Site icon SumutPos

Warga Sibirubiru Datangi Polda

MEDAN-Mapolda Sumut tiba-tiba saja dikejutkan dengan kedatangan puluhan warga Dusun III Buluh Nipes, Desa Tanjung Sena, Kecamatan Sibirubiru, Senin (19/9). Kedatangan warga tersebut ber tujuan mempertanyakan, seorang pengusaha galian C, Manjit Singh, yang sering membantu warga malah dijadikan tersangka perusakan lahan. Warga juga mempertanyakan, siapa oknum yang memainkan kasus ini.

Perwakilan Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol N Siahaan melalui perwakilan warga, Siman Perangin-angin didampingi Kepala Desa Tanjung Sena, Pilip Ginting menunjukkan surat laporan keberatan masyarakat atas nama Setia Ginting yang mengaku perwakilan 41 warga dari LSM Komisariat Wilayah Sumut.

Sementara itu, Siman Perangin-angin menjelaskan, puluhan masyarakat yang datang ke Mapoldasu merupakan pemilik lahan yang meminta Manjit Sing, selaku pengusaha galian C untuk membantu warga guna menurunkan ketinggian irigasi untuk menyesuaikan lahan pertanian sawah, dan telah sesuai kesepakatan 41 warga melalui rapat di balai desa yang diketahui Kepala Desa Tanjung Sena, Pilip Ginting.

Manjit Sing kepada wartawan membenarkan telah ditetapkan Poldasu sebagai tersangka dengan laporan  No Pol. LP/473/VII/2011 Dit Reskrimsus 11 Juli 2011 atas perusakan irigasi.
Padahal, katanya, penyerahan pekerjaan irigasi bantuan pengusaha atas permintaan 41 warga pemilik lahan di sekitar irigasi tersebut telah dilakukan antara Manjit Sing dengan pihak Dinas PU Deliserdang yang diwakili Kepala UPTD Wilayah V, Sudirman Tarigan.(ari)

Exit mobile version