Site icon SumutPos

Poldasu Tetap Majukan Berkas Ango dan Tendeanus

Foto: Gibson/PM Keluarga Ango, tersangka makelar kasus dan penggelapan surat tanah, saat dibariskan di halaman Ditreskrimum Poldasu, Selasa (9/9/2014).
Foto: Gibson/PM
Keluarga Ango, tersangka makelar kasus dan penggelapan surat tanah, saat dibariskan di halaman Ditreskrimum Poldasu, Selasa (9/9/2014).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kapoldasu Irjen Eko Hadi Sutedjo menegaskan pihaknya tetap melanjutkan kasus Tendeanus, Ango dan Gunawan ke kejaksaan.

“Kita tetap bekerja untuk kasus itu, dan tidak mundur. Berkasnya sudah kita kirim ke kejaksaan, dan menunggu hasilnya, apakah ada yang kurang atau sudah lengkap,” terangnya usai gelar pasukan untuk pengamanan pelantikan presiden, akhir pekan lalu.

Orang nomor satu di Polda Sumut itu juga berjanji akan tetap memantau kasus itu. “Kita lihat saja penyidik bekerja dan saya tidak akan mengintervensi mereka. Yang penting mereka bekerja secara profesional,” tandasnya.

Kabid Humas Poldasu AKBP Helfi Assegaf menambahkan, untuk saat ini pihaknya terus bekerja untuk melengkapi berkas ketiga kasus ‘besar’ itu sembari menunggu petunjuk dari kejaksaan.

“Saat ini kita belum ada tambahan info untuk dipaparkan, mungkin besok (hari ini) penyidik sudah ada bawa dan akan saya tanyakan. Karena yang memegang kasusnya ini timsus, jadi harus benar-benar teliti. Namun kita komit untuk kasus-kasus yang kita pegang,” ucapnya.

Ditanya mengenai banyaknya kritikan terhadap kinerja Poldasu yang tak serius menangani kasus ini. Helfi menegaskan bahwa setiap orang berhak menyampaikan pendapat, namun pihaknya tetap bekerja sesuai UU.

“Jadi, meskipun selama ini kita dikritik, kita tetap bekerja sehingga ada tersangka, masyarakat lainnya juga pasti ada yang mendukung kita, hanya mereka tidak memberikan pendapat. Nanti saya tanyakan ke penyidiknya. Dan, untuk alasan beberapa tersangka yang sakit, kita tetap memantaunya dan meminta laporan dari dokternya. Kalau alasan kesehatan, kita tidak mau mengambil resiko. Intinya, kasus ini tetap jalan dan kita tunggu kerja penyidik,” tandas perwira berpangkat dua melati emas di pundaknya itu.

Sekedar mengingatkan, Poldasu dianggap tak serius karena ‘melepaskan’ Gunawan alias Aguan, tersangka pemalsu sertifikat Grant Sultan Deli No.699 atas tanah seluas 13.356 meter persegi di Padang Bulan Selayang I, untuk dibuat SHM No.1869 atas nama Tendeanus dari tahanan Poldasu, Selasa (30/9) lalu.

Selain itu, polisi juga tak menahan tersangka Tendeanus yang sata disebut-sebut tengah berada di Singapura. Sedangkan untuk kasus penipuan dan penggelapan. Polisi membantarkan tersangka Ango ke RS Bhayangkara dan menangguhkan penahanan anaknya Roby. (gib/deo)

Exit mobile version