Site icon SumutPos

RS Bisa Dipidana Bila Tak Jalankan Fungsi Sosial, Dewan Medan Minta RS Berbenah

ILUSTRASI: Petugas medis memberikan bantuan kepada warga di salah satu RS swasta. RS diminta menjalankan fungsi nasional.
Triadi Wibowo/Sumut pos
ILUSTRASI: Petugas medis memberikan bantuan kepada warga di salah satu RS swasta. RS diminta menjalankan fungsi nasional. Triadi Wibowo/Sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pernyataan Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto yang mengatakan setiap Rumah Sakit (RS) termasuk di Sumut dapat dipidana apabila tidak menerapkan fungsi sosialnya, langsung mendapatkan respon positif dari wakil rakyat di DPRD Medan. Reaksi itu datang dari salah satu anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra, Dame Duma Sari Hutagalung, Duma sangat mendukung pernyataan Kapolda Sumut tersebut mengingat buruknya pelayanan dari sejumlah RS di Kota Medan.

“Banyak sekali sebenarnya RS yang buruk pelayanannya di Kota Medan. Apalagi kalau sudah bicara fungsi sosial, ini yang lebih parah lagi, cukup banyak RS yang tidak menjalankan fungsi sosialnya. Tak ada uang maka tak ada pelayanan, atau tak ada BPJS maka tak ada pelayanan. Kalau semua harus ada dulu uangnya, harus ada dulu BPJS-nya, lalu di mana fungsi sosialnya,” ujar Duma kepada Sumut Pos, Selasa (19/11).

Duma menyebutkan, ia sudah sering kali menemukan kasus-kasus RS yang menolak pasien karena tidak adanya biaya ataupun BPJS Kesehatan. “Kita harapkan pernyataan Kapolda (Sumut) itu bisa menjadi peringatan keras bagi semua RS yang ada di Kota Medan untuk mau mengedepankan fungsi sosialnya dan tidak selalu mengedepankan kepentingan bisnis,” ujarnya.

Duma juga menegaskan, agar tak hanya RS, tapi pihak BPJS juga harus mengedepankan fungsi sosialnya. Sebab, keduanya punya fungsi sosial yang hampir sama, yakni menjamin dan memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

“Ada satu kasus seorang ibu yang terkena kanker mengadu ke saya, dia tak punya BPJS karena benar-benar orang susah, tapi di RS ditolak karena tak ada BPJS apalagi biaya berobat. Saya pun coba membantu ibu itu dengan mengurus BPJS-nya, tapi ternyata diharuskan lagi untuk membuka rekening BRI. Kenapa untuk orang susah yang jelas-jelas sedang sakit sekalipun harus dipersulit,” cecarnya.

Untuk itu, Duma meminta agar pihak BPJS Kesehatan terlebih kepada pihak RS agar mau banyak berbenah dalam melakukan fungsi sosialnya. “Tak hanya fungsi sosial, tapi juga pelayanan kesehatan. Sebab untuk mereka yang punya biaya dan BPJS sekalipun masih banyak yang tidak mendapatkan pelayanan yang memuaskan. Maka kita minta agar semua RS, khususnya di Kota Medan agar mau banyak berbenah untuk memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andriato, mengultimatum pihak rumah sakit (RS) khususnya di Sumut, apabila tidak menerapkan fungsi sosialnya maka bisa diberikan sanksi pidana. Bahkan, Agus sama sekali tidak akan ragu untuk memproses kasusnya jika ada ditemukan. Ia berharap agar tidak ada satupun rumah sakit yang sampai menolak pasien, karena hal itu bisa diberikan sanksi pidana. (map/ila)

Exit mobile version