Site icon SumutPos

BPJS Kesehatan Gandeng BPK

Foto: Parlindungan/Sumut Pos
BPJS kesehatan saat sosilaisasi Akuntabilitas Pemanfaatan Dana Kapitasi di Puskesmas dengan menyertakan BPK.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini giliran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) digandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

BPJS menyertakan BPK untuk Akuntabilitas Pemanfaatan Dana Kapitasi di Puskesmas. Sebab, dananya mencapai Rp1 triliun per bulan untuk seluruh Indonesia.

Direktur Utama (Dirut) BPJS mengatakan, program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berhasil kalau pelayanan di tingkat pertama kuat. Sistem yang di lini pertama kuat, akan membentuk sistem rujukan yang baik.

Oleh karena itu, lanjutnya, untuk memperkuat layanan di tingkat pertama itu, banyak aspek yang harus dilihat. Di antaranya, optimalisasi dana kapitasi yang selama ini spendingnya cukup besar dikeluarkan, Rp1 triliun per bulan untuk seluruh Indonesia.

“Untuk itu kami melihat, apakah dana ini memang optimal digunakan. Dana untuk jasa pelayanan dan dana untuk jasa non pelayanan. Kami mendengar informasi di lapangan kalau dana jasa non pelayanan kurang terserap dengan baik. Misalnya, untuk pembelian obat dan bahan medik habis pakai karena ada kekhawatiran di dalam proses pengadaan. Untuk itu kami bersama BPK mengadakan dialog dan diskusi untuk melihat karena kalau dari sisi rekomendasi perbaikan kebijakan, kita usulkan,” kata Fachmi dalam sosialisasi di Four Point di Jalan Gatot Subroto, Medan, Jumat (17/11).

Sedangkan menggandeng BPK, hal itu sebagai wujud implementasi good governance, untuk senantiasa menyelenggarakan program JKN-KIS berdasar prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.

“Penerapan prinsip good governance menjadi kunci penting keberlangsungan program JKN-KIS. Banyak pihak yang mengawasi pelaksanaan program JKN-KIS ini, di antaranya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),” ujar Fachmi.

Tujuannya, lanjut Fachmi, agar program ini tetap sustain, sehingga BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan dapat mewujudkan layanan jaminan kesehatan berkualitas dan berkeadilan sesuai dengan amanat Undang-Undang SJSN.

Dikatakan Fachmi, penggandengan BPK bertujuan untuk mengetahui masalah dan hambatan yang terjadi di lapangan, sehingga dapat didiskusikan bersama untuk solusi. Dengan begitu, pemanfaatan dana kapitasi di FKTP dapat dimonitor dan dievaluasi.

Begitu juga pelaksanaan Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan (KBK) yang rupakan bagian pengembangan sistem mutu pelayanan yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan kesehatan di tingkat FKTP.

“Kita harapkan dapat terlaksananya pelayanan kesehatan komprehensif, efektif dan efisien bagi peserta JKN-KIS. Kita berharap tercapainya utilisasi pelayanan kesehatan yang rasional sesuai standar yang telah ditetapkan sehingga dapat terbentuk sinergi positif dari seluruh pemangku kepentingan,” harapnya.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh, Budi Mohamad Arief yang juga hadir dalam kegiatan itu menyebut, pada beberapa kasus di Sumatera Utara, pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi belum dapat berjalan optimal.

Dikatakan Budi, hak itu karena berbagai hal, seperti kurangnya pemahaman atas mekanisme pengelolaan dana tersebut, ada kekhawatiran aspek akuntabilitas dan karena terjadi salah pengelolaan dana kapitasi yang tidak sesuai prinsip good governance.

Ditegaskannya, tujuan pembayaran dengan sistem Kapitasi itu, dalam rangka penyediaan dan peningkatan layanan kesehatan yang berkualitas dan terukur, meliputi jasa pelayanan kesehatan, biaya operasional FKTP serta pengadaan sarana prasarana kesehatan.

“Dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan memperkaya wawasan para peserta sehingga lebih berkomitmen dalam memanfaatkan dana kapitasi secara optimal, akuntable debgan tetap menjunjung prinsip good governance. Bila hal ini dapat terwujud, maka masyarakat Sumatera Utara akan memperoleh pelayanan kesehatan di FKTP khususnya Puskesmas secara berkualitas, ” harapr Arif.

Dipaparkannya, sejalan dengan terbit Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP Milik Pemerintah Daerah dan juga terbitnya PermenKes Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada FKTP Milik Pemerintah Daerah.

Pihaknya telah membayar langsung dana kapitasi ke Bendahara Dana Kapitasi Puskesmas. Dikatakannya, tahun 2016 nilai kapitasi yang dibayarkan pihaknulya untuk 1.165 FKTP se-Sumatera Utara sekitar Rp 600 milyar dan tahun 2017 sampai dengan bulan Oktober mencapai sekitar Rp 500 miliar.

Anggota VI BPK RI, Hary Azhar Aziz yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan, memang selama ini Kepala Puskesmas atau Kepala Dinas masih dikatakan tidak boleh membeli obat di apotik terdekat, kalau harganya lebih mahal dari harga di e-katalog.

Namun, disebutnya, ketika ada pasien yang sangat membutuhkannya, bahkan sampai mengancam nyawa pasien, sebagai konsep governence pemeriksaan. Oleh karena itu, sepanjang di dalam konsep kewajaran, tidak akan ada masalah.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, drg Usma Polita yang hadir dalam kegiatan itu, meminta untuk dibuat regulasi. Hal itu agar Tenaga Kesehatan di Puskesmas, dapat melaksanakan pelayanan lebih maksimal.

Usma juga berharap agar regulasi disesuaikan dengan daerah karena dikatakannya ada beberapa regulasi yang menyamakan semua daerah, sehingga tidak dapat dilaksanakan di daerah tertentu seperti dana Jampersal yang tetap keluar untuk kota Medan namun, terpaksa dikembalikan pihaknya.

“Kita upayakan juga mereka mengelola anggaran yang ada. Karena penyerapan anggaran itu adalah kredibilitas. Memang aturan main ada, uang itu bisa dipakai berlanjut. Namun berlanjutnya di mana, ini harus jelas juga Pak detailnya di dalam regulasi ke depan. Apakah bisa digunakan komperhensif atau untuk jasa pelayanan saja, ” ujar Usma singkat. (ain/ila)

 

Exit mobile version