpendapat dan menegaskan pernyataannya tersebut. (saz)

Exit mobile version