Site icon SumutPos

Komisi E DPRD Sumut RDP Obat Kuat

AMINOER RASYID/SUMUT POS MUSNAHKAN: BBPOM Medan saat musnahkan obat dan kosmetik ilegal. BBPOM  Sumut  mengungkap jika obat kuat banyak dijual bebas selama ini.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
MUSNAHKAN: BBPOM Medan saat musnahkan obat dan kosmetik ilegal. BBPOM Sumut mengungkap jika obat kuat banyak dijual bebas selama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Komisi E  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (20/1). Kali ini RDP membahas soal obat kuat.

Sebab, Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sumatera Utara mengungkap jika obat kuat yang banyak dijual bebas selama ini tidak masuk dalam jangkauan. Padahal terdapat zat berbahaya yang harus menggunakan resep khusus dari dokter untuk penggunaannya.

Kepala Seksi Penyidikan Balai Besar BPOM Sumut Ramses Doloksaribu mengatakan jika selama ini penjualan obat kuat semakin banyak, khususnya di kota besar seperti Medan dan sekitarnya. Hal ini semakin mengkhawatirkan, sebab meski ada izin dari Dinas Kesehatan terkait keberadaan obat tersebut, namun secara penggunaan, harus menggunakan resep khusus. Jika tidak, maka bukannya menjadi obat, tetapi racun.

“Kita mengkhawatirkan peredaran obat kuat yang tidak dapat izin BPOM. Itu kan harus ada ketentuannya,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerahj (DPRD) Sumut, Selasa (20/1).

Karena menganggap adanya kandungan zat kimia yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, pihaknya menganggap perlu dilakukan penertiban. Sebab, berdasarkan hasil penelusuran pihaknya, hingga saat ini belum ada toko atau outlet yang memperdagangkan obat kuat di Kota Medan, memiliki izin.

Untuk itu, BPOM Sumut akan melakukan koordiniasi lintas instansi dengan melibatkan Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Dikatakan Ramses, obat kuat tersebut mengandung zat sildenafil sitrat yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter.

“Perlu ditertibakan agar peredarannya menurun. Bisa saja penggunanya akan mengalami impotensi,” katanya.

Atas kondisi ini, BPOM meminta dukungan dari instansi lain, termasuk DPRD Sumut agar bisa mendorong unsur penegak hukum untuk menertibkan keberadaan obat kuat tanpa izin tersebut. Hal ini juga karena pihaknya memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan dan penindakan. “Kalau BBPOM sendirian, hampir tidak mungkin,” ujar Ramses.

Ketua Komisi E DPRD Sumut Efendi Panjaitan menyebutkan pihaknya mendukung penuh rencana BPOM untuk menjaga kesehatan masyarakat melalui pengawasan yang maksimal. (bal/ila)

Exit mobile version