Site icon SumutPos

Kompolnas Apresiasi Langkah Kapoldasu

Foto: Gibson/PM Kapoldasu, Irjen Eko Hadi Sutedjo memeriksa persiapan pasukan menjelang pelantikan Presiden -Wapres RI, Jokowi-JK, di Lapangan Merdeka Medan, Jumat (17/10/2014).
Foto: Gibson/PM
Kapoldasu, Irjen Eko Hadi Sutedjo memeriksa persiapan pasukan menjelang pelantikan Presiden -Wapres RI, Jokowi-JK, di Lapangan Merdeka Medan, Jumat (17/10/2014).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyambut positif langkah Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo, yang memerintahkan anakbuahnya gelar perkara ulang kasus penetapan Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kota Medan, Dwi Purnama dan Kepala Seksi Pemberian Hak-Hak, Hafizunsyah sebagai tersangka.

“Langkah Kapoldasu patut kita apresiasi. Karena ini masalah tanah negara dan kepentingan umum,” ujar Komisioner Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan, kepada koran ini di Jakarta, Minggu (19/10).

Menurut Edi, sikap Kapolda patut diapresiasi karena demikianlah peran kepolisian yang sebenarnya sebagai lembaga penegak hukum. Di mana penyidik tidak boleh semena-mena mengatasnamakan hukum, menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tapi harus benar-benar berdasarkan hasil penyelidikan yang matang dan sesuai dasar-dasar aturan hukum yang ada.

“Saya pikir fungsi kepolisian itu kan menegakkan aturan hukum. Karena itu kalau ada ketidakadilan, maka sudah seharusnya dilakukan langkah-langkah yang tepat. Sehingga tidak merusak tatanan tugas dan tanggung jawab yang ada,” katanya.

Karena itu dalam perintah gelar perkara ulang pada kasus penetapan dua petinggi BPN sebagai tersangka yang diduga akibat tak mau menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan untuk proyek PT Agra Citra Karisma (ACK) tersebut, Edi berharap Kapoldasu memantau langsung. Agar hasilnya dapat sesuai seperti yang diatur dalam perundang-undangan.

“Kapolda saya pikir perlu memantau langsung proses gelar perkara ulang. Sehingga tidak hanya sekedar menerima laporan. Tapi memahami betul duduk persoalan yang sebenarnya. Sehingga dapat mengambil langkah-langkah lebih lanjut,” katanya. Menurut Edi, semakin sering gelar parkara dilakukan, apalagi sampai melakukan gelar perkara ulang, maka akan semakin terang dan jelas duduk persoalan sebuah kasus yang ditangani.

“Jadi kalau ada yang tidak benar dalam proses sebelumnya, itu dapat segera diperbaiki. Sehingga tidak merugikan pihak-pihak yang ada. Intinya, Kompolnas mendukung setiap langkah Kapoldasu yang sesuai prosedur hukum berlaku,” katanya.

Sebelumnya, ada pembicaraan antara Kapoldasu dengan Wakapoldasu Brigjen Pol Basarudin, Irwasda Poldasu Kombes Pol Safril Nursal, dan Direktur Ditbinmas Poldasu di Masjid Mapoldasu, Jumat (17/10) siang.

Saat itu, terlihat wajah Toba 1 (sebutan untuk Kapoldasu) sedikit berkerut, sembari menanyakan dasar penetapan tersangka terhadap Kakan Pertanahan Kota Medan. “Masa langsung ditetapkan tersangka. Dasarnya apa? Panggil itu Kasubditnya atau Kompolnya. Jelaskan ke saya dasar penetapan itu,” ungkap Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo singkat yang disambut dengan kata ‘siap jenderal’ oleh Direktur Ditbinmas Poldasu dan Irwasda Poldasu.

Begitu juga ketika mantan Gubernur Akpol itu keluar dari masjid dan diwawancarai, Kapoldasu menyebut kalau kasus itu masih dalam penelitian. “Kasus itu masih lanjut. Saat ini sedang kita teliti. Begitu juga untuk penyelidikan lebih lanjut, sedang kita lakukan, ” ungkapnya.

Saat disinggung soal permintaan pihak Kantor Pertanahan Kota Medan untuk kasus itu dibawa ke Mabes Polri terlihat Kapoldasu bijaksana mempersilakan.

Sementara itu saat Wakapoldasu melangkah diikuti sejumlah pejabat utama Poldasu menuju gedung utama Mapoldasu, terdengar Irwasda Poldasu Kombes Pol Safril Nursal memerintahkan Kepala Spri Kapoldasu AKBP Tri Setyadi untuk memanggil Kasubdit II/Harda & Tahbang Ditreskrimum Poldasu AKBP Yusuf Saprudin.

Dikatakannya kepada AKBP Tri Setyadi, untuk memerintahkan AKBP Yusuf Saprudin menggelar kembali kasus itu. Begitu juga dengan penyidik kasus itu, dikatakannya untuk turut dihadirkan. “Tadi sudah saya telepon namun tidak dijawab. Nanti kamu panggil dia dan perintahkan untuk digelar kasus itu,” ungkap Kombes Pol Safril Nursal singkat.

Diketahui sebelumnya, Subdit II/Harda & Tahbang Ditreskrimum Poldasu menetapkan Dwi Purnama dan Hafizunsyah sebagai tersangka kejahatan dalam jabatan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya Polda menerima laporan yang intinya menyatakan pelapor merasa dirugikan karena pengajuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 22/ACKH/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013, ditolak BPN Kota Medan. Dalam surat bernomor 1749/12.71-600/X/2013 tertanggal 25 Oktober 2013, disebutkan penerbitan HGB tidak bisa dilakukan karena objek seluas 35.955 M2 di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur yang dimohonkan untuk penerbitan sertifikat HGB, masih dalam sengketa karena pengajuan Peninjauan Kembali oleh pihak PT Kereta Api Indonesia.(gir/deo)

Exit mobile version