Site icon SumutPos

Poldasu Pegang 3 LP Jerat Tamin Sukardi

TAMIN SUKARDI
TAMIN SUKARDI

SUMUTPOS.CO – Subdit II Harda/Tahbang masih mendalami kasus Tamin Sukardi yang disyaki banyak melakukan penipuan surat tanah yang ada di Sumut. “Saat ini kita juga masih menunggu data dari para korban lain. Polres masih mendatanya, dan kita belum menerimanya. Kita duga masih banyak kasus-kasus yang terkait dengan Tamin Sukardi, namun korbannya masih belum datang ke Poldasu,”ucap Kasubdit II Harda/Tahbang AKBP Yusuf Saprudin, Jumat (19/9).

Pihaknya akan kembali meminta keterangan para korban baru termasuk laporan yang sudah lama masuk ke Poldasu. Itu dilakukan agar kasus Tamin Sukardi duduk.

Apalagi hingga saat ini, Tamin Sukardi belum memenuhi panggilan tiga kasus sebagai saksi, di antaranya kasus pemalsuan sertifikat dengan pelapor Teuku Khairul Amar (sudah 3 kali panggilan). Kedua, kasus pemalsuan sertifikat atas nama pelapor Martin Sembiring, kuasa PT BMP (sudah 1 kali dipanggil). Ketiga, kasus pemalsuan tanda tangan pada risalah panitia A BPN dengan pelapor Yurian Fahmi Lubis.

Ketiga kasus tersebut berawal berasal dari penerbitan 12 SHM yang diduga palsu dengan objek tanah di Medan Selayang.

“Kita sudah melayangkan panggilan terhadapnya, namun dia tidak kooperatif. Kita lihat saja prosedur hukumnya. Karena saat ini sudah tiga laporan kita pegang. Selain itu, kemarin juga ada warga Helvetia yang datang melaporkan tanah mereka diserobot oleh Tamin Sukardi. Laporan-laporan dari korban inilah yang menjadi pemandu kita untuk mendalami dan mengembangkan kasus ini,” tandasnya.

Mengenai Tendeanus (anak Tamin Sukardi) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi mengaku masih menjalin kerjasama dengan pihak imigrasi dan pemerintah Singapura.

“Masih kita dalami lagi, dan menunggu kerjasama dari pihak Singapura. Kalau sudah ada izin, akan kita jemput paksa. Ini kasus besar, pastinya selain kita punya rencana, mereka juga sudah ada rencana. Bila ada perkembangan akan kita beritahu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan Rakyat (TPSTGR) P. Sihole dan warga melaporkan Tamin Sukardi, dengan tuduhan menyerobot tanah masyarakat yang terletak di Pasar III Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deliserdang. Padahal tanah tersebut sebelumnya telah mendapat pelepasan penyelesaian Garapan Rakyat atas areal PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN II) berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Utara tahun 2000. Dan telah dibangun 500 bangunan ruko milik PT ACR yang suratnya dipalsukan olehnya.

Sedang keterlibatan Tandeanus berawal dari temuan barang bukti yaitu foto copy legalisir SHM No. 414,1360 dan 864 Kel. Padang Bulan Selayang I atas nama Tengku Khairul Anwar. Kemudian foto copy SHM No. 1869 Kel. Padang Bulan Selayang I atas nama Tandeanus. Foto copy Grant Sultan No.699 tanggal 18 Sapar 1909 atas nama Imam Ahmad serta foto copy warkah pendaftaran penerbitan hak milik No.1869 Kel. Padang Bulan Selayang I atas nama Tandeanus dan warkah penetepan hal milik No.1869 Kel. Padang Bulan Selayang I atas nama Tandeanus. (jon/gib/deo)

Exit mobile version