Site icon SumutPos

UMK Medan Belum Final

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Buruh pabrik di Belawan tengah menjemur ikan asin yang akan diekspor. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2018 diyakini bakal naik.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyampaian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2018 hanya tinggal hitungan hari, tepatnya paling lambat 21 November. Dari 33 kabupaten/kota di Sumut yang sudah menyampaikan usulan UMK 2018 sebanyak 15 daerah. Sedangkan, sisanya 18 daerah lagi belum menyampaikan, termasuk Kota Medan.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumatera Utara (Sumut), Frans Bangun mengatakan, sejumlah daerah yang sudah menyampaikan usulan, seperti Asahan, Dairi, Humbahas, Karo, Labusel, Padang Sidimpuan, Tapsel, Toba Samosir, Pematang Siantar, Binjai, Langkat, Tanjung Balai, dan tiga kabupaten/kota lainnya.

“Sebanyak 11 daerah telah menyampaikan lebih dulu, sedangkan 4 daerah lainnya baru kemarin (Kamis, 16/11),” ujar Frans ketika menghadiri acara di kampus USU dan kemudian dihubungi kembali, Jumat (17/11).

Diutarakan dia, usulan UMK 2018 oleh 15 kabupaten/kota tersebut sedang dalam proses analisis. Setelah itu, lalu akan diumumkan pada pekan depan.

“Kita ingin secepat-cepatnya mengumumkan. Namun karena masih ada 18 daerah (kabupaten/kota) yang belum menyampaikan usulan, maka diharapkan pada awal pekan sudah diumumkan,” katanya.

Frans menyebutkan, pihaknya mendesak agar 18 kabupaten/kota lainnya segera menyampaikan usulan UMK 2018. Sebab, ada batas waktu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.”Sesuai Surat Edaran Menteri Menteri Tenaga Kerja tertanggal 13 Oktober 2017, paling lama penetapan dan pengumuman UMK 2018 yakni 21 November 2017,” paparnya.

Menurutnya, penetapan UMK 2018 ini berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.”Dalam penetapan UMK tersebut, pemerintah kabupaten/kota mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2018 yang telah ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta. Jadi, besaran UMK di atas UMP,” pungkas Frans.

Sementara itu, Pemerintah Kota Medan melalui instansi terkait masih membahas UMK Kota Medan 2018, bersama pihak Dewan Pengupahan Kota Medan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Hannalore Simanjuntak mengatakan, Dewan Pengupahan Kota Medan masih intens membahas perihal UMK Medan 2018.

Dikatakannya, setelah pembahasan tersebut rampung dilakukan bersama stakeholder terkait, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan usulan besaran UMK dimaksud.”Ya, belum putus (final), masih dibahas. Dewan Pengupahan Kota Medan menjadi leading sector,” katanya kepada Sumut Pos, Minggu (19/11).

Pihaknya, lanjut Hannalore, masih mematangkan survei kebutuhan hidup laik (KHL) sebelum pengusulan UMK ini. Dimana, setelah mengetahui hal tersebut baru dilakukan pembahasan bersama Dewan Pengupahan berapa besaran untuk UMK Medan.

Hanna bahkan menyarankan, untuk mengetahui informasi ihwal KHL itu bisa ditanyakan langsung ke Dewan Pengupahan Kota Medan.”KHL merupakan salah satu indikator penetapan besaran UMK. Tapi sejauh ini belum ada laporan ke saya mengenai KHL tersebut. Sebab jika nanti sudah diketahui berapa KHL, baru bisa dibahas dengan Dewan Pengupahan berapa besar untuk UMK Medan tahun 2018,” katanya.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution yang dikonfirmasi perihal besaran UMK Medan 2018, juga mengamini sedang dalam tahap pembahasan. “Sedang dibahas, sabar ya,” katanya.

Dirinya belum bisa perkirakan adakah kenaikan UMK 2018 dari tahun lalu, sebab harus melihat banyak faktor sesuai kondisi yang ada saat ini. Menurutnya Dewan Pengupahan Kota Medan masih intens melakukan pembahasan mengenai ini. “Nanti kalau sudah final, saya kabari ya,” sebutnya.

Diketahui, UMK Medan 2017 ditetapkan Rp2.528.815. UMK itu naik 11,34 persen dari 2016 yakni Rp2.271.255. Penetapan itu dikeluarkan Gubsu lewat Surat Keputusan Nomor 188.44/698/Kpts/Tahun 2016 tanggal 1 Desember 2016 tentang penetapan Upah Minimum Kota (UMK).

Dalam SK tersebut juga ditetapkan upah minimum sektoral Kota Medan 2017 diberbagai sektor, antara lain Sektor Industri Pengolahan; Sektor Kontruksi; Sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil & Sepeda Motor; Sektor Pengangkutan dan Pergudangan; Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum. Selanjutnya, Sektor Informasi dan Komunukasi; Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi; dan Sektor Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial. (ris/prn/ila)

 

 

Exit mobile version