Site icon SumutPos

Putusan Hakim PTUN Medan Ciderai Keadilan

Padian Adi Siregar

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kuasa Hukum penggugat Surat Keputusan (SK) Gubsu Nomor 732 terkait kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi Sumut, menyayangkan sikap majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, atas putusan yang menolak gugatan tersebut. Namun, materi banding tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) TUN Medan.

“Putusan PTUN Medan terhadap Gugatan Pembatalan SK Kenaikan Tarif Air PDAM yang menyatakan Gugatan tidak diterima, sangat menciderai rasa keadilan bagi pelanggan PDAM Tirtanadi. Proses penerbitan SK Gubsu secara jelas dan terang mal-administrasi dalam persidangan, baik bukti surat maupun saksi yang diajukan para pihak,” tegas Kuasa Hukum Penggugat Padian Adi Siregar kepada Sumut Pos, Selasa (19/12) siang.

Padian menilai, dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak melihat keseluruhan fakta-fakta persidangan yang disampaikan pemohon dalam perkara ini. Dengan ini, putusan terkesan membela PDAM Tirtanadi Sumut sendiri.

“Saksi yang diajukan Gubsu mengakui secara tegas PDAM Tirtanadi atau Gubsu tidak pernah melakukan konsultasi dengan DPRD Sumut dan permohonan diajukan tanpa persetujuan Dewan Pengawas. Tetapi, majelis hakim mengesampingkannya dan menyatakan Penggugat tidak berhak mewakili menggugat atas kerugian pelanggan PDAM Tirtanadi,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, pengajuan gugatan bukan persoalan kalah menang, tetapi lebih kepada adanya proses penolakan yang ditunjukkan pelanggan dalam hal ini dilakukan anggota DPRD Sumut, Muchrid Nasution.”Sesungguhnya penggugat menyadari peluang dikabulkannya gugatan sangat tipis, tetapi langkah menggugat Gubsu adalah stimulus bagi rakyat agar berani menuntut haknya,” tutur Padian.

Gugatan yang diajukan Penggugat dan pihak lain, lanjutnya, sesungguhnya harus dimaknai bahwa ada yang salah dalam pelayanan PDAM Tirtanadi selama ini. Pelayanan yang diterima berbanding terbalik dengan kebijakan yang dilakukan Gubsu.” Penyertaan Modal dan kenaikan tarif yang illegal tidak berdampak apa-apa bagi kualitas, kuantitas dan kontinuitas air yang diterima pelanggan,” ucap Padian.

Dengan putusan ini, Padian mengatakan dengan tegas bukan berarti putusan ini membuat Penggugat dan kuasa hukum berhenti melakukan advokasi tolak kenaikan tarif air PDAM.

“Terlepas dari hasil gugatan yang ada, tentu berharap Gubsu berjiwa besar mencabut SK Kenaikan Tarif Air PDAM. Nihilnya partisipasi publik dan buruknya pelayanan PDAM Tirtanadi tidak selayaknya menerbitkan kebijakan yang tidak populis. Bahkan terkesan latah-latahnya mengikuti tren kenaikan harga kebutuhan pokok nasional. Tetapi kebijakan kenaikan tarif air tidak dilakukan kajian ilmiah,” tandasnya.

Dalam pertimbangan majelis hakim diketuai oleh Irhamto, pada putusannya menyebutkan dalam gugatan ini, penggugat tidak memiliki legal standing atas SK Gubsu Nomor 732 terkait kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi Sumut. Kemudian, penggugat tidak berdampak langsung dengan kenaikan tarif air tersebut. Namun, eksepsi penggugat diterima.

“Dalam eksepsi menerima gugatan dalam kepentingan masyarakat. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima dan membedan biaya perkara sebesar Rp 350 ribu. Demikian putusan dalam rapat dan musyawarah hakim dalam perkara ini,” sebut majelis hakim di hadapan kuasa hukum penggugat dan tergugat di ruang utama di PTUN Medan, Senin (18/12) kemarin.

Diketahui, anggota DPRD Sumatera Utara, Muchrid Nasution menggugat Gubsu  T. Erry Nuradi terkait persoalan kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi. Gugatan ini didaftarkan ke PTUN Medan melalui Tim Advokasi Tolak Kenaikan Tarif PDAM Tirtanadi yang diinisiasi Lembaga Adokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut.

Gubsu Tengku Erry Nuradi digugat  Muchrid Nasution terkait dugaan pelanggaran undang-undang administrasi pemerintahan maupun Perda No 10 tahun 2009. Dalam hal ini Gubsu dianggap tidak berhati-hati dalam menandatangani SK Gubernur Sumut No. 188.44/732/KPTS/2016 yang menjadi dasar kenaikan tarif PDAM Tirtanadi.

Penggugat  dalam hal ini merasa ikut dirugikan karena dianggap telah ikut menyetujui kenaikan tarif.  Padahal menurut tim kuasa hukum penggugat, PDAM Tirtanadi ataupun Gubsu sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan komisi C DPRD Sumut untuk membahas kenaikan tarif tersebut.(gus/ila)

 

Exit mobile version