Site icon SumutPos

Gugatan Pondok Mansyur, PN Medan Gelar Sidang Lapangan, Melihat Langsung dan Mencari Fakta di Lapangan

Sidang lapangan: Majelis hakim PN Medan, menggelar sidang lapangan terkait gugatan Pondok Mansyur di Jalan Dr Mansyur, Medan, Jumat (19/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang lapangan dalam perkara gugatan pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano, terhadap Kepala Satpol PP Kota Medan selaku Tergugat I dan Walikota Medan selaku Tergugat II, Jumat (19/7).

Dalam sidang lapangan yang diadakan di Food Court Pondok Mansyur, Jalan Dr Mansyur tersebut, hadir Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Erintuah Damanik, Kuasa Hukum Tergugat I dan II, Rahma, kemudian Kuasa Hukum Kalam Liano selaku Penggugat, Parlindungan Nadeak dan pengelola Food Court Pondok Mansyur, Aida Wahab.

Dalam kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik mengatakan, sidang lapangan yang dilakukan bertujuan untuk melihat secara langsung dan mengetahui fakta di lapangan mengenai obyek bangunan yang dirusak Satpol PP Kota Medan dengan alasan bangunan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Kepada Kuasa Hukum Kalam Liano, Parlindungan Nadeak, dan pengelola Food Court Pondok Mansyur, Aida Wahab, Erintuah Damanik menanyakan apa saja yang dirusak dan luas bangunan yang dirusak.

Parlindungan Nadeak mengatakan, bahwa bagian yang dirusak adalah bangunan seluas 2,5 meter kali 4 meter, sejumlah tiang bangunan dan relief nama Pondok Mansyur yang berada di bagian depan bangunan.

Parlindungan Nadeak juga mengatakan bahwa, Food Court Pondok Mansyur dibangun awal Januari 2017, kemudian siap dibangun pada pertengahan Desember 2017 dan beroperasi tanggal 23 Desember 2017.

Erintuah selanjutnya, menanyakan kepada Kuasa Hukum Tergugat I dan II, Rahma, tentang alasan pengrusakan tersebut yang dijawab Rahma karena bangunan itu tidak memiliki IMB.

Erintuah juga menanyakan, apakah Pemko Medan dalam hal ini Satpol PP Kota Medan telah memberikan surat peringatan kepada pihak Food Court Pondok Mansyur dan dijawab Rahma sudah. Majelis hakim kemudian melihat bagian-bagian bangunan yang dirusak tersebut.

“Kami hanya ingin mengetahui, sebenarnya berapa besar kerugian atau kerusakan terhadap bangunan ini. Hanya ingin melihat ini aja, masalah benar atau tidaknya itu nanti dipersidangan. Siapa tau nanti akan ditentukan mengenai ganti rugi, kita sudah bisa lihat dilapangan mengenai besarnya kerugian yang di akibatkan pengrusakan ini,” jelas hakim Erintuah kepada wartawan.

“Sidang akan dilanjutkan tanggal 24 Juli 2019 dengan agenda pembacaan kesimpulan di PN Medan,” imbuhnyanya.

Sementara, Kuasa Hukum Tergugat I dan II, Rahma, kepada wartawan mengatakan bahwa pembongkaran dilakukan karena tidak memiliki IMB.

Saat wartawan bertanya bahwa pihak Food Court Pondok Mansyur telah mengurus IMB, Rahma mengatakan, seharusnya IMB tersebut lebih dahulu baru bangunan bisa berdiri.

Namun saat didesak wartawan banyak bangunan di sekitar Jalan Dr Mansyur tidak memiliki IMB, Rahma enggan berkomentar. “Itu bukan urusan saya,” ujarnya. (man/ila)

Exit mobile version